Friday, January 24, 2020

Terbaik Cara Mengatur Rombel Semester 2 Pada Aplikasi Dapodikdas 2015 V.3.0.2

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah proses instalasi aplikasi Dapodikdas v.3.02 berhasil dilakukan serta telah login pada aplikasi, maka tampilan pada tabel di beranda aplikasi Dapodikda 2015 ini kosong. Namun tidak berarti kita harus memetakan Rombel satu persatu dari awal kembali. Berikut cara memunculkan Rombel dari semester 1 ke semester 2 di aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.02, sebagai berikut:

1.   Klik pada tab “Rombel

2.   Pada bab kanan atas terdapat tombol “Action Menu”, klik pada tanda panah dropdown kemudian pilih “Lanjutkan Semester”.


3.   Selanjutnya, pilih salah satu “Jenis Rombongan Belajar” di sekolah Anda (Reguler, Terbuka, Kelas Jauh, atau Akselerasi), kemudian pilih salah satu Rombel yang ada.


4.   Lalu klik tombol “Save and Close”.

5.   Kemudian lakukan langkah-langkah yang sama sampai seluruh Rombel yang ada di sekolah Anda telah terupdate seluruhnya pada aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2 di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.

6.   Selesai.

Demikian  panduan singkat cara menambah ataupun mengatur Rombel pada aplikasi Dapodikdas 2015 pada versi 3.02 ini, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data.

Terbaik Panduan Manual – Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodikdas 2015 V.3.0.2

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Salah satu perubahan akomodasi aplikasi pada aplikasi Dapodikdas 2015 untuk tahun awal 2015 ini salah satunya adanya tanggal lahir dan nama di PTK/peserta didik pada versi 3.02 akan dibuka kembali kolom untuk edit tanggal lahir dan nama dengan catatan dihentikan mengganti nama dengan PD / PTK yang lain data periodik akan hilang (untuk tersimpan semester 1 dan di isi kembali di semester 2) anggota rombel dan pembelajaran Periodik siswa (tinggi dan berat badan, jarak rumah, waktu tempuh).

Selain hal tersebut, berikut daftar Tanya Jawab seputar Aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.02 L

1.      Update versi terbaru apa harus memakai installer 3.02? Iya, alasannya yaitu untuk periode semester 2 tahun pemikiran 2014/2015 memakai versi 3.02.

2.      Apakah ada versi patch 3.02? tidak ada, alasannya yaitu untuk mengupdate versi aplikasi memakai fresh installer

3.      Di mana saya unduh installer 3.02? untuk unduh aplikasi terbaru sanggup di lihat di websitehttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

4.      Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 3.01 ke 3.02? Ada 2 jenis untuk mengupdate versi aplikasi yaitu berbentuk installer Untuk memakai installer maka harus menghapus total aplikasi sebelumnya/ uninstall versi 3.01 Buka Control Panel >> Unistall a kegiatan >> pilih Dapodikdas 3.01/versi dibawahnya Ikuti langkah uninstall sampai selesai Buka aplikasi versi terbaru (3.02) yang sudah di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Ikuti langkah installasi aplikasi versi terbaru sampai selesai(baca manual aplikasi 3.02) buka aplikasi yang ada di desktop lakukan generate ulang prefill untuk mengambil database sekolah hasil syncronisasi terakhir di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php. Lakukan pendaftaran ulang dengan memakai prefill paling baru/hasil generate. pendaftaran dan selamat input data/teruskan data yang mengalami perubahan.

5.      Apakah data akan hilang stelah di update versi 3.02? Tidak, maka gunakan prefill hasil generate yang paling gres pada ketika registrasi. Dengan mengenerate ulang prefill berarti kita mengambil database sekolah terbaru hasil sync terakhir.

