Showing posts with label PANDUAN VERVAL NRG PADAMU NEGERI 2015. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN VERVAL NRG PADAMU NEGERI 2015. Show all posts

Wednesday, October 2, 2019

Terbaik Tanya Jawab Wacana Verval Nrg Di Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…

Berikut daftar tanya jawab yang terkait dengan adanya Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) di Padamu Negeri tahun 2015 ini.

Tanya jawab selengkapnya mengenai Verval NRG Padamu Negeri 2015 sebagai berikut :

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan kiprah sebagai Guru sesudah menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak tahun 2007 hingga ketika ini. Sehingga kalau ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah mempunyai Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 s/d 2014 semoga lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada rujukan sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri memakai Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan semenjak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik hingga ketika ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh alasannya itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri pribadi menawarkan isu NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti usulan akreditasi ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti usulan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan mekanisme Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG gres sanggup dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah mempunyai sertifikasi dari LPTK namun belum mempunyai NRG.

C.2. PTK telah mempunyai NRG namun tidak diketemukan ketika proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses usulan NRG gres dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti usulan NRG gres (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya usulan NRG gres tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG gres (S26d1).

4. Bagaimana kalau PTK menyatakan telah mempunyai NRG (termasuk telah mendapatkan dukungan profesi menurut NRG tersebut) namun tidak diketemukan ketika VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG yakni Pusbangprodik. Sehingga kalau tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan dukungan profesi.

5. Bagaimana kalau PTK yang telah mempunyai sertifikasi dan NRG namun tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah mempunyai NRG usang namun tidak sesuai ketika VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG gres dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap dukungan yang telah diterima berbasiskan NRG usang selama ini?

NRG tidak sanggup dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG yakni harus mempunyai NUPTK terlebih dahulu. Sehingga kalau kasus tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melaksanakan mekanisme rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola dukungan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana menentukan rujukan sertifikasi dan instruksi mapel yang sesuai ketika melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah mempunyai NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih rujukan sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih rujukan PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

   - Pilih instruksi mapel [2007-xxx] kalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih instruksi mapel [2009-xxx] kalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih instruksi mapel [2015-xxx] kalau tidak ditemukan di instruksi mapel [2009-xxx]

Demikian tanya jawab seputar Verval NRG di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, October 1, 2019

Terbaik Surat Edaran Kemenag Wacana Updating Data Ptk Di Padamu Negeri 2015

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Screenshoot Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag perihal Updating Data PTK Tahun 2015
Dalam surat edaran resmi Ditjen Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya menurut Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut :

1.  Bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang dikala ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan aktivitas pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang dikala ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak sanggup diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melakukan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis sehabis integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK simpulan dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah mempunyai akta pendidik baik yang sudah mempunyai NRG maupun yang belum mempunyai NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diperlukan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diperlukan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG alasannya yaitu NUPTKnya pernah dipakai PTK lain dalam proses sertifikasi dan mempunyai NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download/unduh surat edaran tersebut di atas, silahkan klik pada links berikut. Demikian isu mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, September 27, 2019

Terbaik Arahan Pilihan Dan Teladan Sertifikasi Guru Untuk Verval Nrg Padamu Negeri 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses verval NRG, setidaknya kita tahu isyarat sertifikasi seorang guru, sehingga ketika kita menginputkan isyarat tersebut terhindar dari kesalahan.

Kode sertifikasi pada pengisian Verval NRG Padamu Negeri 2015 terdiri dari dua pilihan yaitu isyarat pilihan sertifikasi dan tumpuan serifikasi.

Bagaimana menentukan tumpuan sertifikasi dan isyarat mapel yang sesuai ketika melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

Apabila akun PTK telah mempunyai NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih tumpuan sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih tumpuan PPG yang sesuai jalurnya.

Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

1.   Pilih isyarat mapel [2007-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
2.   Pilih isyarat mapel [2009-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
3.   Pilih isyarat mapel [2015-xxx] jikalau tidak ditemukan di isyarat mapel [2009-xxx]

Berikut isyarat sertifikasi selengkapnya :

1.   (2007-027) Umum (kelas awal dan akhir) pilihan untuk Lulusan Sertifikasi tahun 2007-2008
2.   (2009-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014
3.   (2015-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014 yang kode/bidang studinya belum tercantum pada edisi 2009-027
4.   (2007-061) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2007 seperti: Guru Agama SD
5.  (2007-62) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2008.

