Tuesday, January 25, 2005

Terbaik Cara Cek / Mengetahui Aba-Aba Pos Kecamatan Yang Benar Untuk Pengisian Data Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Dalam proses entry data aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen, pada masing-masing penggalan data Peserta Didik, maupun data Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdapat kolom entrian untuk input arahan pos tepatnya di bawah isian kecamatan. 

Dalam mengisi pada penggalan ini memang diinput secara manual berbeda halnya dengan pengisian nama kecamatan yang sudah tersedia pada aplikasi Dapodik sehingga cukup memasukkan kata kunci atau nama depan dari kecamatan bersangkutan maka akan muncul satu atau beberapa pilihan yang mana kita cukup klik pada salah kecamatan yang sesuai.

Oleh sebab itu, berikut aku share cara untuk mengetahui / cek arahan pos kecamatan ataupun suatu kawasan yang benar yang sanggup dipakai untuk rujukan dalam pengiriman ataupun penerimaan surat, dan untuk publikasi gosip penting lainnya, salah satunya yaitu untuk keperluan data pada aplikasi Dapodik :

1.   Kunjungi links situs Kantor Pos Indonesia untuk menemukan arahan pos kecamatan yang benar pada links berikut.

2.   Setelah itu, klik pada tanda panah dropdown, pilih salah satu pada Propinsi yang mana merupakan propinsi dari kecamatan yang arahan pos-nya akan dicari.

3.   Kemudian ketik manual nama kecamatan (daerah) yang sedang dicari arahan pos-nya tersebut, kemudian klik pada tombol “Cari”.

4.   Selesai.

Setelah mendapat arahan pos yang benar, silahkan copy pribadi arahan pos yang terdiri dari 5 digit angka tersebut sebagai salah satu unsur penunjang pendataan pokok pendidikan Indonesia yang berkualitas. 

Demikian Sahabat share tips wacana cara gampang mengetahui arahan pos yang benar pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, January 5, 2005

Terbaik Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Dukungan 2015

Sahabat PTK serta Rekan-rekan Operator Sekolah jenjang Dikdas yang berbahagia… 

Berikut gosip terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)  Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun fatwa 2014/2015 semester 2.

2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud ihwal sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.

3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).

4. Definisi kawasan khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala kawasan dan sumber honor berasal dari APBD.

6.   Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal alasannya ialah tidak mendapatkan lagi anjuran buka kunci JJM.


Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan :

1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, pinjaman subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru kawasan khusus untuk tahun 2015, mengacu pada Dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada simpulan bulan Februari 2015.

2.  Kuota yang diberikan untuk masing masing kawasan dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di kawasan tersebut.

3.   Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh Kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya sanggup dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share gosip terkait Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!