6.      Perbedaan versi 3.01 – 3.02? tanggal lahir dan nama di PTK/peserta didik, versi 3.02 akan dibuka kembali kolom untuk edit tanggal lahir dan nama dengan catatan dihentikan mengganti nama dengan pd / PTK yang lain data periodik akan hilang (untuk tersimpan semester 1 dan di isi kembali di semester 2) anggota rombel dan pembelajaran Periodik siswa (tinggi dan berat badan, jarak rumah, waktu tempuh). Data periodik kerusakan prasarana penugasan PTK

7.      Bagaimana tahapan updating data di 3.02? untuk mengupdate data silahkan perbaharui data yang mengalami perubahan di semester kini menyerupai pembelajaran, jumlah murid pada kelas. periksa kelengkapan data di 3.01data periodic akan kosong kembali seilahkan diisikan kembali/atau dengan memakai fitur lanjutkan data periodic (table-table yang di sebutkan di no.6) data selain periodic di atas akan tetap tidak hilang atau berubah update data yang mengalami perubahan (pd,ptk mutase/pd,ptk baru)

8.      Apakah aplikasi usang msh sanggup di pakai (3.00 dan 3.01)? Tidak, alasannya yaitu versi 3.01 per tanggal 31 Desember 2014 sudah expired/kadaluarsa, sehingga harus update versi aplikasi ke 3.02. dan sangat disarankan tidak mengundurkan tanggal di computer local.

9.      Apakah username dan password harus di ganti dengan yang baru? Tidak perlu, tetap memakai username dan password yang usang saja, tapi kalau menemukan duduk perkara yang mengharuskan mengganti username dan password sanggup di ganti.

10.    Peringatan isyarat reg tidak di temukan, apa yang harus dilakukan?
Kasuk 1:
Silahkan cek kembali KODEREGISTRASI yang dientrykan kemudian Cek pada folder prefill yang ada di C:/prefill_dapodik apakah prefill nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut/belum. Kalau belum maka segera unduh prefill nya pada alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php pada bab unduh Download Data Prefill, kemudian masukan isyarat pendaftaran sehabis itu klik unduh ditulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/prefill_dapodik.
Kasus 2 :
Biasa terjadi penamaan dalam prefill mengandung angka (angka) akhir unduhan yang berulang kali,
Solusi :
Mengedit penamaan file prefill dan hilangkan tanda (angka)

11.    Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
Silahkan lakukan generate ulang prefill dan pendaftaran ulang bila belum berhasil silahkan hubungi dinas kab/kota setempat.

12.    Apa ada fitur gres di 3.02? Fitur terbaru di 3.02 yaitu dibukanya penguncian nama dan tanggal lahir bagi PTK dan Peserta Didik sehingga kalau ada kesalahan sanggup pribadi diedit diaplikasi. Untuk penambahan siswa baru/pindahan sanggup pribadi dipindah ke tabel utama tanpa harus melaksanakan sinkronisasi. fitur lanjutkan periodic sanggup dipakai dengan catatan data periodic di semester 1 = data periodic di semester 2 (tidak ada perubahan, ex: tinggi dan berat tubuh siswa, anggota rombel, kerusakan prasarana, dll)

13.    Apakah siswa harus di mapping ulang di dalam table rombel untuk semester 2? Ya, siswa harus di masukan (mapping) kembali kedalam rombongan berguru untuk posisi semester 2. Namun kalau posisi siswa masih tetap pada rombongan berguru semula sesuai dengan periode semester 1 maka data memakai fitur lanjutkan semester. Dengan fitur tersebut seluruh siswa di semester 1 akan termapping ulang secara otomatis kesemester 2 sesuai dengan rombel yang sama. (siswa tidak usah dimapping ulang secara manual) Tapi klo memakai tambah rombel gres harus mapping ulang penerima didiknya  

14.    Apakah ptk mengajar harus di mapping ulang di rombel? Iya PTK mengajar harus dimapping ulang dirombel baik yang memakai lanjut semester atau tambah rombel baru.

15.    Apakah saya msih sanggup update data di semester 1? Untuk update data semester 1 masih sanggup di lakukan dengan cara ketika login aplikasi dapodikdas menentukan periode aktif semester 1 tahun pemikiran 2014-2015.

