Monday, January 21, 2002

Terbaik Cara Cek Hasil Sinkronisasi Aplikasi Dapodikmen 2015

Sahabat Operator Dapodikmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, aku akan share bagaimana cara kita sebagai operator sekolah untuk cek hasil pengiriman data ke server Dapodikmen Pusat untuk mengetahui apakah hasil pendataan yang sudah dikirim sesuai dengan yang telah kita entry ke aplikasi Dapodikmen sebelumnya.

Sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka kita sanggup melaksanakan sinkronisasi kembali ataupun jikalau diharapkan kita sanggup segera memperbaiki pada aplikasi Dapodikmen dan selanjutnya sanggup kita sync kembali.

Berikut langkah-langkah / cara cek hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikmen selengkapnya :


2.  Klik pada ikon “Login Manajemen Pendataan”. Links ini sanggup diakses oleh operator kabupaten/kota, operator propinsi atau operator sekolah.


3. Masukkan Email dan Password menyerupai yang Anda gunakan ketika login ke aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 sekolah Anda. Lalu klik pada ikon “Masuk”, jikalau berhasil maka aka nada konfirmasi “Anda Berhasil Masuk. Mohon tunggu sebelum halaman dimuat ulang”.

4.   Pada tampilan yang gres sehabis berhasil login, silahkan pilih “Data Sekolah”.


5.  Silahkan sesuaikan data semester yang ingin Anda ketahui data-data hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ataupun data-data pada semester sebelumnya.


Demikian share singkat mengenai cara cek hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikmen yang ketika ini memakai versi v.8.1.3. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Tuesday, January 1, 2002

Terbaik Pensiunan Guru Dapat Mengajar Dan Digaji Pemerintah Lagi – Sehabis Pp Pppk Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, Ptt, Gtt, Dan Sejenisnya

Sahabat Edukasi… Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi kalau Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. 

Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, dapat sama dengan seleksi CPNS, dapat juga berbeda. Selain itu diubahsuaikan dengan gugusan dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan eksklusif menduduki jabatan fungsional sesuai gugusan yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun dapat saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan eksklusif jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi tinggi, walau sudah pensiun namun kalau tenaganya masih diharapkan dapat masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, dapat saja dari atas. Ini laba PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)