Showing posts sorted by relevance for query pengertian-tujuan-prinsip-pelaksanaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-tujuan-prinsip-pelaksanaan. Sort by date Show all posts

Monday, November 18, 2019

Terbaik Pengertian, Tujuan, Prinsip Pelaksanaan, Dan Target Pip Menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Perihal Kegiatan Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melakukan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP ialah dukungan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada akseptor didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan ekspansi target dari kegiatan Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Baca juga : Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP ialah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan ialah pihak-pihak yang memiliki kesepakatan dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

a.   meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b.   mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya ialah :

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

3. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP ialah anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a.   siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b.   siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);
c.   siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.   siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
e.   siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akhir tragedi alam; atau
f.    siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Demikian klarifikasi terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan target PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Pengertian Dan Klarifikasi Rpp (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Sebagai Perangkat Pembelajaran

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) ialah planning yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. 

Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas meliputi satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini sanggup diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan berguru yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus memiliki perbedaan, meskipun dalam hal tertentu memiliki persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk merampungkan suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga asumsi waktunya belum tahu niscaya berapa pertemuan yang akan dilakukan.

Sementara itu, planning pelaksanaan pembelajaran ialah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya sesudah pertemuan selesai.

1. Tujuan dan Fungsi RPP

Tujuan planning pelaksanaan pembelajaran ialah untuk :

(1)  mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses berguru mengajar;
(2)  dengan menyusun planning pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan bisa melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi kegiatan pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Sementara itu, fungsi planning pembelajaran ialah sebagai contoh bagi guru untuk melakukan kegiatan berguru mengajar ( kegiatan pembelajaran ) biar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain planning pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh alasannya ialah itu, planning pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.

2. Unsur-unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP

Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyususnan planning pelaksanaan pembelajaran ialah :

a.   Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta bahan dan submateri pembelajaran, pengalaman berguru yang telah dikembangkan didalam silabus;
b.   Menggunakan banyak sekali pendekatan yang sesuai dengan bahan yang memperlihatkan kecakapan hidup (life skill) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
c.   Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
d.   Penilaian dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.

3. Komponen-komponen RPP

Komponen-komponen planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan permendiknas Nomor 41 tahun 2007 wacana standar proses terdiri dari :

1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

2. Standar kompetensi

Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal penerima didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.

3. Kompetensi dasar

Kompetensi dasar ialah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai referensi penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4. Indikator pencapaian kompetensi

Indikator kompetensi ialah sikap yang sanggup diukur dan/ atau diobservasi untuk mengambarkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi contoh evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5. Tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil berguru yang dibutuhkan dicapai oleh penerima didik sesuai dengan kompetensi dasar.


6. Materi ajar.

Materi bimbing memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.

7. Alokasi waktu.

Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

8. Metode pembelajaran

Metode pembelajaran dipakai oleh guru untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar pembelajaran biar penerima didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi penerima didik, serta karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik dipakai untuk penerima didik kelas 1 hingga kelas 3 SD/MI.

9. Kegiatan pembelajaran

a.  Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian penerima didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru : (1) menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan bahan yang akan dipelajari; (3) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4) memberikan cakupan bahan dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

b. Inti

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, klarifikasi terperinci dan konfirmasi.

c. Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang sanggup dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, evaluasi dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

Demikian klarifikasi dan pengertian dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sebagai perangkat pembelajaran. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, October 29, 1998

Terbaik Juknis Derma Fungsional Guru Non Pns Tahun 2015 Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut share Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Salah satu bentuk penghasilan lainnya yaitu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melaksanakan banyak sekali kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya yaitu pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.

Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:

1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan kiprah di sekolah.
2.  Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3.   Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan penilaian dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.

B. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
3.   Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 perihal Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini yaitu kriteria guru akseptor STF, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran STF, peniadaan pemberian STF, kegiatan pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi pihak yang berkepentingan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.   Kementerian Keuangan,
3.   Badan Pemeriksa Keuangan,
4.   Badan Kepegawaian Daerah,
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.   Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.   Satuan Pendidikan dan guru,
9.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) yaitu kegiatan pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Besaran

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana

Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

D. Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru akseptor STF yaitu sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.   Diprioritaskan kepada guru yang mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3.  Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang menerima kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.   Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.

BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1.   Guru yang termasuk sebagai nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2.   Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional.
3.   Penentuan nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional.
5.   Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data akseptor subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. 
2.   Pemerintah memilih nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah memutuskan calon guru akseptor subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon akseptor subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK akseptor pertolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan pertolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing

5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon akseptor subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6.   Berdasarkan SK akseptor subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7.   KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menjadikan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut ini :

C. Tahapan Penyaluran

Berdasarkan prosedur di atas, kegiatan penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat final bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat final Juni 2015.

D. Penghentian Pemberian STF

Pembayaran STF sanggup tidak boleh oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:

1.   tidak memenuhi kriteria akseptor STF.
2.   meninggal dunia.
3.   mencapai batas usia pensiun.
4.   mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri.
5.   diangkat sebagai CPNS.
6.   telah mendapatkan tunjangan profesi.
7.   mutasi ke jabatan selain guru
8.   melanggar sumpah dan janji jabatan
9.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap
10.    tidak melaksanakan/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
11.    merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Setelah menerima laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.  

E. Koordinasi dan Sosialisasi

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.   Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi yaitu penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:

a.   Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b.   Informasi kuota dan kriteria calon akseptor subsidi tunjangan fungsional;
c.   Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d.   Penyusunan kegiatan pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi tunjangan fungsional.

F. Pengelolaan Program

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas memutuskan kebijakan seni administrasi pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :

a.   Mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.   Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi kegiatan dan kuota akseptor STF secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d.  Menerbitkan dan memberikan softcopy Surat Keputusan perihal Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e.   Melakukan training teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2.  Dinas pendidikan provinsi

a.   Mensosialisasikan kegiatan dan data calon akseptor STF kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.   Mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (DAPODIK).

3.  Dinas pendidikan kabupaten/kota

a.  Mensosialisasikan kegiatan pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b.   Menetapkan calon akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut kuota yang tersedia.

G. Jadwal Pelaksanaan Program


BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional semoga sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini dilakukan melalui:

1.   Pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan penyaluran subsidi tunjangan fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2.   Penyelesaian duduk kasus secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional.
3.   Rekonsiliasi data akseptor subsidi tunjangan fungsional dengan instansi terkait.

Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru akseptor subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

A. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang transparan dan akuntabel, diharapkan pengawasan oleh pegawanegeri fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu akseptor subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.

C. Sanksi

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data akseptor subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka akseptor subsidi tunjangan fungsional akan diberikan hukuman berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke kas negara.

Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!