16.    Table mana saja yg perlu di update dari semester 1 ke smt 2? table data periodik siswa (genap 2014/2015), table penugasan di PTK ( genap 2014/2015), anggota rombongan berguru ( genap 2014/2015), pembelajaran ( genap 2014/2015), kerusakan prasarana ( genap 2014/2015)

17.    Apakah validasi dan sync ada perubahan? Tidak ada perubahan sama dengan semester 1 baik cara dan metodeloginya.

18.    Apakah data yg invalid ( merah) mencegah pengiriman data (sync)? Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data keserver ketika melaksanakan sinkronisasi

19.    Jika ada pd / ptk yg mutasi(pindah sekolah/baru) di inputkan smt 1 atau smt 2? Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah gres silahkan diinputkan di semester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.

20.    Apakah kodereg berubah di versi 302? Tidak, secara default tidak ada perubahan isyarat pendaftaran sekolah, namun kalau sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi alasannya yaitu sesuatu hal(keamanan data), maka sanggup diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset isyarat pendaftaran alasannya yaitu aplikasi isyarat pendaftaran usang akan ditolak oleh system pada ketika syncronisasi.

Download petunjuk manual Tanya jawab aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2, silahkan unduh pada link berikut. dan bagi Sahabat Operator Sekolah yang kebetulan belum berhasil download file installer maupun panduan manual aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2, berikut saya share juga links alternatif download / unduh aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2 dan panduan manual penggunaan Aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2, silahkan download pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Terbaik Cara Cek Lembar Isu Ptk 2015 Hasil Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sahabat Maya serta seluruh rekan-rekan PTK di manapun berada… Terkait dengan seluruh pengisian data yang diinputkan oleh operator sekolah melalui aplikasi Dapodikdas 2015 yang dikala ini memakai versi 3.0.2 hingga dengan selesai semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 sepenuhnya menjadi tanggung jawab seluruh PTK, khususnya kepala sekolah sebagai stake holder tertinggi di satuan unit kerja atau sekolahnya tersebut. 

Terkait hal ini telah dishare oleh Bpk. Ibnu Aditnya Karana yang sudah saya publish pada artikel berikut.

Untuk Hasil validasi data pada Lembar Info PTK 2015 dikala ini (sebelum sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2015 dilakukan) maka data tersebut merupakan hasil sync pada semester kemarin yang masih memakai aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0 atau v.3.0.1.

Berikut links untuk cek lembar isu PTK tahun 2015, silahkan pilih salah satu links aktif untuk Cek Lembar Info PTK 2015 berikut :

1.   Cek Lembar Info PTK 2015 Links 1. http://223.27.144.195:8081/index.php

2.   Cek Lembar Info PTK 2015 Links 2. http://223.27.144.195:8084/index.php

3.   Cek Lembar Info PTK 2015 Links 3. http://223.27.144.195:8085/index.php

Berikut cara cek Lembar Info PTK 2015 tersebut :

1.   Masukan NRG sebagai UserID kalau sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi.

2.   Masukan tanggal lahir sebagai Password dengan format penulisan YYYYMMDD ; YYYY = tahun lahir (4 digit), MM = bulan lahir (2 digit), dan DD = tanggal lahir (2 digit). Misal : Tanggal lahir PTK pada 17 Agustus 1975, maka dituliskan dengan 19750817.

3. Pilih periode semester 1 tahun pedoman 2014/2015 (default), atau pilih periode sebelumnya untuk cek hasil lembar isu PTK dari Dapodikdas 2014 yang kemudian untuk perbaikan data di semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sebelumnya.

4.   Input arahan captha dengan benar.

5.   Terakhir klik “Submit”.

Silahkan cek kembali data-data pada lembar isu PTK tersebut, bagi rekan-rekan PTK yang kebetulan menemukan ketidaksesuaian dengan data riil, silahkan segera mungkin melaporkan kepada operator sekolahnya masing-masing guna perbaikan lebih lanjut melalui aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2, yang selanjutnya dikirim data-data terbaru tersebut melalui prosedur sinkronisasi oleh operator sekolah setempat.

