Monday, September 30, 2019

Terbaik Klarifikasi Nrg Pada Sk Tpp Tahun 2015 - Nrg Yang Ada Di Lembar Informasi Ptk Dari Database Resmi P2tk Dikdas

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Dapodikdas tahun 2015 jenjang Dikdas yang berbahagia…

Berikut share isu dari Bpk. Ibnu Aditya Karana perihal Penjelasan NRG Pada SKTPP (SK Tunjangan Profesi Pendidik) jenjang Dikdas, bahwasannya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang ada dalam hasil cek validasi data PTK pada Lembar Info PTK berasal Dari Database Resmi P2TK Dikdas.

Berikut klarifikasi dia sampaikan selengkapnya :

Sekali lagi kami informasikan bahwa P2TK Dikdas selaku direktorat teknis yang mengeluarkan SK TPP jenjang Dikdas tetap memakai NRG yang telah di berikan dan dikelola oleh pihak PMPTK tahun 2006 - 2011 dan dilanjutkan tahun 2012 - 2014 oleh Pusbang Prodik selaku institusi sah yang menerbitkan NRG.

Kami tetap menerbitkan SK TPP dengan NRG yang ada pada SK TPP tahun-tahun sebelumnya. Kecuali kami mendapat daftar NRG yang dinyatakan tidak valid resmi dari Pusbangprodik.

NRG yang ada pada lembar Info PTK merupakan database resmi P2TK Dikdas dan bukan hasil dari entry operator sekolah pada aplikasi Dapodik.
Screenshoot Tampilan Laman Login Lembar Info PTK Tahun 2015
Selain daripada itu, klarifikasi lebih lanjut perihal NRG di atas juga telah dicantumkan dalam beranda laman Info Lembar PTK sanggup dilihat pada bab “Status Legalitas NRG” yang pertanda bahwa :

NRG yang tertera pada Lembar Transkrip Data ini ialah sah kecuali terbukti bahwa akta (kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar hukum/aturan.

Sejauh ini P2TK Dikdas belum melaksanakan Verval terhadap NRG dan tidak mengacu pada Verval dari pihak manapun untuk memilih sah atau tidaknya NRG.

Untuk melihat panduan/cara cek lembar info PTK tahun 2015 yang terbaru silahkan klik pada links berikut.

Demikian info mengenai NRG yang tercantum pada lembar Info PTK tahun 2015 jenjang Dikdas, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Gosip Beasiswa S2 Luar Negeri Tahun 2015 Terbaru Dari Keminfo Ri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut isu selengkapnya terkait adanya penerimaan seleksi registrasi Program Beasiswa S2 Luar Negeri di tahun 2015 ini.

Dalam rangka 2015 berbagi profesionalisme Sumber Daya Manusia Komunikasi Dan Informatika Nasional guna mempersiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia dalam menghadapi persaingan global, Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Penelitian dan Pengembangan SDM.

Sejak 2007 hingga kini melaksanakan aktivitas Beasiswa Pendidikan S2 Luar Negeri Bagi PNS Di kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat Dan Daerah (di luar sektor pendidikan), PNS Dilingkungan TNI/POLRI, Serta karyawan/karyawati swasta yang bekerja di bidang industri komunikasi dan informatika.

Sejalan dengan salah satu misi Pemerintah dikala ini, yakni mewujudkan bangsa yang berdaya saing , Program Beasiswa tersebut tetap dilaksanakan pada tahun 2015. Pendaftaran Beasiswa pendidikan S2 Luar Negeri Kominfo 2015 secara online telah dibuka semenjak 26 Januari 2015 dan akan ditutup tanggal 13 Maret 2015.

Penyerahan berkas lamaran Beasiswa dalam bentuk soft copy dan hard copy paling lambat di terima oleh panitia tanggal 13 maret 2015 (cap pos).

