Wednesday, September 4, 2019

Terbaik Pemerintah Masih Buka Lowongan Cpns Tahun 2015

Berikut gosip mengenai penerimaan CPNS tahun 2015 yang masih dibuka untuk beberapa deretan yang admin share dari situs Dream.co.id.

Sehingga tidak perlu khawatir, bagi masyarakat yang masih bercita-cita menjadi PNS, pemerintah tetap membuka lowongan tahun ini.

Pemerintahan Jokowi berencana melanjutkan kegiatan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Namun, kegiatan moratorium ini tidak berarti menghentikan seluruh penerimaan PNS baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan maksud kegiatan moratorium penerimaan PNS ini yaitu menahan pertumbuhan jumlah PNS. Dengan demikian jumlah PNS yang keluar, baik alasannya pensiun, dipecat, maupun meninggal sama dengan jumlah PNS yang akan diterima.

Dengan kata lain, pemerintah tetap membuka lowongan PNS gres tahun ini dengan jumlah terbatas.

"Masih bukaan (penerimaan PNS baru), jadi zero growth. Misalnya yang keluar 100 ribu yang masuk nanti juga 100 ribu. Kaprikornus tidak dibuka secara besar-besaran, tetapi tetap dengan seleksi terbuka," ujar Yuddy ketika berkunjung ke Kantor Kapanlagi Jakarta, Kamis, 2 April 2015.

Jumlah lowongan CPNS yang dibuka akan diseleksi ketat oleh Kementerian PAN RB. Dengan demikian, tidak terjadi penggemukan jumlah PNS ke depannya.

Yuddy menambahkan moratorium PNS ini sangat berkhasiat bagi peningkatan kesejahteraan PNS. Pasalnya, dengan anggaran yang ada, para PNS dapat mendapat honor dan sumbangan yang memadai.

"Kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, nanti gajinya dapat lebih besar dibanding harus dibagi-bagi dengan banyak orang. Kaprikornus moratorium ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS," tandasnya.

Referensi artikel : Menteri Yuddy: Tahun Ini, Pemerintah Masih Buka Lowongan CPNS – Dream.co.id

Terbaik Mengapa Dana Pinjaman Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dan 2015 Belum Cair..?

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Seringkali di sekolah kita mendapat pertanyaan-pertanyaan yang terkadang menyulitkan kita sebagai operator sekolah untuk menjawabnya, khususnya dari Rekan-rekan Guru yang sudah bersertifikasi pendidik yang kebetulan dana proteksi sertifikasinya belum cair baik di tahun anggaran 2014 yang kemudian ataupun pada tahun 2015 tahap pertama ini.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan mencoba share gosip yang terkait dengan permasalahan di atas yang aku pahami dari beberapa balasan dari pertanyaan Rekan-rekan Operator Sekolah kepada Bpk. Nazarudin Kompetan.

1.   Sync masih terus buka.. Jika sudah SK baik SKTP (SK Tunjangan Profesi maupun SKTF (SK Tunjangan Fungsional), maka Jam akan dikunci dan SKTP masih dapat terbit,  jika data valid selama semester berjalan.
2.   Info PTK sebagai dasar terbitnya SK, BUKAN SEBAGAI SK. Jadi, sesudah di Info PTK sudah valid, gres akan terbit SK.
3.   Setelah data di lembar info PTK valid, maka akan terbit SK, dan sesudah ada SK transfer dana proteksi ke rekening PTK akan masuk.


Berikut percakapan seorang penanya kepada Bpk. Nazarudin Kompetan secara detail sebagai berikut :

Tanya     :  Pagi Pak, maaf mau tanya proteksi sertifikasi tahap 1 hingga 4 tahun 2014 & tahap 1 2015 belum cair. Kenapa ya pak..?
Jawaban : Cek datanya di Lembar Info PTK... Kalau data valid niscaya dapat terbit SK.
Tanya     :  SK-nya sudah terbit, tgl 7 maret 2015 SK-nya masih versi beta, tanggal 25 Maret 2015 sudah valid, tapi kami cek di rekening tidak ada.
Jawaban :  SK apaan yg terbit tgl 7 Maret?
Tanya     :  SK Info PTK (versi beta).
Jawaban :  Info PTK bukan SK pak... Dan tidak akan ada transfer... Yang jadi dasar transfer uang proteksi profesi ialah SKTP.