Dan seluruh data yang tampil pada hasil cek Lembar Info PTK (LIP 2015) ataupun Lapor Tunjangan Dikdas (LTD 2015) yaitu data-data yang berasal dari aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2 serta telah ditarik oleh server P2TK Dikdas (syncron Dapodik & P2TK).

Demikian share isu mengenai cara cek lembar isu PTK 2015, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud Wacana Juknis Unas 2015 Diputuskan Ahad Depan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Masyarakat perlu bersabar untuk menerima kepastian terkait bentuk gres Ujian Nasional (Unas) 2015. Sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan rencananya gres mengumumkan secara utuh konsep Unas 2015 pekan depan.

Upaya selesai jelang penetapan wujud Unas 2014 dijalankan Anies dengan mengundang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di kantornya kemarin sore. Di sela rapat tertutup itu, Anies menyampaikan belum sanggup memberikan wujud gres pelaksanaan unas.

"Saya ingin sampaikan ke masyarakat secara untuh. Unas 2015 itu menyerupai apa," terang menteri alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu. Paling usang warta format gres unas itu keluar pekan depan. Anies mengatakan, warta yang selama ini beredar di masyarakat masih sepotong-sepotong. Misalnya format Unas 2015 versi BSNP,  padangan pelaksanakaan unas dari perguruan tinggi tinggi, serta dari internal Kemendikbud sendiri.

Anies menegaskan selama belum keluar Peraturan Mendikbud (Permendikbud) terkait unas, berarti belum ada pola resmi perihal citra ujian tahunan itu. Anies hanya memperlihatkan gambaran, nantinya ia akan sampaikan secara utuh perihal teknis unasnya sendiri, kriteria siswa tamat belajar, dan ketentuan siswa lulus ujian.

"Siswa yang tamat mencar ilmu dengan siswa yang lulus ujian itu akan saja jabarkan perbedaannya nanti. Setelah ada keputusan  bundar dengan BSNP," ujarnya. Anies berharap guru maupun siswa ketika ini fokus mempersiapan penuntasan tema-tema pelajaran. Selain itu juga diisi dengan latihan-latihan soal ujian.

Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi tadi malam, belum sanggup menjelaskan hasil pertemuan dengan Mendikbud itu. Dia mengaku masih mengikuti rapat bersama anggota BSNP lainnya. Dalam pertemuan dengan Mendikbud itu, BSNP sudah membawa draft standar operasional mekanisme (SOP) Unas 2015. Draft itu masih harus diadaptasi dengan rancangan Permendikbud perihal Unas 2015.

Di antara yang mencolok dalam draft SOP Unas 2015 itu adalah, kelulusan siswa ditentukan oleh ujian sekolah (US). Meskipun begitu Kemendikbud tetap menyelenggarakan unas. Namun fungsinya dialihkan menjadi alat pemetaan kualitas pendidikan mulai dari siswa, guru, pemerintah daerah, hingga pusat. (wan)


Terbaik Solusi Sarana Pembelajaran E-Sabak Untuk Sekolah Di Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Dan Tertinggal)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah mengupayakan saluran pendidikan yang lebih gampang untuk sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Salah satu solusi sarana pembelajaran ialah memakai buku elektronik disebut Elektronik Sabak (E-Sabak). Diharapkan, ketimpangan saluran terhadap pendidikan yang berkualitas sanggup dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, dengan solusi ini, akseptor didik di wilayah 3T sanggup mendapat pengetahuan dan warta yang sama dengan mereka yang tinggal di kota besar. Pihaknya, kata dia, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan PT Telkom untuk menunjukkan layanan pendidikan ini. 

"Prioritas di kawasan perbatasan menyerupai Papua, Kalimantan, dan NTT. Selain itu, kawasan yang mempunyai indeks pembangunan insan rendah," katanya ketika menunjukkan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Hadir pada program Menkominfo Rudiantara, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad.