Persyaratan umum mengikuti beasiswa ini yaitu :

1.   Lulusan sarjana (S1)
2.   Memiliki IPK Minimal 2.90 (dari skala 4)
3.   Memiliki nila institutional TOEFL (Min. ITP) Minimal 570 atau IELTS Minimal 6.5
4.   Memiliki nilai tes potensi Akademik (TPA) Minimal 550
5.   Mendapat rekomendasi kiprah berguru dari pejabat yang berwenang

Pelamar yang diutamakan mengikuti aktivitas beasiswa ini yaitu :

a)   Telah berstatus sebagai PNS dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
b)  Berusia minimal 35 tahun
c) Belum mempunyai gelar dan tidak sedang mendapatkan beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti aktivitas pendidikan S2 dari forum lain
d)  Memiliki Unconditional Offer dari Universitas dengan bidang studi komunikasi dan informatika

Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftarkan diri pada bidang studi di perguruan tinggi negara tujuan studi di Belanda, Jerman, Inggris, Jepang, Serta Korea Selatan sesuai Daftar yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kominfo . Daftar bidang studi, perguruan tinggi dan negara tujuan studi, formulir pendaftaran, serta isu lain terkait beasiswa ini sanggup diunduh pada link berikut : http://balitbang.kominfo.go.id/beasiswa

Beasiswa pendidikan S2 Luar Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan salah satu aktivitas prioritas Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kominfo. Sejak di luncurkan tahun 2007, aktivitas ini telah berhasil mengirimkan 253 orang untuk melanjutkan studi di banyak sekali perguruan tinggi di Inggris, Belanda, Jerman, Swedia, Australia, Jepang, Dan Korea Selatan . (Litprof).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

PETUNJUK PENDAFTARAN PROGRAM BEASISWA S2 LUAR NEGERI KEMINFO TAHUN 2015
Sceenshoot Formulir Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Keminfo Tahun 2015
1.   Sebelum mendaftarkan diri secara online, silahkan unduh dan mengiisi berkas lampiran di sini
2.   Isi formulir registrasi beasiswa luar negeri secara online di sini
3.   Sebelum Anda menekan tombol DAFTAR, pastikan semua bab di formulir terisi dengan benar, kemudian print halaman formulir tersebut.
4.   Klik tombol DAFTAR, Anda akan diarahkan  ke halaman Summary registrasi untuk unggah dokumen.
5.   Unduh seluruh file lampiran menjadi satu dengan cara di rar (gunakan aplikasi kompresi WinRAR), kemudian beri nama file sesuai dengan ID pendaftaran, misalnya: 33.rar. Pastikan ukuran seluruh dokumen yang di-upload tidak melebihi 30mb.

Dokumen-dokumen yang diunggah:

a.   TOEFL/IELTS
b.  TPA
c.   Ijazah
d.  Transkrip nilai
e.   KTP
f.   Halaman depan paspor (bagi yang sudah punya)
g.  Surat pernyataan pelamar yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
h.   Pas foto, maksimal 100kb
i.    Form pengalaman akademik dan motivasi studi yang sudah diisi
j.    Surat rekomendasi atasan (Jika sudah ada. Surat rekomendasi atasan harus dari atasan eksklusif setara dengan minimal Eselon II. Pelamar tidak diperbolehkan meminta rekomendasi dari Eselon II yang bukan merupakan atasan eksklusif alasannya yaitu akan menghambat proses keberangkatan apabila yang bersangkutan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa Kementerian Kominfo)

Kirimkan seluruh berkas fisik (hardcopy) sesuai dengan yang tertera dalam lampiran 4 (daftar dokumen yang harus dilampirkan)  ke alamat:

Up. Tim Pengembangan SDM
Badan Litbang SDM
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gedung B Lantai 4
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110

Demikian info mengenai petunjuk registrasi aktivitas beasiswa S-2 Keminfo RI tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Sumber tumpuan artikel : https://balitbang.kominfo.go.id

Terbaik Surat Edaran Perihal Uji Kompetensi Kepala Dan Pengawas Sekolah Tahun 2015 – Perihal Pelaksanaan Ukks Dan Ukps 18 Hingga 26 Maret 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut isu yang terkait dengan isu sebelumnya wacana Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2015…

Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). 

