Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 70 Tahun 2015 Wacana Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Maut Bagi Asn (Aparatur Sipil Negara)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 wacana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 wacana Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit jawaban kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) yakni proteksi atas risiko maut bukan jawaban kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Peserta yakni Pegawai ASN yang mendapatkan Gaji yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang mencakup kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.

Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Manfaat JKK mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja yakni kecelakaan yang terjadi sebab beberapa hal berikut:

a.   dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c.   karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai jawaban tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.   yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:

a.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan proteksi beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan proteksi beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan proteksi beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan proteksi beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Bantuan beasiswa menurut pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Download selengkapnya PP No. 70 Tahun 2015 wacana JKK dan JKM bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) silahkan klik pada links berikut. Demikian share info mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Wacana Pembiasaan Jabatan Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 perihal Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama hingga dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh pembiasaan jabatan.

Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  kiprah yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang sanggup diubahsuaikan jabatannya.

Baca juga : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Guru yang telah mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  diubahsuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh pembiasaan jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a
–

2
Guru Pratama Taman Kanak-kanak I / Pengatur Muda Taman Kanak-kanak 1, II/b
–

3
Guru Muda / Pengatur, II/c
–

4
Guru Muda Taman Kanak-kanak I / Pengatur Taman Kanak-kanak I, II/d
–

5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya Taman Kanak-kanak I / Penata Muda Taman Kanak-kanak I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa Taman Kanak-kanak I / Penata Taman Kanak-kanak I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina Taman Kanak-kanak I / Pembina Taman Kanak-kanak I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 perihal Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.


Jabatan fungsional guru ialah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Permendiknas No. 38 tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Angka kredit ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru ialah penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi…!

Terbaik Pakaian Dinas / Seragam Pns Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Kawasan Menurut Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar aturan / aturan wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 Semptember 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur wacana model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS perempuan :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda ialah sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Kegiatan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…Tak terasa tahun 2015 segera berlalu. Maka tahun gres tahun 2016 pun menyambut datang.

Oleh alasannya yakni itu, pada kesempatan kali ini, aku akan share wacana daftar lengkap jadwal tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik indonesia wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 .

Berikut rincian hari libur nasional dan jadwal tanggal cuti bersama di tahun 2016 menurut SKB 3 Menteri tersebut, selengkapnya sebagai berikut :
Jadwal Tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2016 :

a.   Tanggal 1 Januari 2016. Jumat, Tahun Baru 2016 Masehi
b.   Tanggal 8 Februari 2016. Senin, Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
c.   Tanggal 9 Maret 2016. Rabu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
d.   Tanggal 25 Maret 2016. Jumat, Wafat Isa Al-Masih
e.   Tanggal 1 Mei 2016. Minggu, Hari Buruh Internasional
f.    Tanggal 5 Mei 2016. Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
g.   Tanggal 6 Mei 2016. Jumat, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
h.   Tanggal 22 Mei 2016. Minggu, Hari Raya Waisak 2560
i.    Tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Rabu dan Kamis, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
j.    Tanggal 17 Agustus 2016. Rabu, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
k.   Tanggal 12 September 2016. Senin, Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah
l.    Tanggal 2 Oktober 2016. Minggu, Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah
m.  Tanggal 12 Desember 2016. Senin, Maulid Nabi Muhammad SAW
n.   Tanggal 25 Desember 2016. Minggu, Hari Raya Natal

Jadwal Tanggal Hari Cuti Bersama Tahun 2016 :

a.   Tanggal 4,5 dan 8 Juli. Senin, Selasa, dan Jum’at, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
b.   Tanggal 26 Desember 2016. Senin, Hari Raya Natal.

Download selengkapnya keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik indonesia wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!