Sunday, April 14, 2019

Terbaik Persyaratan / Cara Mengurus Sertifikat Kelahiran Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Beberapa dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 perihal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 perihal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari kawasan setempat yang mengatur perihal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa manfaat Akta Kelahiran di antaranya untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus passport, perkawinan, bukti pewaris, dan lain-lain

Persyaratan Mengurus Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran di antaranya :

1.   Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2.   Nama identitas saksi kelahiran
3.   KK Orang Tua
4.   KTP Orang Tua
5.   Kutipan Akta Nikah / ISBAT Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6.   Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksanaan dan Denda Rp. 100.000,- bagi yang melaporkan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (Enam Puluh) dari hingga dengan 1 (Satu) Tahun semenjak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
7.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri dan Denda Rp. 250.000 bagi yang melaporkan kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun semenjak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
8.   Surat keterangan tempat tinggal orang bau tanah pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
9.   Paspor bagi pemegang izin kunjungan

Demikian gosip mengenai persyaratan mengurus sertifikat kelahiran di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Syarat Manajemen Pencatatan Pengangkatan Anak, Sertifikat Ratifikasi Anak, Dan Pencatatan Ratifikasi Anak Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 ihwal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 ihwal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 ihwal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari kawasan setempat yang mengatur ihwal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak selengkapnya yaitu sebagai berikut :

A. Pencatatan Pengangkatan Anak :

1.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri ihwal pengangkatan anak
2.   Kutipan sertifikat kelahiran
3.   KTP Pemohon
4.   KK Pemohon
5.   Bagi orang abnormal surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negeri setempat.
6.   Kutipan sertifikat kelahiran anak warga negara asing; dan
7.   Paspor dan atau identitas lain orang angkat

B. Akta Pengakuan Anak :

1.   Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2.   Surat ratifikasi anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3.   Kutipan sertifikat kelahiran dan
4.   KK dari ayah biologis dan ibu kandung

C. Pencatatan Pengesahan Anak

1.   Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   Kutipan Akta Perkawinan
4.   KK dan KTP Pemohon

Demikian isu mengenai Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya ialah :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri ihwal perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya ialah :

1.   Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2.   Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya mencakup urusan kewarganegaraan
3.   Kutipan Akta Kelahiran
4.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.   KK dan KTP
6.   Paspor

Demikian persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Syarat Mengurus Sertifikat Perkawinan Dan Sertifikat Perceraian Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, di antaranya :

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan
2.   KTP suami dan istri
3. Pas photo suami dan istri bergandengan
4.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5.   Paspor bagi suami / istri orang asing

Sedangkan untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya ialah :

1.   Pasangan suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan sertifikat perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri perihal perceraian yang memiliki kekuatan aturan tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.

Demikian Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Syarat Mengurus Sertifikat Janjkematian Dan Pencatatan Kejadian Penting Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan insiden lainnya.

Syarat mengurus sertifikat maut di antaranya yaitu :

1.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2.  Keterangan maut dari dokter atau paramedis
3.   KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya yaitu sebagai berikut :

1.   Salinan penetapan pengadilan negeri wacana insiden penting lainnya
2.   KK dan KTP yang bersangkutan
3.   Akta pencatatan sipil yang berkaitan insiden penting lainnya.

Demikian persyaratan manajemen untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan insiden lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Persyaratan Mengurus Penerbitan Kk (Kartu Keluarga) Di Dinas Dukcapil

a.   Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Ijin tinggal tetap bagi orang asing
3. Fotocopy atau mengatakan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
4.  Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
5.  Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang tiba dari Luar Negeri (LN)

b.   Persyaratan Penambahan anggota keluarga menumpang ke dalam KK bagi WNI

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.   SKDLN bagi WNI yang gres pindah dan tiba dari luar negeri (LN)

c.   Hilang atau rusak bagi WNI dan WNA yang mempunyai ijin tinggal tetap :

1.   Surat kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
2.   Kartu keluarga yang rusak
3.   Fotocopy atau mengatakan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
4.   Dokumen ke imigrasian bagi WNA

d.   Pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI yang mempunyai Ijin Tinggal Tetap :

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Surat Keterangan Kematian
3.   SKP/SKPD penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Saturday, April 13, 2019

Terbaik Persyaratan Penerbitan Ktp (Kartu Tanda Penduduk) Gres Dan Pembuatan Ktp Elektronik (E-Ktp)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP gres dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :

1.   Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.   Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah tiba dari luar negeri

Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :

1.   Pemohon sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.   Pemotretan (foto).
3.   Perekaman sidik jari
4.   Perekaman iris mata.
5.   Perekaman tanda tangan

Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) gres dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Dan Surat Keterangan Pindah Datang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat manajemen untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang selengkapnya sebagai berikut :

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah :

1.   Surat Pindah dari Kecamatan
2.   KTP Asli pemohon dan pengikut yang berumur diatas 17 tahun.
3.   Kartu Keluarga (KK) Asli.
4.   Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5.   Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, mengetahui Camat bagi yang kehilangan KK
6.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar

Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang :

1.   Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kawasan asal.
2.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.

