Friday, September 6, 2019

Terbaik Kabar Gembira…! Kenaikan Uang Makan Lembur Pns Tahun 2015 Sebesar Rp. 5.000,- S.D 7.000,- Menurut Pmk Nomor 57/Pmk.02/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi menggembirakan bagi Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini, yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- hingga dengan Rp. 7.000,- menurut golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Antaranews sebagai berikut :

Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp. 5.000 per hari.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

"Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, ialah perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian pertolongan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.

Untuk Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya Rp. 29.000.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga semoga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran menyerupai pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.

Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana acara dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)

Terbaik Surat Edaran Wacana Pembatasan Acara Pertemuan/Rapat Pns Di Luar Kantor Dicabut, Sekarang Kembali Diperbolehkan Kembali Mengadakan Rapat Di Luar Kantor

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, dengan adanya PermenPAN-RB  yang gres ini, maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 wacana Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Terkait hal tersebut, berikut share isu dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia selengkapnya…

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4)

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 wacana Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah tempat menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola acara dan tata cara pengawasan dan penilaian pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan memakai kemudahan hotel/villa/cottage/ resort dan/atau kemudahan ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi kriteria:

1.  Pertemuan yang mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

2.   Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

3.   Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh akseptor baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur akseptor sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemda maupun masyarakat,” suara Permen tersebut.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:

a.   Transkrip hasil rapat;
b.   Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
c.   Daftar hadir akseptor rapat.

“Dengan berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 wacana Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” suara Pasal 4 Permen tersebut.

Permen tersebut berlaku semenjak tanggal diundangkan, adalah pada 1 April 2015, ketika diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Selektif

Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 itu merupakan fatwa ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan contoh bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.

“Rapat di luar kantor sanggup dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi banyak sekali kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik sentra maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional mekanisme (SOP) mengenai tata kelola acara pertemuan/rapat di luar kantor serta penilaian pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua acara pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang didanai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu mencakup konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua mencakup penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang didanai APBN sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, acara dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

“Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor,” terang Yuddy.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan.

“Untuk acara non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah tempat maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Pertemuan atau acara yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, kata Yuddy, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan.

“Setiap acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir akseptor rapat,” imbuhnya.

Untuk menunjang keberhasilan acara pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola acara pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (HUMAS MENPAN-RB/ES)

Referensi artikel : Cabut Surat Edaran, Menteri PAN-RB Kini Izinkan Penyelenggaraan Rapat di Luar Kantor –Setkab.go.id

Thursday, September 5, 2019

Terbaik Deadline / Batas Final Pengambilan Data Bos Sm Tahap Ke-3 Tanggal 15 April 2015 Dapodikmen

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…

Berikut informasi wacana batas simpulan (deadline) sinkronisasi dari aplikasi Dapodikmen 2015 untuk pengambilan data BOS SM Tahap ke-3 pada tanggal 15 April 2015 yang admin share dari situs Dapodikmen Ditjen Dikmen oleh Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen Kemdikbud RI (Bpk. Arie Wibowo Khurniawan) selengkapnya sebagai berikut :

Yth Operator Dapodikmen di Seluruh Indonesia…

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 wacana Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka sanggup kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang ketika ini dipakai oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

1.   Batas waktu simpulan Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2.   Sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS SM tahap ke-1 yakni sekolah yg sudah melaksanakan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” bila sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melaksanakan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

3.   Sekolah peserta BOS SM adalah  sekolah yang telah mengisi status penerimaan BOS di Aplikasi Dapodikmen, yaitu data periodik sekolah terutama partisipasi BOS SM (status : “menerima” atau “menolak”)  pada menu: Sekolah -> Data Rinci Sekolah -> Data Periodik.

4.   Bagi sekolah yang jumlah siswanya belum terhitung datanya di tahap ke-1, maka akan dihitung pada tahap ke-2 dengan batas waktu simpulan pengambilan data (cut off) per 3 Maret 2015. Pada tahap ke-2 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kebijakan bahwa akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN maupun yang belum ber-NISN.

Sedangkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas mempunyai kebijakan bahwa hanya akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN valid, yaitu yang telah dilakukan proses VERVALPD dengan tuntas.

5.   Pengisian NISN pada data siswa di aplikasi Bansos/BOS SM tidak dengan diinput melalui Aplikasi Dapodikmen oleh operator sekolah, akan tetapi melalui proses konfirmasi data pada VERVALPD. Apabila data NISN  belum sanggup turun ke http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id lebih dari 1x24 jam silakan operator sekolah menghubungi helpdesk vervalpd PDSP (Telepon kantor PDSP : 021-57905184, kontak person PDSP : Prayudi Permana Indrayuwana ; 081219416301, Ismail Iyus Yusuf : 081219218833, Wisnu Broto : 08129143404, Mursid Triasmanto : 081322580608).

