Sunday, December 17, 2000

Terbaik 3 Digit Pertama Nisn Tidak Harus Sama Dengan 3 Digit Terakhir Tahun Lahir Penerima Bimbing Dalam Proses Verval Pd

Sahabat Operator Dapodik sekaligus Operator Sekolah VerVal PD 2015 yang berbahagia…

Dalam proses VerVal Peserta Didik untuk 3 (tiga) digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, sehingga tidak perlu melaksanakan mengajukan perbaikan NISN yang dikarenakan perbedaan tersebut.

Yang penting data Peserta Didik valid dan sesuai dengan berkas manajemen kependudukan atau Ijazah atau Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga.

Berbeda halnya dengan adanya kesalahan dan ketidaksesuaian pada Nama dan Tanggal Lahir penerima didik, maka harus dilakukan proses Edit Data untuk memperbaiki data, yang selanjutnya dilakukan Konfirmasi Data secara bijak (download panduan VerValPD versi 1.3 sanggup diunduh pada links berikut).

Karena sehabis data Peserta Didik selesai diproses pada sajian konfirmasi maka akan berpindah ke tab Referensi Data. Dan dengan demikian data PD yang sudah terdapat pada tab Referensi Data menjadi Data Master Pendidikan yang terinstegrasi dengan sistem pendataan lainnya.

Penolakan terhadap pengajuan perbaikan Nama dan Tanggal lahir ialah hak dan kewajiban Admin VervalPD yang di karenakan berkas pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan, berkas tidak terbaca dengan terang atau ukuran berkas terlalu kecil sehingga tidak terbaca dengan jelas.

Beberapa dokumen/berkas yang sanggup dipakai untuk proses perbaikan data pada tab Edit Data VerValPD selengkapnya sanggup dilihat pada links artikel berikut.

Demikian isu mengenai 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir penerima latih dalam proses Verval PD yang admin share dari Bpk. Taufik Lone. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Monday, November 27, 2000

Terbaik Lomba Foto Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2015 – Pengiriman Hasil Karya Paling Lambat Tanggal 2 April 2015, Pukul 16.00 Wib

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut isu mengenai adanya Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2015, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIH Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 2015.

Tema Lomba adalah: “Penguatan Pelaku Pendidikan: Siswa, Guru, Orangtua, dan Kepala Sekolah


Subtema:

1.   Sekolah sebagai daerah yang menyenangkan
2.   Pendidikan sebagai proses kegembiraan
3.   Memuliakan guru
4.   Peran orangtua dan guru dalam membangun huruf kejujuran siswa

Kriteria Lomba:

1.  Kategori lomba foto mencakup 3 kategori yaitu kategori pelajar, kategori guru dan/atau orangtua siswa, serta kategori wartawan.
2.   Foto yaitu karya asli, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, ataupun reproduksi.
3.   Foto belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun.
4.   Fotografer bukan pegawai Kemdikbud Pusat.
5.  Pengambilan foto sanggup memakai kamera DSLR, kamera saku, maupun kamera smartphone high resolution.
6.   Peserta sanggup mengirimkan maksimal 5 foto.
7.   Pengiriman foto dalam format JPEG dengan ukuran maksimum 2,50 MB per foto, resolusi 72 per inch, berwarna (full colour), dan dibentuk pada tanggal 1 Januari s.d 2 April 2015, ke email: lombafoto@kemdikbud.go.id, paling lambat tanggal 2 April 2015, pukul 16.00 WIB, dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat.
8.   Setiap akseptor wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama lengkap, akun Twitter, alamat, email, nomor telpon/handphone, fotocopy Kartu Pelajar untuk pelajar, fotocopy KTP/SIM dan Kartu Keluarga untuk guru dan/atau orangtua siswa.
9.   Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun Twitter akseptor dengan mention ke akun @kemdikbud_RI dan memakai tagar #lombafotokemdikbud
10.  Khusus kategori wartawan, karya fotonya sudah pernah dimuat di media cetak atau media online, disertai bukti pemuatan dan melampirkan kartu pers.
11.  Karya Foto yang telah dikirim menjadi milik panitia untuk kepentingan publikasi dan hak siar Kemdikbud.
12. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id, facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta twitter @kemdikbud_RI pada bulan Mei 2015.
13.  Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan uang tunai masing-masing sebesar:
·       Juara I : Rp 10.000.000 (dipotong pajak)
·       Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
·       Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
14. Keputusan panitia bersifat selesai dan tidak sanggup diganggu gugat. Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.

