Tuesday, February 29, 2000

Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen


Abstract: Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini sanggup di lihat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan amandemen 4 (empat) kali, yang dilakukan oleh pemerintah, untuk kesempurnaan, maka penelitian ini disajikan secara komparatif, baik sebelum dan setelah amandemen. Metodelogi penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini diantaranya: metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data terdiri data sekunder, metode pengumpulan data dengan melaksanakan penelitian kepustakaan, Metode analisis data yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia secara implisit, baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945, menerapkan konsep Trias Politica Montesquieu, namun penerapannya tidak obsolut. Hasil dari studi komparatif sanggup diketahui bahwa pembagian kekuasaan menurut fungsi negara dalam sistem pemerintahan republik Indonesia menurut UUD Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya Legislatif (MPR, DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih di bagi lagi yaitu ke dalam Kekuasaan Konsultatif (DPA) dan Kekuasaan Eksaminatif (BPK). Sedangkan setelah amandemen ternyata juga tidak hanya Legislatif (MPR, DPR, DPD), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA, MK), namun masih di bagi lagi ke dalam Kekuasaan Eksaminatif (BPK).
Keywords: Sistem Pemerintahan, Trias Politica, UUD Tahun 1945
Penulis: Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161131

Paket Lengkap Taktik Entreneurial Marketing Pada Umkm Klaster Bandeng Presto Semarang


Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana  implementasi taktik entrepreneurial marketingdalam mempertahankan usaha  pada  UMKM Bandeng Presto Semarang, faktor pendukung dan faktor penghambat perjuangan . Dalam penelitian ini obyek yang dipakai yaitu pelaku perjuangan Bandeng Presto Semarang  dengan empat informan sebagai sampel penelitian  dan memakai metode analisis kualitatif.
Implementasi entrepreneurial marketing pada UKM Bandeng Presto Semarang antara lain UKM Bandeng Presto telah memasarkan produknya secara proaktive dengan banyak sekali cara kepada konsumen, pengelola UKM mengambil peluang  (opportunity driven) dari tiap jaringan yang dimiliki dan menerapkan informal marketing research. UKM Bandeng presto  selalu menjalin komunikasi eksklusif dengan pelanggan. UKM menjalin korelasi kerjasama dengan banyak sekali pihak(value creation through relationship and Alliance).
Dalam mempertahankan pelanggan yaitu menjalin komunikasi dengan pelanggan. Pengelola UKM Bandeng mengelola resiko bisnis secara hati-hati. UKM Bandeng presto  selalu menjalin korelasi dua arah kepada pelanggan. UKM menjalin kolaborasi dan memperluas jaringan serta mempertahankan usahanya melalui penawaran harga yang terjangkau sehingga konsumen tetap membeli  produknya semoga usahanya tetap dapat tumbuh, bukan hanya keuntungan jangka pendek dan faktor yang kedala yang dihadapi UKM Bandeng Presto adalah  keterbatasan jaringan baik pasar, suplier, modal. Sebagian pengelola UKM masih takut resiko permodalan alasannya keterbatasan jaringan pemasaran. Lebih lanjut UKM perlu membuat nilai melalui training jaringan dan kerjasama.
Keywords: Proactive, informal marketing research, value creation, commuication, inovation, relationship
Penulis: Yuli Budiati, Nuria Universari
Kode Jurnal: jpmanajemendd161132

Monday, February 21, 2000

Terbaik 3 (Tiga) Kerangka Strategis Prioritas Kemendikbud Ri Tahun 2015-2019

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Pada kesempatan kali ini, admin akan share informasi mengenai tiga kerangga strategis Kemdikbud RI tahun 2015-2015 yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

Ada tiga kerangka strategis dalam membangun bidang pendidikan dan kebudayaan selama lima tahun ke depan, yaitu Terbentuknya manusia dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong. Kedua, peningkatan mutu dan akses. Ketiga, pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik :

1.  Pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik. Pada kerangka strategis pertama, salah satu fokus kebijakan yang dilakukan ialah dengan melaksanakan penguatan para pelaku pendidikan dan kebudayaan.

Menurut Mendikbud, penguatan tugas siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, serta pemimpin institusi pendidikan nonformal dan informal lainnya, perlu dilakukan secara serius. 

“Ini akan kita dorong terus,” kata Mendikbud menyerupai disampaikan dalam “Simposium Pendidikan Nasional: Membumi-Landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”, Selasa (23/2), di Jakarta.