Demikian beberapa Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Salah Satu Manfaat Wedang Jahe, Dapat Menyembuhkan Amandel

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan pengalaman pribadi, ternyata wedhang jahe itu sanggup menyembuhkan amandel lho. Karena sedari kecil s.d. Sekolah Menengah Pertama yang namanya amandel kambuh biasanya tubuh panas demam, hirau taacuh sekali di malam hari, mau makan tidak enak, bahkan minum pun terasa sakit di tenggorokan.

Karena radang amandel ini sanggup menjadikan semakin menyempitnya ruang kosong di kerongkongan untuk dilewati oleh makanan atau minuman.

Anak yang seringkali kambuh amandelnya disebabkan lantaran senang minum es, itu saja yang aku tahu.

Pernah dioperasi, beberapa bulan lalu kambuh lagi, dan pernah di sembuhkan secara non medis tapi masih kambuh lagi. Hal ini wajar, lantaran aku waktu itu masih sering minum es lilin… J

Dan ternyata sesudah seringkali dibuatkan oleh ibu aku dan kini yang bertugas menciptakan wedang jahe ya isteri saya. Entah dari mana ibu aku mendapat tips ini, yang terang bukan dari internet langsung, besok perlu aku konfirmasi sepertinya… J

Ternyata Alhamdulillah semenjak 3 tahun belakangan ini amandel aku tidak pernah sakit lagi. Dan sudah kurang lebih 6 bulan ini aku belum minum wedang jahe lagi.

Mudah-mudahan besok ibuknya anak aku ini mau lagi buatkan biar kondisi kesehatan semakin baik, lantaran juga jahe mempunyai manfaat yang positif bagi tubuh lainnya… Salam Edukasi…!

Terbaik Postingan Blog Yang Cocok Di Hari Ahad Semua Ihwal Admin / Diriku

Sahabat Edukasi yang berbahagia..

Jika di hari Minggu, walaupun kegiatan kerja lembur masih berlanjut, akan tetapi biasanya khusus di malam Minggu atau pada hari Minggunya, aku mencari hiburan dengan menulis sedikit hal yang dapat meluapkan rasa dan pikiran yang ada melalui blog ini.

Karena itu, masuk akal saja jikalau di hari Minggu beranda blog ini kategori / labelnya Semua Tentang Admin. Untuk share warta seputar pendidikan secara umum biasanya muncul di hari Seninnya seiring dengan suasana kebatinan pendidikan / sekolah yang semakin terasa dan tentu saja jikalau sempat dan ada waktu luang tentunya.

Akan tetapi terkadang, di hari Minggu pun share info penting yang layak untuk dibagikan yang biasanya terkait deadline warta dan sebagainya. Ya tetap saja, pada hasilnya pada hari ini, share aku juga seputar diri-sendiri yang agar saja ada manfaat konkret yang dapat dipetik oleh Rekan-rekan pengunjung setia blog ini. Oleh alasannya yaitu itu, aku langsung ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya… Semoga Anda semua senantiasa sukses, sehat, dan selalu bersemangat untuk berguru sekaligus menebar manfaat Sobat…!

Dan pada akhirnya, hingga berjumpa pada postingan artikel berikutnya Sahabat.. Mari berkarya sesuai dengan bidang dan kompetensi kita masing-masing. Yang terpenting ada unsur manfaat dan pembelajaran positifnya, insya Allah apapun itu hasilnya juga akan baik dan menjadi ladang pahala amal kebaikan dari Allah SWT. Aamiin… Salam Edukasi…!

Terbaik Cara / Solusi Mendapat Kembali Nomor Pendaftaran Pupns Bkn 2015 Yang Hilang Atau Lupa

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Dalam proses pendaftaran / pendaftaran di PUPNS BKN Tahun 2015, adakalanya bagi sebagian Rekan PNS mengalami permasalahan di antaranya belum sempat tercetak Tanda Bukti Pendaftaran ternyata komputer down, salah klik, print out ataupun file hilang, padahal sehabis dicek pada laman bahwasannya “NIP ini sudah terdaftar” menyerupai gambar berikut :

Lalu bagaimana cara untuk mendapat nomor pendaftaran PUPNS BKN 2015 ataupun mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id/login

2.   Pada laman ini silahkan klik pada “Lupa No. Registrasi?

3.   Setelah itu masukkan NIP Anda dengan benar dan lengkap, kemudian klik “OK”.

4.  Kemudian isikan tanggapan pertanyaan pengaman yang muncul sama persis dengan tanggapan yang Anda input dikala proses pendaftaran / pendaftaran sebelumnya.