Silahkan baca juga : Ini Dia…! Penyebab / Alasan Tunjangan Guru Terlambat Cair (Ketum PGRI)

Demikian gosip terkait balasan atas beberapa pertanyaan mengapa dana proteksi serfitikasi guru belum cair, agar bermanfaat dan terimakasih…

Terbaik Ini Dia…! Penyebab / Alasan Santunan Guru Terlambat Cair

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Tunjangan Profesi bagi guru kadangkala akan mengalami keterlambatan dalam proses pencairan dikarenakan beberapa hal. Keterlambatan ini tentu saja seringkali dipertanyakan oleh Rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per-minggunya.

Terkait hal tersebut berikut alasan adanya keterlambatan pencairan dana pemberian bagi guru yang admin share dari situs Beritasatu.com selengkapnya…

Ketua Umum Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengungkapkan pemberian profesi guru pegawai negeri sipil kawasan (TPG PNS ) yang semestinya diterima dalam bentuk tri wulan, hingga sejauh ini belum cair. Jika sesuai dengan sistem seharusnya simpulan Maret dana telah dicairkan oleh setiap daerah.

Berdasarkan surat keputusan tentang TPG PNS kawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dana tersebut selambat - lambatnya diterima pada 16 April sesuai dengan aliran petunjuk teknis penyaluran pemberian melalui prosedur transfer kawasan yang telah keluarkan pada 31 Januari 2015.

"Secara sistem, pemerintah sejauh ini belum mampu. Seharusnya, kalau sistemnya tri wulan perhitungannya, Januari, Februari dan Maret, simpulan Maret semua sudah terima," ujar Sulistyo kepada Beritasatu.com, Senin, (6/4) Pagi.

Ia mengungkapakan, kalau dana akan dicairkan pada 16 April, pihaknya mewakili PGRI menunggu dan berharap dana yang diterima sempurna waktu dan sempurna jumlah.

Menurut Sulistyo, menurut pengalaman seringkali surat keputusan (SK) Mendikbud tidak sama dengan SK daerah. Misalnya, SK kabupaten ada 2000 guru yang harus bayar tentu berbeda dengan sentra yang hanya menyiapkan anggaran untuk 1000 guru sesuai dengan SK Mendikbud.

"Hal semacam ini, yang sering terjadi dan pemerintah kawasan tentu tidak pribadi membayarkan ke 1000 guru sebab untuk menghindari kecemburuan, dan menahan anggaran dana tersebut," ujarnya.

Ia mengharapkan semoga pemerintah sanggup melaksanakan koordinasi yang baik semoga dana yang disalurkan dari sentra ke kawasan tidak ada masalah. Pasalnya rata-rata guru hanya mengandalkan honor dan pemberian dari pemerintah tidak ada pekerjaan sampingan lain. Jika memungkinkan, PGRI mengharapkan dana pemberian profesi sanggup disalurkan setiap bulan layaknya gaji

"Kami berharap diberikan setiap bulan menempel pribadi bersama honor semoga perencanaan penggunaan dibayar setiap bulan dan jelas, tetapi sejauh ini pemerintah secara sistem belum mampu, kalau uangnya tentu ada," kata Sulistyo. (Maria Fatima Bona/CAH)

Referensi artikel : PGRI: Kurang Koordinasi Pusat dan Daerah, Tunjangan Guru Belum Dicairkan –Beritasatu.com

Tuesday, September 3, 2019

Terbaik Alasan Mengapa Di Tahun 2015, Seluruh Guru Harus Berijazah S1 Dan Bersertifikat Pendidik…?

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan dalam pendidikan tinggi, pendidiknya disebut dengan Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor yakni jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Guru dan Dosen akan layak disebut dengan Profesional kalau pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh Guru maupun Dosen yang menjadi sumber penghasilan kehidupan tersebut tentunya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan itu telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dan guru maupun dosen yang telah bersertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan pada tahun 2015 ini seluruh guru harus berijazah S-1 sekaligus bersertifikat pendidik. Dan ketentuan mengenai guru harus berijazah S-1 (Diploma IV) ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi jadwal sarjana atau jadwal diploma empat”.