2.  Peningkatan mutu dan akses, Mendikbud mengakui urusan ini tidaklah sederhana. Sesuai instruksi Presiden, pihaknya memulai kegiatan menuju Wajib Belajar 12 Tahun. Fokus kebijakan lainnya ialah meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan khususnya pada masyarakat yang terpinggirkan.

“Kenyataan menyebut bahwa beda sekali antara tempat yang erat sentra dengan yang jauh. Kita tidak dapat lagi membiarkan lokasi lahir menjadi penentu wajah masa depan seorang anak. Di mana saja anak dilahirkan seharusnya mempunyai kesempatan yang sama. Dan itu artinya tanggung jawab pemerintah besar sekali untuk menjawab tantangan ini,” jelasnya.

3.   Yang bekerjasama dengan pelibatan publik, Mendikbud mengatakan, kalau urusan pendidikan dikerjakan gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat, maka akan aneka macam hal yang dapat diselesaikan. “Kita mencoba merumuskan bagaimana membangun pendidikan melalui pendekatan gerakan. Ada komponen yang dikerjakan negara dan ada pula komponen yang dilakukan publik,” tutur Mendikbud.

Selain itu, fokus kebijakan lainnya pada kerangka strategis ini ialah melaksanakan perbaikan dalam birokrasi di Kementerian sehingga tata kelolanya menjadi bersih, efektif dan efisien. “Anggaran pendidikan yang kita kelola bukan hasil ambil dari pemanfaatan sumber daya alam kita, melainkan dari uang iuran pajak kita bersama. Justru kini kita harus menempatkan ini sebagai pool yang dititipkan untuk kita jalankan sama-sama,” pungkasnya.

Tuesday, February 1, 2000

Terbaik Pentingnya Keterlibatan Publik Dalam Agenda Pendidikan Di Sekolah

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut informasi dari Kemendikbud terkait dengan pentingnya keterlibatan publik dalam kegiatan pendidikan di Indonesia menyerupai halnya adanya keterlibatan publik dalam ranah pendidikan di sekolah.

Anggaran negara untuk bidang pendidikan tahun ini mencapai lebih dari Rp 400 triliun. Sebanyak 62,2 persen di antaranya pribadi ditransfer ke daerah, sementara yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya 12,7 persen. 

Besarnya anggaran pendidikan di tempat membutuhkan tugas penguatan berupa kontrol bersama antara pemerintah sentra dan masyarakat sipil. Untuk itu, keterlibatan publik dalam jadwal pendidikan menjadi sangat penting.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, ketika menunjukkan pengarahan dalam “Simposium Pendidikan Nasional: Membumi-Landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”, Selasa (23/2), di Jakarta. 

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Kemendikbud dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan. Simposium ini dibutuhkan menjadi pintu awal keterlibatan publik untuk seluruh sektor, yang dimulai bersama Kemendikbud.  

“Kami pikir, justru ketika pendidikan dikerjakan sebagai sebuah engagement antara masyarakat sipil dan negara, maka akan banyak hal yang dapat diselesaikan bersama-sama.  Saya percaya kegiatan pendidikan akan dapat dituntaskan jauh lebih cepat, lebih baik, dan dapat menjangkau lebih banyak, ” tutur Mendikbud.

 Dalam kerangka seni administrasi Mendikbud 2015-2019 bahkan secara eksplisit disebutkan perihal pelibatan publik ini. Pelibatan ini contohnya dilakukan dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan dengan berbasis data, riset, dan bukti lapangan, serta membantu penguatan kapasitas tata kelola pada birokrasi pendidikan di daerah. “Sekolah-sekolah kita akan justru lebih cepat kemajuannya bila ada pelibatan publik yang berpengaruh di sekolah itu,” katanya.         

Mendikbud menambahkan, dulu Indonesia dibangun dengan semangat gerakan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, semangat itu usang kelamaan berangsur hilang. 

Maka, melalui simposium ini, pihaknya ingin mengembalikan semangat gerakan bersama publik itu biar efeknya terhadap dunia pendidikan menjadi lebih baik. “Kemendikbud dapat melaksanakan ini dan harapannya kementerian-kementerian lain juga dapat mengikuti semangat ini,” jelasnya. (Ratih Anbarini)      


Wednesday, January 12, 2000

Terbaik Undang-Undang Sisdiknas Direkomendasikan Direvisi, Wajib Berguru Menjadi 12 Tahun

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang direkomendasikan perlu diadakan revisi, ialah Wajib Belajar yang sebelumnya 9 tahun menjadi wajib mencar ilmu 12 tahun.