Mendikbud mengatakan, ketika ini sudah terdapat sebanyak 1.200 siswa Sekolah Menengan Atas Terbuka yang memakai akomodasi tablet. Dengan akomodasi ini, kata dia, sanggup menekan biaya dan pada ketika yang sama meningkatkan kualitas. "Anak-anak hidup di dunia digital. Dunia pendidikan harus mengantisipasi," katanya.Menurut Mendikbud, solusi ini berbeda dengan buku sekolah elektronik (BSE) selama ini. Materi ajarnya, kata dia, dibentuk interaktif. "Bahan kuis juga sanggup dikembangkan lewat E-Sabak," katanya.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, dari sisi jaringan internet sanggup dilakukan optimalisasi. Koneksinya, kata dia, tidak perlu harus ke Jakarta, tetapi sanggup dilakukan rerouting. "Fasilitas jaringan yang dimiliki oleh Kemdikbud ini juga sanggup dimanfaatkan oleh Kementerian lain menyerupai Kementerian Kesehatan untuk menghubungkan puskesmas-puskesmas di Indonesia," katanya.

Direktur Enterprise dan Business Service PT Telkom, Muhammad Awaluddin mengatakan, layanan berbasis teknologi warta dan komunikasi ini disediakan dalam satu paket layanan yang tidak terpisahkan ialah perangkat, jaringan, dan aplikasi. Dia menyebutkan, disediakan tiga alternatif jaringan ialah fix line, 3g, dan satelit (VSAT). "Tiga alternatif itu yang akan kita solusikan," katanya. (Sumber : http://kemdikbud.go.id)

Terbaik Ketentuan Bagi Sekolah Peserta Dana Bos Tahun Anggaran 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 wacana petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana pemberian operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta latih dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta latih minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta latih di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta latih minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta latih per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta latih per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta latih di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan supaya sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yaitu tidak berkembang sehingga jumlah peserta latih sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta latih dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta latih yaitu sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut yaitu SD/SMP/Satap yang berada di kawasan terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud yaitu kawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Selain itu, kriterian lain yaitu SDLB dan SMPLB atau sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pertama, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.

Kedua, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil akseptor kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, tim administrasi BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)

Terbaik Pelajaran Sekolah Dengan Tablet Sanggup Samakan Tingkat Pengetahuan Siswa 3T

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan ini, admin akan share gosip terkait akan adanya tablet sebagai media berguru sebagai alternatif buku pelajaran sekolah khusunya di sekolah-sekolah yang berada di tempat 3 T. 

Salah satu penyebab ketidakmerataan pendidikan di kota besar dengan tempat terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) yaitu minimnya saluran informasi. Penggunaan tablet sebagai alat bantu aktivitas berguru mengajar dibutuhkan menawarkan pengetahuan gosip yang sama bagi siswa di tempat 3T dengan siswa di kota besar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk tidak meremehkan siswa pelosok dalam menggunakan buku elektronik (e-book). "Mereka juga dapat dan lebih pintar. 

Saya optimistis belum dewasa di pelosok dapat memakainya walaupun jarang menggunakan tablet. Kami justru akan memulainya dari daerah-daerah tertinggal," ujar Anies, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Kemudian soal pelatihannya, lanjut Anies, tentu harus ada. Ada siswa tempat yang gres dikasih tablet beberapa hari, lalu sudah jago.

"Jadi, jangan remehkan belum dewasa kita. Ini kala digital, belum dewasa kita familiar. Kaprikornus dunia pendidikan jangan hingga ketinggalan. Kita tentukan bagaimana proses menjalankan perubahan dari paper base jadi electronic base. Di Sekolah Menengan Atas sudah dijalankan," ucapnya. (rfa – http://news.okezone.com)

Terbaik Balasan / Respons Masyarakat Terhadap Agenda Sabak Elektronik (E-Sabak)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Program  Sabak elektronik menjadi upaya pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Alat yang dipakai sebagai sarana untuk memasukan buku teks pelajaran ke perangkat elektronik ini menuai banyak sekali respons dari masyarakat. Pro dan kontra menjadi bab dari respons tersebut. 