6.   Bagi  sekolah  yang  memiliki  kelas  jauh  (filial),  maka data siswanya harus dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sekolah induk (menginduk).

7.   Dari hasil penilaian terhadap pengambilan data untuk BOS tahap ke-1 dan ke-2 diketahui bahwa ada beberapa sikap operator yang menimbulkan kondisi data tidak terhitung di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 sehingga dana BOS SM belum sanggup dicairkan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

(a)  Sekolah belum menjalankan pendataan Dapodikmen.

(b) Sekolah telah menjalankan Pendataan Dapodikmen tetapi belum lengkap, contohnya gres memasukkan data siswanya sebagian saja, gres mengerjakan di semester ganjil/genap saja.

(c)  Sekolah telah mengerjakan datanya lengkap, tetapi terlambat melaksanakan sinkronisasi (melewati batas waktu simpulan pengambilan data (Cut Off).

(d) Sekolah belum melaksanakan proses VERVALPD atau sudah melaksanakan VERVALPD tetapi belum tuntas, hal ini disebabkan operator sekolah belum melaksanakan proses Konfirmasi data. Konfirmasi data yang belum dilakukan menimbulkan data NISN belum masuk ke aplikasi bansos sehingga berdampak dana BOS nya di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 gres dicairkan sebagian dari total siswa (belum seluruh total siswa), hal ini khususnya terjadi untuk SMA.

8.  Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengambil kebijakan untuk menambahkan tahap ke-3  pencairan BOS SM pada periode Januari – Juni 2015. Surat Keputusan penyaluran BOS SM tahap ke-3 akan diambil menurut data Dapodikmen per tanggal 15 April 2015.

Oleh lantaran itu seluruh sekolah segera melengkapi dan melaksanakan update data serta menuntaskan proses VERVALPD pada tanggal tersebut. Apabila pada batas waktu simpulan pengambilan data tanggal 15 April 2015, data siswa belum masuk maka dana BOS SM pada periode Januari – Juni 2015 tidak sanggup dicairkan lagi (HANGUS).

Bagi sekolah yang membutuhkan informasi problem teknis Aplikasi Dapodikmen dan untuk melaksanakan konfirmasi data terkait BOS SM sanggup menghubungi tim Support Helpdesk Dapodikmen dengan kontak person yang telah dipublikasi pada gosip di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk informasi wacana teknis pencairan dana BOS SM, nomor rekening, pemanfaatan/alokasi dana BOS, RAB BOS, dan laporan BOS SM sanggup menghubungi Direktorat Teknis.

TIM BOS SMA, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas :

Hotline BOS Direktorat Pembinan Sekolah Menengan Atas sanggup menghubungi mail: bos.sma@kemdikbud.go.id danbos.ditpsma.2015@gmail.com Hotline BOS SMA:  0812 10 805 805  (Telkomsel)  atau  0815 74 805 805  ( Indosat ). Kontak Person = Wiwiet Heriyanto : 08180716210, Hastuti : 081294947882

TIM BOS SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan :

Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik  Direktorat Pembinaan SMK  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah  Komplek Kemdikbud, Gedung E,  Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021 – 5725477, 5725469, Website : www.ditpsmk.net , Email : boskpd@ditpsmk.net.

Untuk melihat / download daftar pertanyaan dan klarifikasi wacana aplikasi dapodikmen yang berkaitan dengan penyaluran bos sm tahun 2015 silahkan klik pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.. Salam Satu Data Dapodikmen…!

Terbaik Daftar Pertanyaan Dan Klarifikasi Lengkap Perihal Aplikasi Dapodikmen 2015 Yang Berkaitan Dengan Penyaluran Bos Sm Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia..

Dalam proses penyaluran BOS SM Tahun 2015 ini, aneka macam pertanyaan yang niscaya akan seringkali muncul ketika terjadi beberapa permasalahan yang terjadi terkait dengan aplikasi Dapodikmen 2015. 

Hal ini dikarenakan data dasar dalam penyaluran BOS tahun 2015 ini menurut pada data-data yang telah dientry dan sudah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikmen pusat.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan share file dari situs Dapodikmen Ditjen Dikdas sebagai tumpuan bagi kita semua khususnya rekan-rekan operator Dapodikmen semoga lebih memahami akar dari setiap permasalahan beserta solusinya.