Peyelenggaraan UKKS dan UKPS antara tgl 18 Maret s.d 26 Maret 2015 di wilayah Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

Dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri.

Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan kiprah sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat. Sehingga dapat menjadi calon penerima UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing.

Terlampir adala surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.


Demikian isu mengenai surat edaran resmi dari BPSDMPK / Ditjen GTK Kemdikbud melalui laman info Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Panduan Pengangkatan Pelaksana Kiprah (Plt) Kepala Sekolah Di Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia…

Menindak lanjuti aktivitas Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input evaluasi ini sanggup dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib mempunyai Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah sanggup dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan pengangkatan Kepala Sekolah Baru (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda).

Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk

Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melaksanakan administrasi data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :

1.   Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah di mana Kepala Sekolah gres akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data lalu Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan kalau sudah benar.

5.  Menindak lanjuti aktivitas Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input evaluasi ini sanggup dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib mempunyai Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah sanggup dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.

Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk :

Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Sunday, September 29, 2019

Terbaik Kebijakan Pensiun Dini Pns Diberlakukan Mulai Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi terkait kebijakan pensiun dini yang akan diterapkan mulai tahun 2016 mendatang, berikut informasi selengkapnya…

Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB wacana kewajiban seluruh instansi baik sentra maupun tempat melaksanakan uji kompetensi pegawainya. Agar karenanya objektif, berdasarkan Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku biar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menciptakan rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting alasannya yaitu akan dijadikan dasar penentuan pembagian terstruktur mengenai PNS," ujarnya.

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan aneka macam pendidikan dan pembinaan biar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus berbagi kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur mempunyai kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan Setiawan, dalam waktu bersahabat akan dilayangkan ke seluruh instansi sentra dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti sesudah uji kompetensi dan karenanya didapat, gres kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan. (esy/jpnn)

Terbaik Pns Boleh Pensiun Dini Dengan Kala Kerja Minimal 20 Tahun Meski Usia Belum Hingga 50 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, menyerupai diatur  dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS

Namun bukan berarti semua PNS yang sudah mempunyai masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. 

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak diharapkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak sanggup diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan hingga ada kata habis bagus sepah dibuang,” ujar  Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).

Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi imbas dari penataaan administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, kalau di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Tasdik menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu imbas sosialnya, terutama kalau yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih kalau kedapatan ada dampak-dampak  terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)

Terbaik Anindo Dorong Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Di Jenjang Pendidikan Dasar Hingga Akademi Tinggi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara yang berazaskan Pancasila, terkait hal tersebut berikut isu terkait dorongan dari Anindo kepada Pemerintah biar Pancasila dimasukkan dalam kurikulum dari jenjang pendidikan dasar hingga dengan perguruan tinggi tinggi, berikut isu selengkapnya…

Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Henawan Soekowati, mendorong Pancasila untuk diwajibkan masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

"Kami mendorong biar pemerintah mewajibkan pendidikan Pancasila dimasukkan ke dalam kurikulum, baik di jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi tinggi. Langkah ini penting untuk menawarkan pemahaman pengetahuan Pancasila dan membuat perilaku yang Pancasilais bagi warganegara," kata Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Karena berdasarkan Edwin, Pancasila yaitu cuilan yang sangat penting bagi pendidikan aksara bangsa. Terlebih nilai-nilai hakiki Pancasila mulai terkikis. "Mulai dari ekonomi, sosial budaya dan politik yang sekarang dijalankan seluruhnya sudah menganut sistim liberalisme," tegas Edwin.