Dalam diskusi kelompok I yang mengangkat tema Akses dan Keterjangkauan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan merekomendasikan supaya pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional terkait wajib mencar ilmu (Wajar). Melalui Jumono, anggota Koalisi yang membacakan rekomendasi, pendidikan Wajar sembilan tahun diperlukan diubah menjadi masuk akal 12 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad menyampaikan bahwa pengusulan revisi tersebut telah dilakukan Kemendikbud. Namun sayang, hal itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Hamid, inisiasi wajib mencar ilmu 12 tahun sudah dilakukan Kemendikbud semenjak 2011. Namun alasannya belum ada payung hukumnya, kegiatan tersebut dinamakan Pendidikan Menengah Universal (PMU). “Judulnya saja berubah, tapi esensinya hampir sama,” ucapnya dalam kegiatan diskusi di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.

Achmad Jazidie, Dirjen Pendidikan Menengah, menambahkan, dengan adanya PMU, Angka Partisipasi Kasar siswa pendidikan menengah akan mencapai 97% pada 2020, termasuk sekolah yang dikelola Kementerian Agama. “Ada kajian, jikalau tidak ada PMU, angka 97% gres tercapai pada 2040,” tegasnya.

Hamid berharap, rekomendasi yang didiskusikan dan akan dibacakan sebagai rekomendasi bersama pada Rabu, 25 Februari 2015, melihat tingkat kebijakan. Ada kebijakan yang berada dalam level kebijakan (policy), yang menjadi kewenangan Kemendikbud, dan ada kebijakan yang berada pada level penyelenggaraan, yang berada di level Dinas Pendidikan/yayasan/pengelola satuan pendidikan.  “Ketika kita mengambil sebuah kebijakan, merumuskan sebuah program, harus sempurna mana yang akan kita tuju,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan wacana siswi hamil. Tak satupun kebijakan di tingkat Kementerian, terperinci Hamid, yang menyampaikan siswi hamil harus dikeluarkan dari sekolah. Kebijakan itu berada dalam wilayah sekolah atau Dinas Pendidikan.

Mulai 2001, menurut kebijakan otonomi daerah, kewenangan Kemendikbud dalam penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, diserahkan ke Pemerintah Daerah. Ada 127 kewenangan yang diserahkan. Kemendikbud tinggal mengurusi perumusan kebijakan; penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria; penjaminan dan krontol mutu; dan urusan luar negeri. “Ini harus kita pahami sehingga merespon duduk perkara pada level policy atau implementasi,” ungkapnya.* (Billy Antoro)


Thursday, December 23, 1999

Terbaik Inpres Dan Perpres Ihwal Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang bekerjasama dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014).

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 wacana Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.

PIP yaitu pemberian sumbangan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir semenjak tahun 2008.

Dua peraturan tersebut juga bekerjasama dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan aktivitas proteksi sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi akseptor aktivitas proteksi sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk akseptor Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk akseptor Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akseptor Program Indonesia Sehat.

Ketiga aktivitas di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)

Friday, December 3, 1999

Terbaik Aktivitas Wajib Berguru 12 Tahun Dimulai Juni 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun akan dimulai Juni 2015. "Rencananya Juni 2015 mulai diberlakukan," kata Puan Maharani seusai unjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).

Menurut Puan, pelaksanaan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun sesuai kesepakatan kabinet kerja. Dengan adanya jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.

Puan mengatakan, sampai ketika ini pemerintah terus melaksanakan banyak sekali persiapan terkait pelaksanaan jadwal tersebut. "Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal sampai tingkat sekolah menengah atas," katanya.

Dalam kunjungan kerja ke Bandung, Puan Maharani menghadiri Munas XV Hipmi, berkunjungan ke pabrik tekstil, dan RS Hasan Sadikin.

Sebagai infomasi, terwujudnya wajib mencar ilmu 12 tahun sudah dirintis oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semenjak 2012. Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal menerima kucuran dana derma operasional sekolah menyerupai yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.

Karena itu, sehabis biaya operasional sekolah (BOS) SD dan Sekolah Menengah Pertama terpenuhi, pemerintah berupaya memperlihatkan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) biar wajib mencar ilmu 12 tahun terwujud. (Baca: Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012)

Namun, ketika itu jadwal yang juga dikenal dengan nama "program rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU)" dianggap belum sanggup untuk dimulai. Sebab, pemerintah masih menyisakan 'pekerjaan rumah' dalam jadwal sebelumnya, wajib mencar ilmu 9 tahun. (Baca: Wajar 12 Tahun Belum Layak Dimulai)

Salah satu tantangan untuk mewujudkan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun yaitu jumlah guru. Untuk mendukung jadwal itu, diharapkan setidaknya 12.000 guru SMA/SMK dalam setahun.