Sedangkan hingga kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah diatur dalam undang-undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup) Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang ini”.

Sedangkan Undang-undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas selesai (deadline) dikarenakan telah 10 tahun semenjak UU No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen ditetapkan.

Download Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sanggup diunduh pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Surat Edaran Resmi Ihwal Pkg Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Surat Edaran Resmi Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut Surat Edaran perihal PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin share Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 perihal PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:

a.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 perihal Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;


Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1.   Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak tanggal 1 Januari 2013;

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil evaluasi kinerja guru (PKG);

3.   Guru biar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan dipakai sebagai dasar dukungan tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil evaluasi kinerja minimal BAIK;

4.   Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan sanggup dibantu oleh pengawas sekolah;

5.   Pengawas sekolah SD biar melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

6.   Pengawas sekolah biar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan akibatnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7.   Pelaksanaan ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.   Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus biar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna waktu, sempurna target dan sempurna jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Demikian share perihal Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Terbaik Penyebab / Alasan Guru Pns Sanggup Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi) kita sebagai guru/pendidik, tentu kita mendapat hak salah satunya yaitu mendapat gaji, tunjangan profesi, tunjangan yang menempel pada gaji, tunjangan fungsional, dan aneka tunjangan lainnya. Hal ini memang guru juga merupakan salah satu profesi yang mulia sekaligus sanggup dijadikan sumber penghidupan.

Dan selain mendapat hak-hal, kita sebagai guru juga dituntut menjalankan kewajiban sebagai Guru / Pendidik yang profesional yang mempunyai kiprah utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga sangatlah masuk akal apabila akan terdapat hukuman (hukuman) tertentu dari setiap pelanggaran dan tentunya sesuai dengan ringan dan beratnya kesalahan tersebut. Sanksi terberat yaitu pemecatan secara tidak hormat. Berikut tahapan-tahapannya :
  • Teguran;
  • Peringatan tertulis;
  • Penundaan proteksi hak guru;
  • Penurunan pangkat;
  • Pemberhentian dengan hormat; atau
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

Oleh lantaran itu, untuk menambah wawasan bagi kita semua, berikut beberapa jenis pemberhentian guru sebagai berikut :

(1)  Pemberhentian Dengan Hormat

Guru sanggup diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.   Meninggal dunia;
b.   Mencapai batas usia pensiun;
c.   Atas undangan sendiri;
d.   Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup melakukan kiprah secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.  Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

(2)  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Guru sanggup diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:

a.   Melanggar sumpah dan kesepakatan jabatan;
b.   Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.   Melalaikan kewajiban dalam menjalankan kiprah selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada poin (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses pemberhentian guru lantaran batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b di atas dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.

Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dan abjad b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberhentian guru sanggup dilakukan sesudah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Demikian beberapa alasannya yaitu dan jenis pemberhentian bagi guru PNS, untuk membaca ketentuan selengkapnya, silahkan unduh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua… Salam Edukasi…!

Terbaik Jenis Honor Dan Pemberian Bagi Guru Pns / Non Pns Menurut Undang-Undang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak mendapat / memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari honor pokok, dukungan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa dukungan profesi, dukungan fungsional, dukungan khusus, dan maslahat perhiasan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Berikut klarifikasi dari masing-masing jenis honor dan dukungan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :

1.   Gaji pokok ialah satuan penghasilan yang ditetapkan menurut pangkat, golongan, dan masa kerja.

2.  Tunjangan yang menempel pada gaji ialah perhiasan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan menurut jumlah tanggungan keluarga.

3.   Tunjangan profesi ialah dukungan yang diberikan kepada dosen yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

4.   Tunjangan khusus ialah dukungan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.

5. Maslahat tambahan ialah perhiasan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk dukungan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.


Demikian share singkat mengenai jenis honor dan dukungan bagi guru PNS maupun guru Non PNS menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Semoga bermanfaat dan terimakasih…