5.  Setelah nomor pendaftaran muncul, silahkan klik “Cetak”, maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun sanggup dicetak kembali.

6.   Selesai, maka Tanda Bukti Pendataran berikut instruksi registasi sanggup Anda dapatkan kembali.

Untuk melihat cara pendaftaran E-PUPNS, pola tanda bukti pendaftaran E-PUPNS dan links download buku panduan lengkap perihal E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan kunjungi artikel berikut. Demikian cara / solusi untuk mengatasi lupa atau hilangnya nomor pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Terbaik Cara Cek Nisn / Data Siswa Aktif Maupun Yang Sudah Lulus Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Penjelasan singkat mengenai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) menurut situs resmi http://nisn.data.kemdikbud.go.id bahwasannya NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bab dari kegiatan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.

Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan derma instruksi pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan derma instruksi pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses derma instruksi identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat dari NISN :

1.   Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
2.   Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah sampai Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
3.   Sebagai sistem pendukung kegiatan Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan kegiatan pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten sampai sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah sampai Beasiswa.

Selanjutnya, untuk mencari / menemukan NISN baik oleh penerima didik / siswa ataupun oleh orang bau tanah / wali siswa yakni sebagai berikut :

1.   Silahkan kunjungi link berikut.

2.   Jika NISN belum diketahui, silahkan klik pada tab “Pencarian Berdasarkan Nama”.

3.   Setelah tampil halaman baru, silahkan isi pada kolom “Siswa”, “Tempat Lahir”, dan “Tanggal Lahir” dengan benar dan lengkap sesuai dengan Akta Lahir / Ijazah / SKHUS / SKHUN penerima didik bersangkutan. Dan sama persis termasuk ejaan, titik dan koma (jika ada) sesuai dengan data penerima didik yang tercantum pada sertifikat lahir, ijazah, ataupun SKHU-nya. Untuk format tanggal lahir yakni : Tgl/Bln/Thn, teladan : lahir pada tanggal 13 September 1998, maka diinput “13/09/1998”.

4.    Kemudian klik pada tombol “Cari”.

5.   Jika tidak ada data yang tampil (no record to display), silahkan ulangi kembali langkah pada nomor 3 di atas, dan jikalau memang dirasa telah entry data dengan benar sesuai dokumen fisik penerima didik yang ada ternyata tetap tidak muncul, silahkan hubungi “Operator Sekolah” Anda untuk dilakukan verifikasi maupun validasi terkait NISN siswa bersangkutan.

6.   Jika benar dan ternyata anak tersebut telah mempunyai NISN yang valid, maka akan muncul tampilan data siswa, mulai dari NISN, Nama Lengkap Siswa, Jenis Kelamin (1 = Laki-laki, 2 = Perempuan), Tempat Lahir, dan juga Tanggal Lahir.

7.   Untuk melihat gosip siswa secara lengkap, silahkan klik pada tab “Pencarian Berdasarkan NISN”, kemudian masukkan NISN (harus 10 digit angka), kemudian klik pada tombol “Cari”.

8.   Setelah itu akan muncul “Info Siswa” secara lengkap menyerupai screen shoot di bawah ini :

Demikian cara mencari NISN siswa secara online melalui internet maupun untuk cek / mengetahui NISN siswa / penerima didik yang valid di tahun aliran 2015/2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, April 12, 2019

Terbaik Selain Honor Ke-13 Tahun 2016, Pns Juga Sanggup Honor Ke-14 / Thr (Tunjangan Hari Raya)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta untuk meningkatkan daya beli ataupun untuk meringankan beban biaya pendidikan putra-putri PNS, maka pemerintah pada setiap tahunnya mencairkan honor ke-13 yang biasanya dicairkan pada waktu akan dimulainya tahun anutan baru.

Dan pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali honor pokok.

Dengan demikian, selain mendapat honor ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Bambang menyampaikan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.

Sebelum kebijakan santunan THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan honor PNS yang salah satu indikatornya menurut laju inflasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan honor pokok PNS.

Kebijakan meniadakan kenaikan honor dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak faktual secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, kalau masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat serpihan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.

Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Oleh alasannya ialah itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen semoga uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau honor pokok naik," tutur dia.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

"Tapi tidak 'full' (penuh), alasannya ialah kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah tidak mengecewakan buat bantu pensiun juga," ujar dia.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah sentra sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp. 558 triliun.