Sebagaimana dalam Alur Pengiriman Data di Dapodikmen yakni sekolah meng-entri Dapodikmen memakai Aplikasi Frontend Dapodikmen. Setiap ketika Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data (sinkronisasi) dengan server Dapodikmen. Kemudian server Dapodikmen diupdate setiap ketika oleh Sekolah melalui prosedur sinkronisasi. Dan data yang ditampung di server Dapodikmen akan berubah-ubah setiap saat.

Portal Bansos berisi data menurut potret data yang disepakati oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK. Sampai ketika ini, yang sudah disepakati yaitu potret data pada tanggal 31 Januari 2015 (Tahap 1) dan tanggal 1 Maret 2015 (Tahap II). 

Data potret tidak akan berubah-ubah sebab diambil pada ketika ditetapkan tahap penyaluran BOS dan tidak akan diupdate lagi.

Beberapa daftar pertanyaan dan klarifikasi tersebut di antaranya :

1.   Mengapa data di administrasi Dapo (Data Pokok) berubah-ubah?
2.   Sumber data mana yang dipakai sebagai dasar penyaluran BOS?
3.   Mengapa data yang tampil di web Dapodikmen berbeda dengan Pakta Integritas?
4.   Bagaimana prosedur pengisian NISN di Dapodikmen?
5.   Bagaimana perhitungan rekap total penerima didik?
6.   Penjelasan data campuran semester I dan II ditampilkan di administrasi Dapodikmen
7.   Penjelasan kesalahan-kesalahan umum entri data yang harus diperhatikan, contohnya pada cuilan partisipasi BOS belum diisi atau diisi tidak menerima.
8.   Dan lain-lain.

Download selengkapnya file Daftar Pertanyaan yang Sering Muncul Mengenai Aplikasi Dapodikmen yang Terkait dengan penyaluran BOS SM tahun 2015 beserta klarifikasi lengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… 

Terbaik Pencairan Dana Dukungan Profesi Guru Dibutuhkan Tuntas Sebelum 16 April 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tunjangan sertifikasi profesi guru (TPG) diperuntukkan bagi seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah mempunyai akta pendidik serta telah memenuhi kiprah mengajar minimal 24 jam.

Seperti gosip yang sebelumnya bahwasannya pencairan pertolongan sertifikasi profesi guru untuk periode pertama ini akan direalisasikan sekitar bulan April tahun 2015 ini, dan proses pencairan kepada seluruh guru yang berhak mendapat TPG diupayakan pemerintah akan tuntas sebelum tanggal 16 April 2015. Berikut info selengkapnya yang admin share dari Jpnn.com, biar bermanfaat…

Seluruh Pemerintah Daerah harus mencairkan pertolongan profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. Pencairan TPG untuk guru PNS tempat rawan macet sebab uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah tempat (pemda).

Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp. 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp. 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp. 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS tempat yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.

Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan pertolongan gres 775.376 guru (78 persen). ’’Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,’’ lanjut pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu.

Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi ketika ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.

Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan eksklusif dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda menyerupai pencairan TPG guru PNS daerah.

Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. ’’Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai simpulan Maret lalu,’’ tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS sanggup cepat menyerupai guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.

Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. Diharapkan, TPG sanggup dipakai guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.

Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru sanggup dihapus. (wan/c5/end)

Terbaik Jembatan Muara Sabak Tanjung Jabung Timur Jambi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kali ini, admin akan share dokumentasi dari pengalaman langsung sewaktu melewati jembatan Muara Sabak yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi pada final tahun lalu.

Berdasarkan isu yang admin rilis dari situs http://www.kabar-jambi.com mengenai berapa ukuran panjang dari jembatan Muara Sabak ini? Ternyata, jembatan Muara Sabak yang mempunyai arsitektur indah dan modern ini mempunyai ukuran sepanjang 737 meter dan diresmikan pada awal pemerintahan tempat yang dipimpin oleh Bupati Zumi Zola.

Jembatan yang membelah Sungai Batanghari ini menghubungkan Delta Berbak dan Sabak Daratan. Jembatan ini mengakibatkan Tanjung Jabung Timur sanggup dijangkau melalui jalur darat. Dan impian mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, supaya Tanjung Jabung Timur mempunyai jalan lingkar tercapai dengan keberadaan jembatan ini.

Selain berfungsi sebagai sarana transportasi, jembatan ini juga mengakibatkan roda perekonomian tempat ini lebih menggeliat. Karena hasil bumi sanggup di angkut dengan gampang ke Kota Jambi. Dan jembatan ini juga membuka koridor pariwisata Tanjung Jabung Timur.