Di bidang ekonomi contohnya lanjut Edwin, Indonesia makin tidak dapat melepaskan sistim liberalisme. Contoh, sistim ekonomi dilepas pada pasar. Di mana sektor-sektor kebutuhan vital masyarakat, yaitu migas, minerba (mineral dan kerikil bara), pangan, air dan kebutuhan pasar lainnya, sebagian besar dikuasai oleh segelintir pengusaha yang mempraktekkan sistim kartel.

Jadi sistem ekonomi Pancasila sudah mulai terkikis sebab derasnya efek liberalisme dan globalisasi.

"Hal ini terang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang kita anut dan tujuan ekonomi Bangsa Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum ibarat juga amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV dan diimplementasikan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.

Begitu pun di bidang politik, sebagian rakyat Indonesia sudah meninggalkan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat. Sebagian elite politik sekarang lebih senang mengedepankan ego kelompoknya masing-masing. "Sudah tidak ada lagi keinginan bermusyawarah dalam menuntaskan perbedaaan," ujar Edwin.

Beberapa referensi kasus yang sempat membuat kegaduhan di tanah air, berdasarkan Edwin di antaranya betapa begitu panasnya persaingan ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Kemudian terjadinya goresan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terakhir yang masih hangat yaitu perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. Pertikaian tersebut ujar Edwin, hingga ke tingkat grass road, terbukti pertikaian di sosial media ibarat facebook dan twitter.

"Sepertinya bangsa Indonesia sudah begitu jauh dengan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan masalah. Bangsa Indonesia sekarang lebih menentukan berdebat dan saling menghujat yang ingin saling mempermalukan satu dengan yang lainnya," kata Edwin.

Padahal ujar Edwin, Pancasila yaitu tujuan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan harapan moral yang mencakup kejiwaan dan tabiat yang sudah berurat berakar di dalam kebudayaan Bangsa Indonesia.

Untuk itu Edwin meminta Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk sungguh-sungguh mendorong Pancasila dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

Agar visi misi Trisakti dengan aktivitas nawa citanya yang merupakan alat untuk mewujudkan harapan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tercapai. "Jangan visi dan misinya Trisakti, tapi bercita rasa liberalisme," pungkas Edwin.(fas/jpnn)

Referensi artikel : Anindo Dorong Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan – Jpnn.com

Terbaik Ucapan Terimakasih Ketua Pgri Sentra Alasannya Yaitu Proposal Pgri Telah Dipenuhi Pemerintah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pengurus PGRI Yth. Usul PGRI yg tertuang dalam surat No 506/Um/PB/XXI/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 perihal Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara terintegrasi di bawah satu unit utama, telah dipenuhi oleh pemerintah.

Ketua Umum PB PGRI : Sulistiyo 
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah satunya yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Semoga urusan guru menjadi semakin baik. Terima kasih, Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI).


Saturday, September 28, 2019

Terbaik Pgri Minta Pemerintah Mempermudah Prosedur Dan Sistem Sertifikasi Para Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Selain proposal PGRI terkait adanya Ditjen Khusus yang menangani kasus guru, berikut usaha ataupun aspirasi dari PGRI di tahun 2015 kembali dilakukan untuk kebaikan seluruh Rekan-rekan Guru di seluruh Indonesia yakni PGRI meminta Pemerintah untuk mempermudah kesempatan sertifikasi guru, berikut informasi selengkapnya dari Koran Sindo yang diberitakan dari Semarang Jawa Tengah sebagai berikut :

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah mempermudah prosedur dan sistem sertifikasi para guru.

Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan, sistem yang berlaku menghambat para guru untuk lolos aktivitas sertifikasi. Setiap tahun, hanya akan ada 50.000 guru yang tersertifikasi, padahal jumlah guru yang belum tersertifikasi sebanyak 1,4 juta orang. “Jika tidak dipikirkan solusinya, paling tidak itu butuh waktu sekitar 28 tahun untuk merampungkan (sertifikasi guru) seluruhnya,” ungkapnya di sela-sela konferensi kerja PGRI Jateng di Universitas PGRI Semarang, selesai pekan kemarin.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo (tengah) dan Plt Ketua PGRI Jateng Widadi (kiri) menyaksikan Kadisdik Jateng Nur Hadi Amiyanto memukul gong dalam konferensi kerja PGRI di UPGRIS Semarang, Sabtu (7/3).
Jika duduk masalah ini dibiarkan, maka akan berbagai guru yang sampai memasuki masa pensiun belum tersertifikasi. Karena itu, ia mengusulkan semoga kuota sertifikasi tiap tahun perlu ditambah, serta nasib guru swasta dan guru tidak tetap yang juga harus dipikirkan.

Saat berkunjung ke Kendal, Sulistyo menekankan bahwa nasib para guru tidak tetap (GTT) tidak sebanding dengan upaya keras mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Masih banyak di antara para GTT mendapatkan honor di bawah upah minimum regional (UMR).

“Di Kendal banyak GTT yang hanya mendapatkan upah Rp. 100.000- 150.000 per bulan. Hal ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Menurutnya sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No 14/2005 ihwal Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan honor atau upah sesuai UMR yang berlaku di suatu daerah. Kepala Dinas Pendidikan Ken dal Muryono mengatakan, pihaknya kekurangan masih kekurangan guru, terutama untuk tingkat SD. Dengan total 571 unit SD, masing-masing membutuhkan tiga orang guru.

“Kekurangan guru tersebut diisi dengan guru non-PNS. Honor yang diterimakan hanya berkisar Rp. 100.000-150.000 dan pertolongan Rp. 200.000 per bu lan. Honor itu pun diambil dari iuran guru, alasannya yaitu tidak dianggarkan oleh sekolah,” tandasnya. (Susilo himawan/ wikha setiawan)

Terbaik Tunjangan Ekuivalensi Acara Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali Ke Ktsp 2006 Berlaku Hingga 31 Desember 2016

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…

Berikut klarifikasi selengkapnya terkait adanya pertolongan Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 yang admin share dari situs resmi P2TK Dikdas Kemdikbud, sebagai berikut :

Pada tahun 2015 Pemerintah melaksanakan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang gres melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006.

Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. 

Akibatnya yaitu mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bab dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Adapun beberapa kegiatan yang sanggup diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka yaitu menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau kegiatan pendidikan kesetaraan.

Tidak semua guru mata pelajaran sanggup diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena efek perubahan beban mencar ilmu penerima didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006.

Pada tingkat pendidikan dasar jenjang Sekolah Menengah Pertama mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. 

Kebijakan ratifikasi ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut akan berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.

Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dengan melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus sanggup menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per ahad sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, klik di sini atau di sini.

Terbaik Tes Cpns Untuk Honorer Eks K2 Sekitar Pertengahan Tahun 2015 - Ada Prioritas Bagi Honorer K2 Yang Berusia Di Atas 35 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan informasi sebelumnya yakni adanya penerimaan CPNS ulang bagi tenaga hononer kategori 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2015 ini, berikut info selengkapnya dari situs resmi KemenPAN-RB :

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kesempatan kembali untuk tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Eks K2) untuk tes menjadi pegawai negeri sipil.
Jumlahnya tidak akan lebih dari 456 ribu, bahkan mungkin kurang. Hal itu diungkapkan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi ketika mendapatkan perwakilan honorer K2 di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).

"Kalau merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012, duduk perkara K2 itu sudah selesai. Tetapi kami melihat realitanya ketika ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, alasannya ialah itu kami sedang merumuskan solusinya," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus tetap melalui tes. Namun, akan ada prioritas bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun. "Prinsipnya harus tetap ada tes alasannya ialah ada aturannya menurut UU ASN. Sebagian besar honorer K2 ini usianya di atas 35 tahun, alasannya ialah itu kita prioritaskan yang ikut tes ialah yang usianya di atas 35 tahun," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, rencananya tes untuk honorer Eks K2 ini akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015. Menurutnya, tes dilakukan secara serentak biar tidak ada kesempatan untuk melaksanakan manipulasi. Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Yuddy juga menegaskan mengenai status dari kurang lebih 80 ribu orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di BKN alasannya ialah tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan dibatalkan.

