Showing posts sorted by relevance for query peraturan-menteri-keuangan-pmk-ri-no. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-menteri-keuangan-pmk-ri-no. Sort by date Show all posts

Monday, November 18, 2019

Terbaik Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Ri No. 117/Pmk.05/2015 Wacana Juknis Pelaksanaan Sumbangan Honor / Pensiun / Tunjangan Bulan Ke-13 Bagi Pns, Tni/Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun/Tunjangan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian honor ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 117/PMK.05/2015 wacana Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 yang telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwasannya besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara di tahun 2015 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015 yang mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.


Begitu juga dengan Penerima Pensiun yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pemanis penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya

Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwasannya untuk agenda penerimaan honor ke-13 ataupun gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/ Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dan dalam hal santunan gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sesudah bulan Juli 2015.

Download selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 117/PMK.05/2015 wacana Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Jumlah / Besaran Honor Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Mencakup Honor Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS tentu saja ini merupakan gosip yang sangat menggembirakan, di mana honor ke-13 yang kemungkinan akan dicairkan sebelum lebaran / hari raya Idul Fitri 1436 H di tahun 2015 ini mempunyai jumlah / besaran sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut info terkait yang admin share dari JPNN.com selengkapnya sebagai berikut :

Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran honor ke-13 tahun ini tidak hanya mencakup honor pokok saja, tapi juga banyak sekali tunjangan.

Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 perihal Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, menyebutkan, besarnya pinjaman ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.

Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, pinjaman jabatan/tunjangan umum, dan pinjaman kinerja.


"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya honor pokok saja, tapi sudah masuk dengan banyak sekali pinjaman termasuk pinjaman kinerja. Tahun ini sangat berbeda sebab tahun-tahun sebelumnya hanya honor pokok saja," terperinci Herman kepada JPNN, Kamis (25/6).

Dengan masuknya banyak sekali pinjaman dalam komponen pembayaran honor ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II dapat mendapat honor gres plus honor ke-13 sekitar Rp 5 hingga 9 juta di bulan depan. (esy/jpnn)