Melalui telewicara yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Radio Elshinta, Jumat (09/01/2015), masyarakat mengungkapkan pendapatnya.

Seorang warga Jakarta, Barselio, memberikan melalui pesan singkat yang disampaikan kepada Radio Elshinta. Ia mengatakan, ilham jadwal sabak elektronik ini bagus. Yang menjadi tantangan, kata dia, yaitu terkait listrik. Masyarakat yang berada di kawasan banyak yang belum mempunyai saluran listrik.

“Kebanyakan kawasan terpencil dan pesisir pantai tidak punya listrik dan jaringan internet, ini mohon sanggup menjadi perhatian khusus,” ujar Barselio. Masih melalui pesan singkat, warga yang berjulukan Suryanto menawarkan saran supaya pemerintah memastikan kembali keberadaan peraturan Menteri Keuangan mengenai pajak pertambahan nilai atau sewa kegiatan.

Beralih ke wilayah barat pulau Jawa, Feri dari Tangerang memberikan pendapatnya melalui telepon. Ia mengatakan, jadwal Sabak Elektronik yaitu jadwal yang konkret dan sangat maju. Di negara-negara maju, kata dia, sudah lebih dahulu diterapkan.

Feri berpendapat, jadwal ini sudah harus dimulai dengan menerapkannya terlebih dahulu di ibu kota. Karena kota besar sudah mempunyai infrastruktur yang memadai. “Penggunaan ini sanggup jauh lebih efisien dan lebih murah. Tetapi perlu diperhatikan mengenai anti spyware, untuk mengantisipasi andanya hacker dikala ujian,” ucap Feri.

G. Sebastian dari Jakarta juga memberikan pendapatnya melalui telepon. Ia mengatakan, jadwal Sabak Elektronik yang ingin dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cukup bagus, dan terlebih dahulu akan dilakukan di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). “Kalau nanti di kawasan 3T sudah berhasil, berarti di kawasan yang lebih maju menyerupai Jakarta akan lebih berhasil juga. Kita harus optimis terhadap ide-ide yang bagus,” kata Sebastian.

Bambang, warga Cibubur, Jakarta Timur turut memberikan pendapatnya melalui telepon. Ia mengatakan, kalau masyarakat ingin anak-anaknya maju dan berakal maka harus melek teknologi. Tugas menteri, tuturnya, yaitu menciptakan kebijakan. “Kita hargai terlebih dahulu kebijakan tersebut,” tutur Bambang.

Selain melalui pesan singkat dan telepon, dalam telewicara tersebut masyarakat juga memberikan responnya terhadap kebijakan ini melalui sosial media, twitter. Salah satunya yaitu Asrori. Ia menyampaikan bahwa ia tidak oke dengan perihal penerapan jadwal Sabak Elektronik. Hal tersebut disampaikannya, alasannya di kawasan tempat tinggalnya belum terakses listrik.

Akun twitter lain, @utim_manis, mengatakan, tidak semua anak Indonesia paham terhadap penggunaan tablet, khususnya di kawasan pedalaman. Akun twitter @cats132011 mengatakan, bahwa tidak semua wali murid sanggup membeli tablet. Senada dengan akun twitter di atas, akun  @Kalijaga113 berpendapat  bahwa perlu diluruskan kembali mengenai listrik dan jenis tablet yang digunakan. Ia berharap supaya tidak memakai tablet yang sulit digunakan.

Terkait kendala yang dikemukakan masyarakat, Mendikbud Anies Baswedan sudah menyadari hal ini bukan tanpa tantangan. Ia menuturkan, dalam memakai buku elektronik tersebut tidak hanya siswa yang harus belajar. Guru pun harus dilatih. Bahkan di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T), akomodasi listrik yaitu salah satu tantangan utama.