Salah satu aset berharga yang dimiliki Tanjab Timur yakni Taman Nasional Berbak, yang sanggup dengan gampang dikunjungi wisatawan. Taman nasional yang dikenal sebagai tempat persinggahan ribuan burung aneka macam jenis dari Semenanjung Siberia, Rusia Bagian Timur ini, merupakan lahan lembap terluas di Asia Tenggara.

Zumi Zola Zulkifli, pun belum usang ini menyebarkan konsep administrasi wisata alam. Di mana jembatan Muarasabak menjadi pintu masuk yang memudahkan perjalanan wisata tersebut.

Tidak berhenti sebatas jembatan Muara Sabak saja, Pemkab Tanjab Timur juga terus mendorong laju percepatan untuk membuka pintu gerbang kedua perekonomian Jambi. Untuk tahun anggaran 2013  yang kemudian sudah dianggarkan untuk mengganti empat jembatan menuju Delta Berbak.

Lebih jelasnya mengenai bagaimana jembatan Muara Sabak ini, silahkan cek pada gambar-gambar yang berhasil admin jepret dari kamera HP classic… J berikut ini :










Wednesday, September 4, 2019

Terbaik Kriteria Asn Yang Berkelas Dunia ; Profesional, Integritas, Orientasi Kepublikan, Budaya Pelayanan Tinggi, Dan Berwasan Global

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan ASN ini, berikut admin share dari situs KemenPAN-RB perihal apa saja kriteria ASN yang berkelas dunia itu? Berikut ulasan selengkapnya :

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto berujar bahwa ada yang hilang dalam diskursus reformasi birokrasi selama ini. Menurutnya, hal yang hilang tersebut yaitu mengenai sosok ASN menyerupai apa yang diharapkan, dan bentuk higienis melayani menyerupai apa yang ingin ditunjukkan oleh Kementerian PANRB kepada masyarakat.

Berikut photo Diklatpim model baru, salah satu cara untuk wujudkan ASN kelas dunia :

Hal Ini terkait dengan impian terwujudnya aparatur negara yang berkelas dunia. Dalam hal ini, menurutnya  publik berhak mengetahui hal tersebut.  “Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian PANRB, harus terperinci dalam menunjukkannya pada rakyat,” tutur Agus dalam seminar bertajuk Mengawal Kebijakan Implementasi melalui Keterlibatan Policy Communities dan Evidence Based Policy di Kampus UI Depok, Kamis (2/4).

Menurutnya,  ASN berkelas dunia setidaknya mempunyai lima kriteria, yakni profesional, integritas, orientasi kepublikan, budaya pelayanan yang tinggi, serta mempunyai wawasan global. Kelima kriteria tersebut perlu dilakukan oleh seluruh ASN secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan kualifikasi ASN yang mumpuni untuk wujudkan good governance di Indonesia.

Pemerintah, lanjut guru besar UGM ini,  sering sekali berujar mengenai pengefektifan penerapan good governance di lingkup ASN. Namun pemerintah masih jarang menjelaskan perihal bagaimana seharusnya para aparatur negara menerapkannya. “Inilah yang sangat penting untuk dibahas berkali-kali sampai jelas. Agar para ASN sanggup segera meningkatkan kinerjanya,” terperinci Agus.

Dia menjelaskan, dalam mewujudkan ASN profesional, dilakukan dengan mendorong para ASN untuk mewujudkan dan memaksimalkan kompetensi yang dimilikinya sehingga bermanfaat sempurna guna bagi bidang yang dikerjakannya.

Untuk menjadi  ASN yang berintegritas, di mana para ASN dibutuhkan komitmen berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kriteria kedua ini sangat berkaitan kriteria selanjutnya, yakni orientasi kepublikan. Para ASN dibutuhkan memiliki jiwa melayani yang luhur sehingga memperlihatkan kepuasan publik.

Adapun kriteria keempat yaitu mengenai budaya pelayanan yang tinggi, di mana cukup berkaitan dengan kriteria kedua dan ketiga. Yang membedakannya yaitu bahwa kriteria keempat ini menitik beratkan pada peningkatan kualitas praktek dalam melayani publik semoga kemudian tercipta perilaku tanggap dalam diri ASN yang bisa mendorong peningkatan kinerjanya.

Selanjutnya yaitu kriteria terakhir, yakni wawasan global. Agus menjelaskan bahwa mempunyai wawasan global bukan berarti harus selalu tanggap dengan kabar terkini dari seluruh dunia, melainkan tanggap terhadap permasalahan dan fenomena yang berkembang di masyarakat. “Melalui perilaku tanggap, maka ASN pun sanggup lebih responsif dan proaktif dalam melayani publik yang  kemudian akan mendorong terciptanya efisiensi dalam melayani,” tuturnya. (hfu/HUMAS MENPANRB)