Friday, December 27, 2002

Terbaik Jadwal Uji Kompetensi Kepala Sekolah Dan Pengawas Tahun 2015 – Pemutakhiran Data Kepala Sekolah Dan Pengawas Di Padamu Negeri Selambatnya 4 Maret 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Info dari Rakor BPSDMPK - PMP Kemdikbud di P4TK Penjas dan BK yang masih berlangsung telah berlangsung pada tanggal 24 - 27 Februari 2015.

Akan dilaksanakan acara Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas khusus naungan Kemdikbud se-Indonesia pada tanggal 23 - 28 Maret 2015.

Surat Edaran resmi tentang acara Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas akan segera menyusul diterbitkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau bagi seluruh sekolah negeri/swasta naungan Kemdikbud se-Indonesia untuk memutakhirkan data Kepala Sekolah dan Pengawas di PADAMU NEGERI selambatnya 4 Maret 2015 sebagai dasar penetapan calon penerima Uji Kompetensi dimaksud.


Untuk melihat sekaligus download/unduh Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2015 Padamu Negeri pada links artikel berikut.

Sedangkan untuk mengetahui sekaligus mendownload Kisi-Kisi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah Tahun 2015 Padamu Negeri selengkapnya silahkan klik pada artikel berikut.

Demikian informasinya, mengenai akan adanya Uji Kompetensi bagi seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...!

Saturday, December 7, 2002

Terbaik Panduan / Cara Pengajuan Nrg Gres Bagi Ptk Yang Belum Mempunyai Nrg Di Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK yang berbahagia… 

Berikut panduan untuk pengajuan NRG gres di Padamu Negeri 2015.

NRG yakni Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).

Para guru tersebut wajib melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melaksanakan verval atau pendaftaran ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Bagi guru yang belum mempunyai NRG disediakan fitur untuk proposal NRG Baru. Berikut gambar alur NRG :

Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih sajian VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

4.   Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang sanggup diunggah yakni file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :

a.   Pengajuan NRG gres dengan tanggal sertifikasi hingga 2014 hanya sanggup memillih jalur PLPG
b.   Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya sanggup menentukan jalur PPGJ
c.   Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi PPG harus menentukan sub jalur menyerupai pada gambar terlampir di bawah ini

6.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

7.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

8.   Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a). 
9.   Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG gres anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.

Untuk melihat panduan cara verval NRG bagi PTK yang telah mempunyai NRG silahkan klik pada links berikut.

Demikian panduan cara pengajuan NRG bagi PTK yang belum mempunyai NRG di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com

Sunday, November 17, 2002

Terbaik Panduan / Cara Verval Nrg (Nomor Pendaftaran Guru) Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

NRG yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Para guru tersebut wajib melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. 


Apabila tidak melaksanakan verval atau pendaftaran ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum mempunyai NRG disediakan fitur untuk proposal NRG Baru. 

Berikut panduan / langkah-langkah dalam proses VerVal NRG pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih sajian VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

4.   Pada kotak obrolan VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah mempunyai NRG bagi yang telah mempunyai NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.

5.   Bagi PTK yang belum mempunyai NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang sanggup diunggah yaitu file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

8.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

9.   Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)
10. Berikut Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b)
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti VerVal NRG.

Kemudian Bagi Anda yang belum mempunyai NRG ? Panduan / Cara Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum mempunyai NRG) sanggup dilihat pada share artikel berikut.

Demikian panduan cara Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Monday, October 28, 2002

Terbaik Panduan Aktivasi Akun Ptk Dan Cara Pengisian Data Ptk Gres Di Padamu Negeri

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…

Setelah Admin/Operator Sekolah melaksanakan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melaksanakan aktivasi dan pengisian data semoga Resmi Terdaftar sebagai PTK.

Perhatikan alur di bawah ini, Alur ini dijalani oleh PTK sesudah mendapat Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari petugas.


Berikut langkah-langkah panduan singkat cara melaksanakan aktivasi akun sampai pengisian data PTK gres di Padamu Negeri 2015 :

1.   Kunjungi http://padamu.siap.web.id dan pilih bab Aktivasi Akun PTK.
2.  Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c).

3.   Tentukan password untuk login akun PTK Anda.

4.  Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jikalau sudah benar klik Simpan.

5.   Klik Login pada jendela gres yang muncul.

6.   Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan.

7.   Pilih PADAMU PTK.

8.   Akan ditampilkan halaman ibarat berikut, Klik Cek Data.

9.  Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silahkan menghubungi Admin PADAMU di sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.

10.    Selanjutnya, Klik Isi Angket untuk memulai mengisi Angket EDS. Isi angket EDS sampai selesai dan Simpan.

11.    Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Mengisi Data Rinci pada jendela gres yang muncul.