"Kekosongan gugusan tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 orisinil yang akan mengikuti tes nanti," kata Yuddy. Yuddy berharap dengan adanya kebijakan ini maka seluruh duduk perkara honorer K2 sanggup selesai di tamat tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, Titin yang merupakan ketua Forum Honorer K2 Indonesia menyampaikan mendapatkan putusan Menteri PANRB tersebut. Namun, ia meminta biar Menteri sanggup mempertimbangkan jikalau ada honorer K2 orisinil yang kembali tidak lulus ketika ujian nanti. "Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Mohon itu menjadi materi pertimbangan pak Menteri," kata Titi.

Yuddy menyampaikan akan mempertimbangkan semua aspirasi tersebut. Walaupun tentu keputusannya nanti tidak akan disukai semua pihak. "Setiap keputusan yang dibentuk memang tidak sepenuhnya disukai semua pihak, tetapi kalau itu baik,  maka saya akan tetap melakukannya," kata Yuddy. (ns/ HUMAS MENPANRB)


Terbaik Cara Menentukan Bidang Pekerjaan Dan Langkah Sempurna Menuju Sukses

Sahabat Edukasi… Dalam pekerjaan apapun bekerjsama tidak dilema asalkan pekerjaan tersebut halal bukan…? Namun ada beberapa hal yang sekiranya harus dipertimbangkan betul wacana bidang pekerjaan apa yang harus kita geluti dan seriusi nantinya.

Karena dengan pekerjaan itulah nantinya akan menjadi sarana penjemput rejeki kita.

Mengapa bidang pekerjaan ini harus dipertimbangkan secara bijak?

Pekerjaan yang pada karenanya membawa kesuksesan yakni pekerjaan-pekerjaan yang mengandung kesenangan di dalamnya, maka berhasil menjadi tujuan akan tetapi jikalau gagal pun tidak menciptakan putus asa.
What Leads To Success : Passion - Work, Focus, Persist, Ideas, Good, Push, Serve.

Berikut beberapa tips / cara untuk menentukan bidang pekerjaan yang sempurna untuk mewujudkan mimpi menjadi orang sukses, di antaranya :

1.   Pilih Bidang Pekerjaan Yang Ada Hubungannya Dengan Hobi Anda.

Hobi itu selalu menyenangkan, bahkan seberapapun hasilnya, menyerupai halnya jikalau seseorang yang gemar memancing, walau seharian tak sanggup ikan, akan tetapi ia tidak mengeluh. Namun jikalau mendapatkan ikan maka senangnya pun luar biasa. Hal ini disebabkan lantaran faktor utama yakni hobi.

2.   Sesuaikan Bidang Pekerjaan Dengan Kemampuan Yang Ada.

Dengan menyesuaikan pekerjaan dengan keahlian kita, maka pelaksanaan pekerjaan akan lebih optimal dan sanggup dipertanggungjawabkan.

3.   Fokus Pada Kelebihan Bukan Pada Kekurangan.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, kita dihentikan minder pada diri sendiri, percalah Andan yakni yang terbaik dalam suatu bidang yang benar-benar Anda minati dan senangi itu, lantaran semua detail terkait bidang kesenangan Anda itu benar-benar sudah Anda kuasai dan penembangan ke arah yang terus menjadi lebih baik sudah Anda mulai.

4.   Pertajam Introspeksi Diri.

Dengan selalu introspeksi diri, maka kita akan menjadi orang yang senantiasa memperbaiki diri, setiap kesalahan yang disadari, maka otomatis akan menjadikan perilaku mental yang aib apabila tidak segera diperbaiki.

