Monday, October 4, 1999

Terbaik Panduan Proses Persetujuan Mutasi Keluar Ptk Di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas kalau terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui proposal mutasi keluar PTK.

Berikut langkah-langkah untuk proses persetujuan mutasi keluar PTK di Padamu Negeri :

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id.

2.   Isi ID dan Password login Anda.

3.  Ke sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan dan pilih sajian Mutasi & Non Aktif kemudian klik Entri Formulir SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK, klik disini untuk melihat proses Ajuan Mutasi oleh PTK.

4.   Akan keluar tampilan menyerupai ini isi dengan PegID/NUPTK dengan SM01 yang kita sanggup tadi, kemudian klik Cek Data PTK.
5.   Bila sudah mengisi PegID/NUPTK dan arahan formulir klik cek data ptk, akan keluar tampilan menyerupai ini dan klik Simpan.

6.   Klik Cetak.

7.   Mendapatkan SM02.

Demikian panduan proses persetujuan mutasi keluar PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, September 14, 1999

Terbaik Panduan Proses Persetujuan Masuk Ptk Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Persetujuan Pindah Datang dilakukan sesudah PTK menyerahkan Formulir SM02.

Formulir tersebut diperoleh PTK dari Dinas Pendidikan dari wilayah sekolah asal. Klik di sini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02.

Berikut langkah-langkah untuk menyetujui mutasi masuk / pindah tiba PTK di Padamu Negeri :

1.   Pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.

2.   Entri PegID/NUPTK beserta arahan formulir yang tertera pada formulir SM02.

3.   Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.
4.   Cetak Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk PTK (SM03), dan serahkan kepada PTK yang bersangkutan.

Demikian panduan proses persetujuan masuk PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, August 25, 1999

Terbaik Panduan Proses Non Aktifkan Ptk Oleh Admin Dinas Di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Setelah Admin Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapat SM04 disini), Admin Dinas akan menimbulkan permanen data penonaktifan PTK tersebut.

Berikut langkah-langkah singkat untuk menimbulkan permanen/menyetujui tawaran penonaktifan PTK oleh Admin Dinas :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id.

2.   Isi ID dan Password login Anda.
3. Pilih layanan PADAMU DISDIK, pada dasbor PADAMU DISDIK pilih sajian Pendidik  Dan Tenaga Kependidikan dan pilih Mutasi & Non Aktif.

4.   Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol Entri Formulir SM04a/b.
5.   Akan keluar tampilan ibarat ini, dan PegId kita isi dengan form SM04 yang tadi kita sanggup kemudian klik Cek Data PTK.

6.   Nanti akan keluar tampilan ibarat ini dan klik simpan dan kita mendapat form SM05 dan klik Simpan.

7.   Dan mendapat form SM05.
Demikian panduan non aktifkan PTK yang dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Thursday, August 5, 1999

Terbaik Cara Mengajukan Mutasi / Pindah Ptk Dan Panduan Cetak Sm01 Di Padamu Negeri

Sahabat PTK, Operator Sekolah / Madrasah serta Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Mutasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melaksanakan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.

Ini berlaku seluruh proses pengajuan mutasi dari PTK baik dalam satu kabupaten, provinsi dan kawasan yang sama ataupun berbeda di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika PTK akan melaksanakan Mutasi, silakan ikuti langkah-langkah melaksanakan Mutasi berikut ini :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id pilih Login PTK.
2.   Masukan ID dan Password login Anda.
3.   Pilih PADAMU PTK.

4.   Pada halaman dasbor PTK, pilih hidangan Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan.

5.   Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.
6.   Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan menentukan kota/kabupaten instansi tujuan mutasi.

7.   Masukan kata kunci pencarian, sanggup berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal Sidayu atau Sekolah Menengan Atas >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian.

8.   Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jikalau sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan.

9.  Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, lalu serahkan ke Admin Disdik tempat instansi induk usang Anda bernaung.

10. Berikut pola surat Ajuan Mutasi (SM01).
11. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar oleh ADMIN DISDIK tempat   instansi usang Anda bernaung, klik di sini.

12. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Masuk oleh ADMIN DISDIK tempat instansi   gres Anda bernaung, klik di sini.

Demikian cara mengajukan mutasi / pindah PTK dan panduan cetak SM01 di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, July 16, 1999

Terbaik Panduan Pendaftaran Ptk Gres Level 2 (Verval Ptk Lv.2) Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah sesudah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah) . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses selesai Registrasi PTK di tingkat Sekolah (lihat Panduan Registrasi PTK level 1).

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, sesudah mendapatkan Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. 

Setelah melaksanakan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memperlihatkan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat supaya PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

Berikut panduan / langkah-langkah cara melaksanakan Registrasi PTK Level 2 di Padamu Negeri :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin/Operator Sekolah.

2.   Masukan ID dan Password login Anda.
3.   Pilih PADAMU SEKOLAH.

4.   Pilih sajian Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bab Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.

5.   Pilih PTK dari daftar.

6.   Cek Kembali Biodata Diri PTK, kalau sudah benar klik Lanjut.
7.   Periksa kembali juga Data Rinci PTK, kalau sudah benar klik Lanjut.

8.  Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan proposal data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
9.   Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat supaya PegID  menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK  oleh Admin Dinas di sini.

Demikian panduan pendaftaran PTK gres level 2 (VerVal PTK Lv.2) Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…Salam Edukasi...!

Saturday, June 26, 1999

Terbaik Buku 1 Edisi Revisi – Ajaran Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ialah guru harus mempunyai akta pendidik.

Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 hingga dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan agenda S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.

Mulai tahun 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.


Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ ialah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diharapkan sebuah pemikiran yang sanggup menjadi contoh bagi semua unsur tersebut.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di sentra dan di daerah. Unsur sentra yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur tempat yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pemikiran penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ ini.

Download selengkapnya Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015, sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id atau sanggup juga diunduh pada links alternatif dari admin pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Sunday, June 6, 1999

Terbaik Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Berikut Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.

Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada gambar di bawah ini:


Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada gambar di atas yaitu sebagai berikut :

1. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

2.  Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

3.   Bagi akseptor yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

4.   Bagi guru yang telah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.

5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup aktivitas pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. 

  Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus sehabis 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup eksklusif diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

6.   PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai kiprah pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan aktivitas persekolahan lainnya.

Rambu-rambu pelaksanaan PKM yaitu sebagai berikut:

1)   PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.

2)   Beban mencar ilmu PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

3)   Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

4)  Peserta PKM wajib melakukan dan menciptakan laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.

5) Uji kinerja dilaksanakan di selesai PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada ketika uji kinerja.

6)   Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

7) Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diubahsuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau diubahsuaikan dengan KKG dan MGMP.

8)   Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk kawasan tertentu secara off-line.

7.  Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan akseptor yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. 

   Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, akseptor dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Demikian informasi mengenai alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015 yang admin share dari Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!