Tuesday, February 1, 2000

Terbaik Pentingnya Keterlibatan Publik Dalam Agenda Pendidikan Di Sekolah

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut informasi dari Kemendikbud terkait dengan pentingnya keterlibatan publik dalam kegiatan pendidikan di Indonesia menyerupai halnya adanya keterlibatan publik dalam ranah pendidikan di sekolah.

Anggaran negara untuk bidang pendidikan tahun ini mencapai lebih dari Rp 400 triliun. Sebanyak 62,2 persen di antaranya pribadi ditransfer ke daerah, sementara yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya 12,7 persen. 

Besarnya anggaran pendidikan di tempat membutuhkan tugas penguatan berupa kontrol bersama antara pemerintah sentra dan masyarakat sipil. Untuk itu, keterlibatan publik dalam jadwal pendidikan menjadi sangat penting.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, ketika menunjukkan pengarahan dalam “Simposium Pendidikan Nasional: Membumi-Landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”, Selasa (23/2), di Jakarta. 

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Kemendikbud dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan. Simposium ini dibutuhkan menjadi pintu awal keterlibatan publik untuk seluruh sektor, yang dimulai bersama Kemendikbud.  

“Kami pikir, justru ketika pendidikan dikerjakan sebagai sebuah engagement antara masyarakat sipil dan negara, maka akan banyak hal yang dapat diselesaikan bersama-sama.  Saya percaya kegiatan pendidikan akan dapat dituntaskan jauh lebih cepat, lebih baik, dan dapat menjangkau lebih banyak, ” tutur Mendikbud.

 Dalam kerangka seni administrasi Mendikbud 2015-2019 bahkan secara eksplisit disebutkan perihal pelibatan publik ini. Pelibatan ini contohnya dilakukan dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan dengan berbasis data, riset, dan bukti lapangan, serta membantu penguatan kapasitas tata kelola pada birokrasi pendidikan di daerah. “Sekolah-sekolah kita akan justru lebih cepat kemajuannya bila ada pelibatan publik yang berpengaruh di sekolah itu,” katanya.         

Mendikbud menambahkan, dulu Indonesia dibangun dengan semangat gerakan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, semangat itu usang kelamaan berangsur hilang. 

Maka, melalui simposium ini, pihaknya ingin mengembalikan semangat gerakan bersama publik itu biar efeknya terhadap dunia pendidikan menjadi lebih baik. “Kemendikbud dapat melaksanakan ini dan harapannya kementerian-kementerian lain juga dapat mengikuti semangat ini,” jelasnya. (Ratih Anbarini)      


Wednesday, January 12, 2000

Terbaik Undang-Undang Sisdiknas Direkomendasikan Direvisi, Wajib Berguru Menjadi 12 Tahun

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang direkomendasikan perlu diadakan revisi, ialah Wajib Belajar yang sebelumnya 9 tahun menjadi wajib mencar ilmu 12 tahun.

Dalam diskusi kelompok I yang mengangkat tema Akses dan Keterjangkauan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan merekomendasikan supaya pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional terkait wajib mencar ilmu (Wajar). Melalui Jumono, anggota Koalisi yang membacakan rekomendasi, pendidikan Wajar sembilan tahun diperlukan diubah menjadi masuk akal 12 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad menyampaikan bahwa pengusulan revisi tersebut telah dilakukan Kemendikbud. Namun sayang, hal itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Hamid, inisiasi wajib mencar ilmu 12 tahun sudah dilakukan Kemendikbud semenjak 2011. Namun alasannya belum ada payung hukumnya, kegiatan tersebut dinamakan Pendidikan Menengah Universal (PMU). “Judulnya saja berubah, tapi esensinya hampir sama,” ucapnya dalam kegiatan diskusi di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.

Achmad Jazidie, Dirjen Pendidikan Menengah, menambahkan, dengan adanya PMU, Angka Partisipasi Kasar siswa pendidikan menengah akan mencapai 97% pada 2020, termasuk sekolah yang dikelola Kementerian Agama. “Ada kajian, jikalau tidak ada PMU, angka 97% gres tercapai pada 2040,” tegasnya.

Hamid berharap, rekomendasi yang didiskusikan dan akan dibacakan sebagai rekomendasi bersama pada Rabu, 25 Februari 2015, melihat tingkat kebijakan. Ada kebijakan yang berada dalam level kebijakan (policy), yang menjadi kewenangan Kemendikbud, dan ada kebijakan yang berada pada level penyelenggaraan, yang berada di level Dinas Pendidikan/yayasan/pengelola satuan pendidikan.  “Ketika kita mengambil sebuah kebijakan, merumuskan sebuah program, harus sempurna mana yang akan kita tuju,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan wacana siswi hamil. Tak satupun kebijakan di tingkat Kementerian, terperinci Hamid, yang menyampaikan siswi hamil harus dikeluarkan dari sekolah. Kebijakan itu berada dalam wilayah sekolah atau Dinas Pendidikan.

Mulai 2001, menurut kebijakan otonomi daerah, kewenangan Kemendikbud dalam penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, diserahkan ke Pemerintah Daerah. Ada 127 kewenangan yang diserahkan. Kemendikbud tinggal mengurusi perumusan kebijakan; penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria; penjaminan dan krontol mutu; dan urusan luar negeri. “Ini harus kita pahami sehingga merespon duduk perkara pada level policy atau implementasi,” ungkapnya.* (Billy Antoro)


Thursday, December 23, 1999

Terbaik Inpres Dan Perpres Ihwal Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang bekerjasama dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014).