5.   Raih Restu Kedua Orang Tua.

Sebagai insan tentu kita dilahirkan dari rahim seorang ibu dan juga dibesarkan dengan kerja keras seorang ayah. Maka, kedua orang bau tanah kita yakni insan yang paling berjasa bahkan tak akan sanggup kita balas jasa-jasa keduanya tersebut. 

Oleh lantaran itu, senantiasa berbuat baik kepada orang tua, santun dan menghormati kepada mereka, serta selalu mau mendapatkan nasehat-nasehat baik mereka yang terkadang lebih memahami diri kita dari pada kita sendiri. Restu mereka menjadi pembuka kesuksesan kita.

6.   Do’a Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tuhan Yang Maha Kuasa yakni penentu kesuksesan, semua perjuangan dan kerja keras, bahkan kesuksesan tanpa dengan ridha-Nya tentu saja menjadi sia-sia belaka. 

Mari kita perbanyak do’a kepada-Nya, mohon ampun atas segala kesalahan dan bertaubat untuk tidak melaksanakan apa saja yang telah Ia larang, kemudian tetap konsisten dalam setiap perbuatan, perasaan, dan fikiran untuk selalu berusaha melaksanakan kehendaknya dan menjauhi segala sesuatu yang menjadi larangan-Nya.

Kemudian tetap kembangkan terus apapun yang bekerjasama dengan peningkatan sumber daya insan pada diri Anda.Kemudian teruslah berjalan menuju kesuksesan Anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, September 27, 2019

Terbaik Fenomena Musim Kerikil Akik Di Masyarakat Lapisan Bawah

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Di tahun 2015 ini, kerikil akik lagi tren benar ketika ini, tak terkecuali beberapa sobat aku aneka macam yang menggunakan kerikil akik untuk menghiasi jari-jari manisnya dengan rata-rata ukurannya aku lihat relatif besar juga.

Walaupun ketika ini aku sendiri kebetulan belum ada minat menggunakan kerikil akik, berikut aku ulas salah dongeng konkret sobat aku yang sedang larut dalam tren pada akhir-akhir ini.

Dulunya ia katakanlah tak mood dengan yang namanya kerikil akik, bahkan sering berseloroh apabila Nampak mitra lain menggunakan kerikil akik, maka ia bilang, “Ngapain pakai kerikil akik, khayak dukun saya,” katanya.

Ilustrasi : Aneka jenis dan warna cincin kerikil akik animo tahun 2015
Namun apa yang terjadi dalam beberapa hari kemudian, sesudah bertemu di daerah tinggalnya, e malah ia menunjukkan kerikil akik kesayangannya, haduh… balasannya sang komentator yang selama ini selalu komentar apabila ada sobat lain yang pakai kerikil akik, kini malah menjadi penggiat cincin kerikil akik juga.

Katanya, di manapun ia berada selalu ada saja yang ngobrol perihal kerikil akik, dan balasannya ia pun ikutan deh… J. Harga perbuahnya pun tidak mengecewakan mahal juga lho, aku juga tanya berapa harga kerikil akik yang sampeyan pakai itu, jawabnya. “Maaf Pak, ini tidak aku jual untuk ketika ini alasannya aku lagi senang, jikalau harganya cuman Rp. 500.000”.
Hemmm… Mahal juga ya..? bathin saya… yang terperinci harga kerikil akik tentu saja menyesuaikan dengan jenis kerikil akik itu sendiri ada yang ratusan ribu bahkan harganya mencapai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah perbuahnya.

Rekan lain aku yang gemar kerikil akik pun ada yang menimbulkan tren ini untuk perjuangan sampingan. Bagi penggemar kerikil akik, jikalau tak menggunakan akik rasanya ada sesuatu yang kurang, dan tentu saja mengurangi dogma diri. Luar biasa...

Namun yang terperinci ketika ini tren kerikil akik sudah sangat meluas bukan hanya di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas, namun juga pada lapisan masyarakat kelas bawah menyerupai kelas aku ini…J