12.    Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jikalau sudah selesai.

13.    Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv 2.

14.   Klik Setuju & Cetak Ajuan ibarat pada gambar di bawah ini untuk mencetak Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) .

15.    Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Sekolah.

16.   Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Sekolah. PTK akan memperoleh  Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07).

17.    Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin Disdik setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap selesai VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapat cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.

18.    Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda sanggup memakai nomor Pegawai ID Anda sebagai rujukan dalam urusan manajemen pendidikan selanjutnya.

19.    Agar Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015.

Demikian panduan aktivasi akun PTK dan cara pengisian data PTK gres di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, October 8, 2002

Terbaik Download Format Lembar Catatan Fakta Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berdasarkan isu sebelumnya dari Padamu Negeri yang disampaikan kepada seluruh Pengguna Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 bahwasannya selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B).

Selain itu, perlu juga diunggah / diupload aksesori kelengkapan dokumen lain (ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai), yaitu:

1.   Lembar Catatan Fakta.
2.   Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran.


Oleh alasannya yaitu itu, dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk download/unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas aksesori selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Untuk download / unduh format Lembar Catatan Fakta PKG Padamu Negeri ini, silahkan klik pada links berikut.

Demikian isu mengenai download format Lembar Catatan Fakta Padamu Negeri 2014/2015yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, September 18, 2002

Terbaik Syarat Dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share gosip perihal Perihal Tim Penilai PKG Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

1.   Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
2.   Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu perhiasan petugas Penilai.
3.   Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang sanggup dinilai per tahun.
4.   Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
5.   Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
6.   Berlaku hukuman – hukuman bagi penilai dan guru jikalau melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil klarifikasi sebagai berikut :

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak sanggup melaksanakan sendiri (misalnya alasannya jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah sanggup menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.


A. Kriteria Penilai

Penilai harus mempunyai kriteria sebagai berikut :

1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.   Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.   Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.   Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.  Memiliki kesepakatan yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.   Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.   Memahami PK GURU dan dinyatakan mempunyai keahlian serta bisa untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB mempunyai latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian sanggup dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah mempunyai akta pendidik dan memahami PK GURU.

Hal ini berlaku juga untuk menawarkan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling usang tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara terpola oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

Untuk sekolah yang berada di tempat khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang sanggup dinilai oleh seorang penilai yaitu 5 hingga 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan hukuman apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menimbulkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.

Sanksi tersebut yaitu sebagai berikut:

1.  Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan melaksanakan proses PK GURU.
3.  Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian gosip mengenai Syarat dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Thursday, August 29, 2002

Terbaik Aliran Pelaksanaan Pkg (Penilaian Kinerja Guru) / Juknis Pk Guru

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share Juknis atau Pedoman PKG (Penilaian Kinerja Guru) atau seringkali disebut juga dengan istilah PK Guru.

Guru yaitu pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru.

Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Menemukan secara sempurna wacana aktivitas guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan menawarkan donasi secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru yaitu seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan wacana apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan.

Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai pola pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, August 9, 2002

Terbaik Permenpan–Rb Nomor 16 Tahun 2009 Wacana Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Dalam kesempatan kali ini saya akan share isu mengenai Permenpan–RB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Selain itu juga mengenai Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif semenjak pada tanggal 1 Januari 2013 yang lalu.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru yakni penilaian dari tiap butir aktivitas kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi…!

Saturday, July 20, 2002

Terbaik Langkah-Langkah Cara Verval Nrg Guru Sertifikasi Di Padamu Negeri

Sahabat PTK dari Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia… 

Berikut panduan Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik yang sudah mempunyai NRG di Padamu Negeri 2015.

Perhatian..! Bagi Anda Guru dari KEMENAG, bila NRG tidak ditemukan, silakan melaksanakan tawaran NRG Baru. klik pada tautan untuk melaksanakan Proses tawaran NRG Baru.

NRG ialah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.

Apabila tidak melaksanakan verval atau pendaftaran ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum mempunyai NRG disediakan fitur untuk tawaran NRG Baru. 

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.

Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Berikut panduan VerVal NRG  :

1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih sajian VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

4.   Pada kotak obrolan VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah mempunyai NRG bagi yang telah mempunyai NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang sanggup diunggah ialah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

6.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, bila masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

7.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

8.   Berikut Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).
9.  Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

Bagi Anda yang belum mempunyai NRG ? Panduan / Cara Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum mempunyai NRG) sanggup dilihat pada share artikel berikut.

Demikian panduan cara pengajuan NRG bagi Guru yang sudah mempunyai NRG di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!