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 wacana Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.

PIP yaitu pemberian sumbangan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir semenjak tahun 2008.

Dua peraturan tersebut juga bekerjasama dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan aktivitas proteksi sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi akseptor aktivitas proteksi sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk akseptor Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk akseptor Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akseptor Program Indonesia Sehat.

Ketiga aktivitas di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)

Friday, December 3, 1999

Terbaik Aktivitas Wajib Berguru 12 Tahun Dimulai Juni 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun akan dimulai Juni 2015. "Rencananya Juni 2015 mulai diberlakukan," kata Puan Maharani seusai unjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).

Menurut Puan, pelaksanaan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun sesuai kesepakatan kabinet kerja. Dengan adanya jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.

Puan mengatakan, sampai ketika ini pemerintah terus melaksanakan banyak sekali persiapan terkait pelaksanaan jadwal tersebut. "Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal sampai tingkat sekolah menengah atas," katanya.

Dalam kunjungan kerja ke Bandung, Puan Maharani menghadiri Munas XV Hipmi, berkunjungan ke pabrik tekstil, dan RS Hasan Sadikin.

Sebagai infomasi, terwujudnya wajib mencar ilmu 12 tahun sudah dirintis oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semenjak 2012. Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal menerima kucuran dana derma operasional sekolah menyerupai yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.

Karena itu, sehabis biaya operasional sekolah (BOS) SD dan Sekolah Menengah Pertama terpenuhi, pemerintah berupaya memperlihatkan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) biar wajib mencar ilmu 12 tahun terwujud. (Baca: Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012)

Namun, ketika itu jadwal yang juga dikenal dengan nama "program rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU)" dianggap belum sanggup untuk dimulai. Sebab, pemerintah masih menyisakan 'pekerjaan rumah' dalam jadwal sebelumnya, wajib mencar ilmu 9 tahun. (Baca: Wajar 12 Tahun Belum Layak Dimulai)

Salah satu tantangan untuk mewujudkan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun yaitu jumlah guru. Untuk mendukung jadwal itu, diharapkan setidaknya 12.000 guru SMA/SMK dalam setahun.


Saturday, November 13, 1999

Terbaik Surat Edaran Padamu Negeri Semester 2 Tahun 2014/2015 Dan Bagan Integrasi Padamu Dengan Dapodik (Pdsp) 2015

Sahabat PTK serta Rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berbahagia….

Berikut surat edaran resmi dari BPSDMPK-PMP Nomor 3868/J/PR/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan seluruh Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendldikan Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Mapenda Kemenag, dan Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berkenaan dengan Perpres no.14 tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemudian disampaikan bahwa rangkaian agenda pelaksanaan program-program  BPSDMPK-PMP Kemdikbud tetap aktif dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan program-program dimaksud meliputi:

1.   Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
2.   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru).
3.   Sertifikasi Guru PPGJ 2015.
4.   PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP).
5.   PKB Guru (DIO).
6.   Uji Kompetensi Guru (UKG). 
7.   Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online.dan  diklat-diklat GTK lainnya.
8.  Program-program tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru.

Berkenaan dengan hal tersebut. Disampaikan pula bahwa sesuai amanat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nasional, BPSDMPK-PMP sedang melakukan proses integrasi data pada Layanan Padamu Negeri dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) sebagaimana diagram berikut :


Proses  integrasi data  dimaksud  dalam  rangka  untuk mensinergikan sistem pengelolaan data pendidikan skala nasional yang lebih terpadu ke depannya.

Demikian share isu mengenai surat edaran Padamu Negeri semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Sunday, October 24, 1999

Terbaik Panduan Investigasi Pakta Integritas Pendaftaran Ptk Gres Oleh Admin Dinas Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap tamat VerVal PTK gres untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. 

Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.

Perhatikan Alur berikut,  Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, sesudah mendapatkan Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c ) dari PTK (lihat cara mendapatkan S07a/ S07b / S07c di sini).  

Setelah menyidik kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas menunjukkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK (S08a / S08b) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.


Berikut langkah-langkah investigasi pakta integritas pendaftaran PTK gres oleh admin dinas Padamu Negeri sekaligus panduan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif  :

1.   Akses ke http://padamu.siap.web.id dan pilih bab Login Disdik Kab/Kota.

2.   Masukan ID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU DISDIK.

4.  Pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, lalu klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.

5.   Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, lalu klik Cek PTK.

6.   Konfirmasi data pegawai, jikalau sudah benar klik Simpan.
7.   Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.

Demikian panduan investigasi pakta integritas pendaftaran PTK gres oleh Admin Dinas Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Monday, October 4, 1999

Terbaik Panduan Proses Persetujuan Mutasi Keluar Ptk Di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas kalau terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui proposal mutasi keluar PTK.

Berikut langkah-langkah untuk proses persetujuan mutasi keluar PTK di Padamu Negeri :

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id.

2.   Isi ID dan Password login Anda.

3.  Ke sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan dan pilih sajian Mutasi & Non Aktif kemudian klik Entri Formulir SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK, klik disini untuk melihat proses Ajuan Mutasi oleh PTK.

4.   Akan keluar tampilan menyerupai ini isi dengan PegID/NUPTK dengan SM01 yang kita sanggup tadi, kemudian klik Cek Data PTK.
5.   Bila sudah mengisi PegID/NUPTK dan arahan formulir klik cek data ptk, akan keluar tampilan menyerupai ini dan klik Simpan.

6.   Klik Cetak.

7.   Mendapatkan SM02.

Demikian panduan proses persetujuan mutasi keluar PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!