Showing posts with label SURAT EDARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016. Show all posts
Showing posts with label SURAT EDARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016. Show all posts

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Sehubungan dengan dirilisnya versi aplikasi Dapodik gres untuk jenjang SD, SMP, SLB (Dikdas) dan Sekolah Menengah kejuruan (Dikmen) pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dikala ini menurut pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 314/D/TI/2016 tertanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik.

Berikut isi / poin penting surat edaran perihal Pemutakhiran Data Dapodik untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 selengkapnya :
1. Pemutakhiran data Dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II memakai Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB yang sanggup diakses pada links dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK memakai dapodik versi 8.3.0 pada laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

2.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihimbau biar segera mensosialisasikan dan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id  akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian seluruh acara dan administrasi pendataan dimigrasi ke alamat gres tersebut yang akan diluncurkan paling lambat selesai Januari 2016.

4.   Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan Dapodikmen sebelumnya.

5.   Untuk menjamin validitas faktual dan dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta integritas yang sanggup diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.

6.   Diharapkan sekolah sanggup memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke sentra selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Download selengkapnya surat edaran perihal Pemutakhiran Data Dapodik semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, silahkan klik pada links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Surat Edaran Kemdikbud Ri Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Penerima Didik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan-rekan manusia pendidikan yang berbahagia....

Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

Terlebih semenjak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir aneka macam macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik ialah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia perihal Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 perihal Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam proteksi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1.   Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun aliran baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.   bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3.   Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a.   untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun aliran yang sama;
b.   untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun aliran yang sama.

4.   Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun aliran berikutnya;

5.   Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan;
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;
6.   Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk sanggup mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.

Download selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

Terbaik Surat Edaran Pengadaan Buku Kurikulum Sd, Smp, Sma, Dan Smk Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut ini, aku akan share mengenai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 10/D/KR/2016 perihal Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dikirimkan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Seluruh Indonesia.

Berdasarkan gosip resmi yang admin rilis pada situs http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id bahwasannya dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 perihal Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 tersebut di atas.


Surat edaran tersebut dikirimkan berkenaan dengan implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 08/D/KR/2016 perihal Pembelian Buku Teks Pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut :

1.  Pada ketika ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik (e-purchasing) yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan ini direncanakan akan simpulan pada pertengahan bulan Juli 2016;

2.  Pembelian buku teks pelajaran K13 ibarat tersebut pada butir 1 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS. Daftar penyedia terpilih akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP;

3.  Apabila proses pembelian buku teks pelajaran K13 tersebut belum simpulan hingga awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu proses pemesanan buku, sekolah dapat:

a)   menggunakan buku K13 yang telah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya;
b)  memanfaatan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah sebagai pengayaan sumber belajar.

Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth: 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 3. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud; 4. Inspektur Jenderal, Kemdikbud; 5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.

Download selengkapnya Surat Edaran Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Surat Edaran Mendikbud Ri Wacana Pemerataan Penempatan Guru Dan Tenaga Kependidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional mempunyai fungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban insan yang bermartabat. 

Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional ialah untuk menyebarkan potensi akseptor latih semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Download surat edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sumber dokumen : http://www.kemdikbud.go.id