Untuk mendukung langkah ini, Mendikbud mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras membangun fasilitas, baik infrastruktur ICT, maupun infrastruktur transportasi di daerah-daerah yang tidak terjangkau. “Meskipun kini listriknya belum memadai, kita masih banyak cara untuk generating electricity itu. Kita percaya ke depan niscaya akan punya akomodasi elektronik yang baik,” katanya.


Terbaik Syarat Dan Cara Mengajukan Nuptk Gres 2015 Bagi Guru Non Pns Pada Sekolah Swasta / Yayasan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sejak tanggal 22 September 2014 yang kemudian telah dirilis modul anjuran NUPTK gres khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS pada sekolah yayasan yang diproses secara online melalui situs Padamu Negeri.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapat himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.   Cetak Portofolio terbaru
4.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.   SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA / YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:

1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.   Cetak Portofolio
4.   Copy Akte Pendirian Yayasan
5.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.   SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami mekanisme anjuran NUPTK Baru.



Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.id.

2.   Isikan Email/PegID dan Password dengan benar.

3.   Pilih hidangan NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK.

4.   Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak kalau berkas syarat sudah lengkap.

5.   Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan sampai penerbitan NUPTK baru.
7.   Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS sanggup Anda lihat di sini.

Demikian isu mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber rujukan artikel : http://bantuan.siap-online.com

Terbaik Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Paud, Dikdas, Dan Dikmen Resmi Dibuat Kemdikbud Untuk Urus Training Dan Pemberian Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan alasannya yaitu menjadikan banyak sekali masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan problem itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, jadwal pertama Ditjen GTK itu yaitu melaksanakan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti jadwal pembinaan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pembinaan peningkatan kompetensi. "Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran jadwal peningkatan kompetensi," ujar Anies. Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak dapat diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.

Selain peningkatan kompetensi, Anies menyampaikan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari santunan fungsional guru, hingga santunan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang kalau mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini yaitu pemenuhan akad kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyampaikan ketika kampanye dulu, Jokowi mempunyai prioritas kerja untuk menata pembinaan guru. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

"Jangan hingga Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru menyerupai selama ini," katanya. Sulistyo mencontohkan kebijakan yang beliau cap menghukum guru yaitu aturan wacana kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib menciptakan karya tulis.

Padahal guru tidak pernah mendapat pembinaan untuk menciptakan karya tulis. Akibatnya ketika ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a. (wan)


Terbaik Cara/Mekanisme Pengajuan Dan Edit Nisn Pada Mi/Mts/Ma (Satuan Pendidikan Di Bawah Kementerian Agama) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran  dari PDSP Nomor 4390/P3/LL/2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pendis perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud, dengan Sub Bagian Data dan warta Kementerian Agama, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang, Kemendikbud terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama, disampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :

1.   Data penerima latih yang belum mempunyai NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama akan diberikan Penomoran NISN oleh PDSP terkait aktivitas – aktivitas Pendidikan menyerupai Ujian Nasional (UN), Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

2.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama untuk tingkat 6, 9, 12 dilakukan melalui pendataan Calon Peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang berkoordinasi dengan Panitia Ujian Nasional tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

3.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama selain tingkat 6, 9, 12 dilakukan melalui Mekanisme Pendataan Kementerian Agama.

4.   Pengajuan perubahan/edit nama dan tanggal lahir penerima latih yang telah mempunyai NISN melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, serta diverifikasi dan validasi oleh operator Kantor Wilayah Provinsi melalui prosedur yang telah ditetapkan. (Operator harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota).

5.   Untuk meningkatkan layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014, Pusat Data dan Statistik Pendidikan menyediakan layanan warta melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id, dan helpdesk : Telp. 021-579 04 804, email: pdsp@kemdIkbud.go.id.

Download surat edaran ini dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih…