Wednesday, January 5, 2005

Terbaik Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Dukungan 2015

Sahabat PTK serta Rekan-rekan Operator Sekolah jenjang Dikdas yang berbahagia… 

Berikut gosip terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)  Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun fatwa 2014/2015 semester 2.

2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud ihwal sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.

3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).

4. Definisi kawasan khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala kawasan dan sumber honor berasal dari APBD.

6.   Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal alasannya ialah tidak mendapatkan lagi anjuran buka kunci JJM.


Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan :

1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, pinjaman subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru kawasan khusus untuk tahun 2015, mengacu pada Dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada simpulan bulan Februari 2015.

2.  Kuota yang diberikan untuk masing masing kawasan dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di kawasan tersebut.

3.   Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh Kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya sanggup dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share gosip terkait Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Thursday, December 16, 2004

Terbaik Cara Cek Data Penerima Un Tahun 2015 Sd-Smp Di Aplikasi Dapodikdas V.3.0.3

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Pada aplikasi Dapodidkas v.3.0.3 terdapat beberapa penambahan fitur/fasilitas data di antaranya dengan adanya penambahan caption “Dilarang diganti dengan nama penerima didik lain” di tabel penerima didik, tingkat pendidikan untuk SLB sanggup menentukan tingkat 1 s.d. tingkat 12, dan kolom nomor KPS/KKS pada tabel penerima didik. 

Selain itu, pada versi aplikasi Dapodikdas terbaru v.3.0.3 ini terdapat juga penambahan fitur unduhan Excel pada tabel PD Keluar dan PTK Keluar ialah pada 2 ikon di beranda aplikasi Dapodikdas v.3.0.3 “Export UN” yang terdiri dari “Cek Peserta UN” dan “Unduh Peserta UN”.

Berikut cara gampang untuk mengunduh cek data penerima UN tahun pelajaran 2014/2015 untuk jenjang SD maupun Sekolah Menengah Pertama pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.3 sebagai berikut :

1.   Setelah login ke aplikasi Dapodikdas v.3.0.3, pada halaman utama aplikasi klik pada ikon “Cek Peserta UN”.

2.   Kemudian akan ada tampilan isu sebagai berikut “File ini hanya dipakai untuk menyelidiki isi data calon penerima UN, tidak untuk di serahkan kepada Panitia Pendaftaran UN. Jika ada data yang tidak sesuai, perbaikan dilakukan di Aplikasi”. Silahkan klik “Ya”.

3.   Setelah file terunduh 100%, silahkan klik pada file excel tersebut, lalu cek kebenaran data-data dari seluruh penerima didik kelas 6 SD ataupun kelas 9 SMP yang akan mengikuti UN tahun 2015 nantinya.

4.   Perbaiki data jikalau diharapkan dan segera sinkronisasikan kembali.

Demikian share singkat mengenai fitur gres aplikasi Dapodikdas v.3.0.3 ialah adanya akomodasi unduh data penerima UN tahun 2015 untuk cek penerima UN tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Friday, November 26, 2004

Terbaik Tanpa Sinkronisasi Dan Sinergitas Antar Pihak Sekolah, Pendataan Berkualitas Sulit Diwujudkan

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, sekolah intinya ialah sebuah keluarga besar dalam lingkup pendidikan yang paling vital dalam memilih kualitas masa depan generasi bangsa sesudah pendidikan keluarga tentunya.

Namun untuk mewujudkan satu visi, misi, dan tujuan sekolah yang dibarengi dengan rencana-rencana aktivitas jangka menengah maupun jangka panjang diharapkan sinkronisasi serta sinergitas dari semua pihak yang menjadi penggalan dari keluarga besar pendidikan di suatu sekolah.

Elemen-elemen tersebut di antaranya dimulai dari Kepala Sekolah sebagai nahkodanya, wakil kepala sekolah sebagai copilot serta seluruh elemen guru beserta staf pendidikan sekolah selaku pelaksana-pelaksana ujung tombak menuju ke arah realisasi seluruh planning yang telah menjadi janji sekolah.

Tak terkecuali santunan penuh dari komite sekolah, orang bau tanah / wali murid, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam rangka evalusi dari luar sekolah, stake holder pendidikan sebagai naungan dan payung kesegaran bagi sekolah dalam menjalankan setiap usahanya dalam mencetak generasi bangsa yang lebih baik dan berkualitas daripada sebelumnya.

Namun ada hal yang tak sanggup dilepaskan dari itu semua ialah pendataan akurat serta valid menjadi sebuah faktor penting terhadap regulasi serta pertanggungjawaban secara yuridis formal atas seluruh aktifitas administrasi sekolah.

Bukan hal gampang memang dalam mewujudkan pendataan yang berkualitas ini, ujung tombak dari pendataan ketika ini baik yang online maupun offline bertumpu pada operator sekolah, sebagai penggalan dari PTK yang tergolong gres ini, operator sekolah dibebankan sebagai eksekutor utama di lingkup sekolah dalam mengirimkan seluruh profil berikut rincian detail hampir apapun yang terkait dengan sekolah ibarat halnya yang sudah tercantum dalam 8 standar layanan minimal.

Sinergitas ini harus terjalin dengan intens dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi positif antara operator sekolah dengan kepala sekolah, seluruh guru, maupun staf sekolah yang ada di dalam satu instansi pendidikan tersebut.

Sinkronisasi antar aneka macam pihak dalam suatu sekolah ini untuk menghasilkan satu data yang akurat dan valid, alasannya ialah semua bergerak, bersinergi, saling berkoordinasi, dan pada alhasil sanggup melahirkan hasil data yang eligible untuk diinput dan dikirim ke sentra sebagai cerminan faktual sehingga kebijakan aktivitas terhadap seluruh penggalan sekolah ini sanggup dioptimalkan denga baik.

Hasil alhasil tentu sanggup ditebak, deadline (batas waktu) pengiriman pada masing-masing data pun tidak terhambat dan tidak terlambat, jumlah maupun konten juga data tidak mengakibatkan perbedaan antara guru satu dengan lainnya, alasannya ialah satu data yang dipakai sekolah untuk selanjutnya ialah data-data yang pada hakekatnya merupakan hasil pengolahan data yang telah terverifikasi secara tolong-menolong menurut fakta, bukti fisik serta dokumen-dokumen sah dari masing-masing jenis data.

Semoga Pendataan Pendidikan nasional yang telah terimplementasi hampir di seluruh lini pendidikan ini mempunyai efektifitas dalam rangka pemerataan menuju 8 SNP di seluruh wilayah NKRI sehingga apa yang telah diamatkan Undang-Undang Dasar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia tercinta ini benar-benar sanggup diwujudkan dari kita, oleh kita, dan untuk kita semua. Aamiin… Salam Satu Data…!

Saturday, November 6, 2004

Terbaik Npsn Sekolah Di Padamu Negeri

Sahabat PTK dan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Program Padamu Negeri memakai basis data NUPTK periode 2006–2012 yang memakai acuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) versi usang (dapodik.org periode 2006 – 2011).

Hal ini terjadi sebab pada masa VerVal NUPTK periode 2011/2012 kemudian BPSMDPK-PMP melaksanaan pemutakhiran dan pemetaan NUPTK dengan NPSN versi usang tersebut. Info wacana arsip NPSN versi usang sanggup diakses di http://dapodik.org/arsip-npsn.

Pada pelaksanaan VerVal NUPTK periode 2013 melalui Padamu Negeri sangat perlu tetap menjaga kesinambungan dari hasil VerVal NUPTK periode sebelumnya. Oleh sebab itu mengapa di Surat Aktivasi Akun yang diterima oleh Sekolah kemungkinan akan terjadi perbedaan  antara SIAPID (NPSN versi lama) dengan NPSN versi gres sebagaimana dipublikasikan di situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id.

Program PADAMU NEGERI juga berfungsi untuk memutakhirkan NUPTK dengan NPSN versi gres melalui mekanisme validasi yang dilakukan oleh Admin Sekolah secara langsung  berdikari melalui sajian Kelola Sekolah > Profil Sekolah, panduan selengkapnya sanggup dilihat pada share artikel berikut.

Adapun SIAPID (NPSN versi lama) akan berlaku sebatas hanya sebagi userID saluran ke SIAP PADAMU  NEGERI oleh Admin Sekolah.

Namun demikian pada prakteknya di lapangan masih ditemukan kasus berkenaan dengan status NPSN tersebut yang kami jelaskan dalam bentuk tanya-jawab sebagai berikut:

Pertanyaan 1:

NPSN versi gres sekolah kami yang terdaftar di (refsp.data.kemdikbud.go.id) berbeda dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang kami terima dari Admin Pusat PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD. NPSN mana yang kami gunakan?

Jawaban:

Untuk kebutuhan saluran layanan PADAMU NEGERI gunakan SIAPID (NPSN versi lama) sesuai dengan Surat Aktivasi Akun PADAMU NEGERI. Setelah aktivasi dan login ke aplikasi SIAP PADAMU NEGERI silakan diedit/diperbarui sesuai dengan NPSN versi gres yang terdaftar di refsp.data.kemdikbud.go.id. Untuk memperbaharui (edit) di sajian Kelola Sekolah > Profil Sekolah > Edit NPSN.

Setelah diperbaharui saluran ke layanan PADAMU NEGERI  tetap memakai SIAPID (NPSN versi lama) tidak memakai NPSN versi gres (hasil edit terbaru)

Pertanyaan 2:

Kami mendapat 2 (dua) Surat Aktivasi Akun Sekolah dengan Nama Sekolah yang mirip/sama namun SIAPID (NPSN versi lama) yang berbeda. Surat mana yang akan kami gunakan?

Jawaban:

a. Cara pertama; Coba telusuri daftar PTK pemilik NUPTK yang bertugas di Sekolah Anda di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Jika sudah ditemukan perhatikan NPSN versi usang pada PTK tersebut sebagai pola untuk menentukan Surat Aktivasi Akun dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang identik dengan NPSN versi usang pada PTK tersebut.

b.   Cara kedua: Coba aktivasi keduanya, login sebagai Admin Sekolah cek di sajian Direktori PTK. Jika memuat daftar PTK di sajian tersebut maka gunakan akun SIAPID (NPSN versi lama) tersebut sebagai akun Admin Sekolah Anda, adapun akun di surat yang lain sanggup abaikan.

Pertanyaan 3:

Saya sudah melaksanakan mekanisme sesuai pertanyaan 2 dengan tanggapan no. 2b,  namun tidak ditemukan daftar PTK di sajian Direktori PTK.

Jawaban:

Dapat dipastikan seluruh PTK pemilik NUPTK versi usang yang bertugas di sekolah Anda ketika ini status NPSNnya belum teridentifikasi. Hal ini sanggup terjadi pada masa VerVal periode 2011/2012 yang kemudian pada pemilik NUPTK tersebut belum termutakhirkan dengan NPSN versi lama.

Silakan lakukan mekanisme Formulir A03 pada pemilik NUPTK tersebut untuk dimutakhirkan status NPSN versi usang melalui Admin Dinas Pendididkan Kab/Kota setempat semoga sanggup mendapat Formulir A01 sebagai syarat proses VerVal NUPTK Level 1 oleh Admin Sekolah Induk masing-masing. Jika sudah dimutakhirkan oleh Admin Dinas maka pemilik NUPTK tersebut otomatis akan muncul di Direktori PTK Sekolah Anda.

Demikian gosip wacana klarifikasi NPSN sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!

Sunday, October 17, 2004

Terbaik Apa Manfaat Nyata Bagi Guru Yang Memiliki Hobi Ngeblog?

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Di kala kemajuan teknologi yang semakin pesat ini, tak ayal lagi blog yang dulunya diperuntukkan hanya untuk mengutarakan keseharian kehidupan seseorang secara pribadi, kumpulan karya-karya pribadi, namun dikala ini fungsi dan manfaat blog sudah ikut berkembang pula.

Seperti halnya blog pribadi aku ini, yang dulunya aku dedikasikan seputar hal yang aku sendiri alami, kemudian seiring dengan adanya kiprah suplemen dalam bidang administrasi pendidikan tertentu yang diberikan baik oleh sekolah maupun stake holder pendidikan di wilayah tempat kiprah saya. Maka dikala ini pun isi dari blog aku ini pun terus mengalami ekspansi konten yakni untuk umum namun masih dalam zona pendidikan tentunya.

Kembali ke tema sahabat… Lalu siapa saja yang boleh ngeblog (memiliki blog)? Ya tentu saja semua pengguna internet mempunyai hak untuk mempunyai blog, tak terkecuali guru. 

Blog pun tidak harus berbayar, layanan Google pun telah menyediakan blogspot-nya menyerupai halnya yang aku gunakan pada blog ini.

Mengelola blog pun bukan merupakan hal sulit, ketika sepulang dari sekolah, apalagi di hari libur menyerupai hari Minggu ini, ngeblog sanggup dijadikan kegiatan pilihan tentunya.

Berikut beberapa kegunaan ataupun manfaat kasatmata bagi guru yang mempunyai hobi blog menurut riset pribadi pada diri sendiri maupun pada blogger-blogger lain yang kebetulan berprofesi sebagai guru, sebagai berikut :

1.   Mengasah Ketelitian

Menulis artikel pada blog bahwasanya memang tidak sulit alias mudah, asal pemilik blog telah menguasai bidang apa yang akan ia tulisnya tersebut, menyerupai halnya guru dalam mengajar, ia akan sanggup gampang memberikan bahan sehingga akseptor didik pun sanggup memahami apa yang bapak/ibu guru sampaikan juga dikarenakan adanya penguasaan bahan pelajaran oleh guru.

Namun dalam dunia blogging ini, pembacanya bukan semata siswa saja, akan tetapi sesama guru yang sebaya, guru senior, dosen, dan dari banyak sekali kalangan pembaca. Oleh alasannya ialah itu kualitas penulisan artikel menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru yang terbiasa ngeblog, dan proses ini tentu saja berawal dari beberapa kesalahan yang segera diperbaiki secara terus-menerus dengan penuh keseriusan dan kehati-hatian.

2.   Memperluas Wawasan

Apa yang ditulis seseorang sebagian besar ialah alasannya ialah adanya pengalaman, buku yang dibaca, maupun sumber gosip lain yang telah didapatkan sebelumnya. Dengan adanya hobi ngeblog ini, guru akan mempunyai motivasi tersendiri untuk senantiasa meningkatkan wawasan yang bahkan tidak hanya pada lingkup bidang studi (mata pelajaran) yang diampunya saja, melainkan juga meluas ke bidang-bidang lain yang tentu saja akan menunjang dalam kualitas serta efektifitas pembelajaran di sekolah.

3.   Mengembangkan Jaringan dan Teman

Kita sudah ngeblog artinya kita siap untuk dilihat oleh seluruh pengguna internet, jikalau ada yang mempunyai latar belakang sama, baik asal tempat yang sama atau sesama guru sanggup diawali perkenalan melalui kunjungan antar blog. Dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan di beberapa kesempatan nantinya sanggup bertemu eksklusif dan ini sanggup menambah jaringan dan teman.

4.   Sebagai Referensi Belajar Bagi Siswa Yang Sinkron Dengan Pembelajaran

Seringkali sebagai guru, akseptor didik kita haruskan mencari sumber rujukan di internet. Dengan adanya blog, maka akseptor didik kita akan sanggup menimbulkan blog gurunya sebagai salah satu rujukan dan bahkan sanggup menjadi ilham untuk berkarya bagi mereka kelak.

Dan selain hal-hal kasatmata sebagai manfaat ngeblog bagi guru, tentu saja masih ada beberapa hal lainnya yang insya Allaah akan aku publikasikan pada kesempatan selanjutnya. Sekian dulu Sahabat… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, September 27, 2004

Terbaik Cara / Solusi Mengatasi Instruksi Pendaftaran Tidak Ditemukan Di Server Aplikasi Dapodikmen 2015

Sahabat Operator Dapodikmen jenjang SMA/SMK pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia… 

Untuk ketika ini, dalam rangka untuk melaksanakan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9-13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melaksanakan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah.

Maka isyarat pendaftaran Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan isyarat pendaftaran yang kini dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak sanggup menggunakannya untuk generate prefill maupun melaksanakan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode pendaftaran tidak ditemukan di server”.


Sehubungan dengan hal tersebut maka mekanisme yang harus dilakukan oleh sekolah ialah sebagai berikut:

1. KONDISI SATU

Apabila sekolah telah melaksanakan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melaksanakan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:

1. Sekolah sanggup mengambil isyarat pendaftaran yang gres dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah dipakai untuk melaksanakan proses VervalPD. sesudah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
2. Menggunakan isyarat pendaftaran yang gres untuk melaksanakan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
3.   Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
4.   Lakukan pendaftaran ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)

2. KONDISI DUA

Apabila sekolah belum melaksanakan sinkronisasi hingga dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau sesudah tanggal tersebut melaksanakan entri data dan belum disinkronisasi, maka  harus melaksanakan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan memakai Kode Registrasi yang baru.

Hal ini dimaksudkan biar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut sanggup dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi usang untuk keperluan sinkronisasi. Adapun mekanisme untuk aktifasi isyarat pendaftaran usang sebagai berikut:

1. Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.  Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan menentukan topik : “Kode Registrasi” .
3.   Postingan berisi:

Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen

Nama Sekolah :
NPSN :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator :

(No. surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada ketika pendaftaran di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
5.   Selanjutnya sekolah sanggup melaksanakan sinkronisasi.
6. Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau menciptakan postingan gres dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
7.  Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
8.   Selanjutnya sekolah sanggup menjalankan mekanisme sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.

3. KONDISI TIGA

Untuk sekolah gres dan belum mempunyai Kode Registrasi, maka mekanisme untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen ialah sebagai berikut:

1.   Sekolah telah mempunyai NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
2. Operator sekolah melaksanakan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.   Operator sekolah sanggup mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
4. Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen sanggup men-generate Kode Registrasi.
5.   Operator sekolah sanggup mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
6. Jika statusnya telah di generate, maka operator sanggup mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.

Demikian warta mengenai cara / solusi mengatasi isyarat pendaftaran (Koreg.) aplikasi Dapodikmen yang tidak ditemukan di server pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!

Tuesday, September 7, 2004

Terbaik Download Installer Dan Updater Aplikasi Dapodikmen 2015 Versi 8.1.3

Sahabat Operator Sekolah Dapodikmen jenjang SMA/SMK di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia….

Pada awal bulan Februari 2015 sudah dirilis versi aplikasi Dapodikmen terbaru versi 8.1.3 untuk mengupdate versi sebelumnya, versi ini untuk mengatur terkait penerapan bagi sekolah-sekolah di jenjang pendidikan menengah SMA/SMK yang menerapkan Kurikulum 2013 atau harus kembali memakai KTSP 2006.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah:

1.     Kondisi sekolah masih memakai Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0

Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai berikut:

a.  Download dan install UPDATER 8.1.2
b.  Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c.  Download dan install UPDATER 8.1.3.

2.     Kondisi sekolah memakai Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2

Bagi sekolah yang memakai Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:

a.   Lakukan sinkronisasi.
b.  Download dan install UPDATER 8.1.3

3.   Kondisi sekolah install gres / install ulang, Bagi sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:

a.   Download dan install INSTALLER 8.1.0
b.  Download dan Install UPDATER 8.1.2
c.   Download prefill terbaru.
d.  Registrasi ulang
e.   Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f.   Download dan install UPDATER 8.1.3.

4.  Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 sanggup dilakukan dengan memakai Kode Registrasi yang usang maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera memakai kode pendaftaran yang gres dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada gosip di sini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

5.     Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 sanggup dilakukan pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.

6.   Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bab Beranda terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.

a.  Diizinkan (dengan goresan pena warna hijau)

Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah sanggup melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan rujukan kurikulum, tetap tersedia pilihan rujukan kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan sanggup melanjutkan proses periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.

b. Belum diizinkan (dengan goresan pena warna merah)

Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah sanggup melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali memakai Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan rujukan kurikulum, hanya akan tersedia pilihan rujukan kurikulum KTSP 2006.

Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melaksanakan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak sanggup melaksanakan sinkronisasi.

7.     Perubahan pada mekanisme Validasi dan Sinkronisasi.

Pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan mekanisme terkait validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya saat proses validasi dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi tetap sanggup dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi sanggup dilakuan bila pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0).

Untuk download/unduh updater versi terbaru aplikasi Dapodikmen di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 untuk jenjang SMA/SMK v.8.0.3 ini, silahkan klik di sini.

Demikian informasi ihwal aplikasi Dapodikmen Terbaru v.8.0.3 yang admin share dari laman resmi Dapodikmen http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!