Dan berikut POLA SERTIFIKASI GURU selengkapnya yang menjadi pilihan dalam Verval NRG :

1. PSPL/PLPG (TMT Awal Guru < 2006) : Bagi pemilik Sertifikat Pendidik jalur PSPL ( Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung ) dan PLPG pilihlah jalur pada point ke-1 ini alasannya yakni jalur sertifikasi ini diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP yang mana salah satu syaratnya waktu itu yakni mempunyai TMT awal sebelum tahun 2006.
2.  PPG SM 3T (Tahun 2013-2015) : Sertifikat yang didapat melalui tumpuan PPG-SM 3T ( Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal );Pendidikan yang dikhususkan bagi calon Pendidik yang akan ditugaskan di tempat 3T.
3.  PPG S1 Basic Science Berasrama (Tahun 2009-2012) ; Pendidikan yang dikhususkan bagi para lulusan MIPA dan ditempuh selama 1 tahun ( 18-20 SKS )
4.  PPG S1 PPGD Berasrama (Tahun 2012-2015) : Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan S1PGSD atau D2PGSD (18-20 SKS)
5.   PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif (Tahun 2012-2015) : Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan (18-20 SKS)
6.  PPG Terintegrasi (Tahun 2011-2015) : Kuliah Kependidikan bagi lulusan Sekolah Menengan Atas dari tempat 3T, ditempuh 9 semester.
7.  PPG Sertiikasi via Jalur Pendidikan (Tahun 2007-2009) : Sertifikasi Guru bagi mereka yang mengikuti jadwal kuliah yang telah ditentukan oleh LPTK yang ditunjuk dan tidak masuk ke dalam 6 tumpuan sebelumnya. TMT awal Guru tersebut antara tahun 2007-2009.

Demikian isu mengenai isyarat pilihan dan tumpuan sertifikasi guru untuk Verval NRG Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, May 31, 2000

Terbaik Mekanisme / Mekanisme Verval Nrg Padamu Negeri 2015 Dan Panduan / Cara Cetak S26a & S26b

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

NRG yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Para guru tersebut wajib melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melaksanakan verval atau pendaftaran ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum mempunyai NRG disediakan fitur untuk anjuran NRG Baru. 


Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK Padamu Negeri :

Berikut panduan / langkah-langkah dalam proses VerVal NRG pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih hidangan VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

4.   Pada kotak obrolan VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah mempunyai NRG bagi yang telah mempunyai NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.

5.   Bagi PTK yang belum mempunyai NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang sanggup diunggah yaitu file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

8.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

9.   Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a). 
10. Berikut Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b)
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti VerVal NRG.

Demikian panduan cara Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Thursday, May 11, 2000

Terbaik Bagi Guru Yang Sudah Bersertifikat Pendidik Namun Belum Mempunyai Nrg, Akan Diterbitkan Nrg-Nya Melalui Proses Verval Nrg Di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…

Terkait dengan adanya fitur gres Padamu Negeri yang telah dirilis pada hari Senin, 23 Februari 2015 ialah Fitur Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) di Padamu Negeri pada periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Terkait dengan VerVal ini, Tim Padamu Negeri memberikan bahwasannya VerVal NRG yang tersedia di login akun individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah mempunyai NRG sebelumnya maupun yang sudah mempunyai sertifikasi guru namun belum mempunyai NRG.


Sedangkan bagi yang sudah mempunyai sertifikasi guru/pendidik melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum mempunyai NRG, maka akan diterbitkan NRG-nya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.

Kemudian, untuk melihat Mekanisme dan Prosedur Verval NRG sekaligus Panduan / cara Verval NRG Padamu Negeri 2015 sanggup dilihat pada share info pada links artikel berikut.

Demikian isu bagi rekan-rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik namun belum mempunyai NRG, yang mana NRG-nya akan diterbitkan melalui proses Verval NRG di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!