Download Pengumuman Pengumuman Lomba Foto Kemdikbud 2015 pada links berikut

Demikian isu mengenai Pengumuman Lomba Foto Kemdikbud 2015 yang admin share dari Pengumuman resmi di www.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tuesday, November 7, 2000

Terbaik Lomba Penulisan Artikel Dan Features Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2015 – Pengiriman Hasil Karya Paling Lambat Tanggal 2 April 2015 (Cap Pos) & Diterima Panitia Paling Lambat Tanggal 7 April 2015

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Berikut isu mengenai Pengumuman akan adanya Lomba Penulisan artikel dan Features dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2015, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIH Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel dan Features Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 2015.

Tema Lomba adalah: “Penguatan Pelaku Pendidikan: Siswa, Guru, Orangtua, dan Kepala Sekolah

Subtema:

a. Sekolah sebagai tempat yang menyenangkan
b. Pendidikan sebagai proses kegembiraan
c. Memuliakan guru
d. Peran orangtua dan guru dalam membangun aksara kejujuran siswa

Kriteria Lomba:

1.   Lomba penulisan artikel untuk guru dan/atau orangtua siswa, dan lomba penulisan karangan khas (features) untuk wartawan media cetak.
2.   Artikel dan features ialah karya asli, tidak duplikatif atau replikatif.
3.   Artikel dan features belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun.
4.   Artikel dan features telah dimuat pada media massa cetak (nasional, daerah, maupun media internal institusi) yang terbit di Indonesia. Kategori Artikel dimuat pada periode 1 November 2014 s.d 2 April 2015, sedangkan kategori Features dimuat pada periode 1 Januari s.d 2 April 2015.
5.   Tulisan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar.
6.   Peserta bukan pegawai Kemdikbud Pusat.
7.   Peserta sanggup mengirimkan maksimal 5 naskah artikel dan features.
8.   Pengiriman naskah artikel dan features dilampirkan bukti pemuatan paling lambat tanggal 2 April 2015 (cap pos) dan diterima panitia paling lambat tanggal 7 April 2015, dikirim ke alamat panitia lomba: Pusat Informasi dan Humas, Gedung C lt. 4, Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
9. Setiap akseptor wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama, alamat, email, nomor telpon/handphone, dan fotocopy kartu identitas KTP/SIM. Khusus wartawan untuk kategori features juga melampirkan kartu pers.
10. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id, Facebook: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta twitter @kemdikbud_RI pada bulan Mei 2015.
11. Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan uang tunai masing-masing sebesar:
·       Juara I : Rp 10.000.000 (dipotong pajak)
·       Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
·       Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
12. Keputusan panitia bersifat simpulan dan tidak sanggup diganggu gugat. Panitia berhak menggugurkan pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.

Download Pengumuman Lomba Artikel dan Features Kemdikbud 2015 pada links berikut.

Demikian isu mengenai Lomba Artikel dan Features Kemdikbud tahun 2015 yang admin share dari Pengumuman resmi di www.kemdikbud.go.id, supaya bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, October 18, 2000

Terbaik Paparan P2tk Dikdas Tahun 2015 Ihwal Pelayanan Prima Dalam Rangka Pengelolaan Data Guru Untuk Perencanaan Kebutuhan, Training Karir, Dan Kesejahteraan Guru

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur ihwal Persyaratan mendapatkan Tunjangan  Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor pendaftaran Guru oleh Departemen;
b.  memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.   mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.   terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
e.   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.    tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.

Selain itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang tidak sanggup memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam training pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melakukan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.


Selanjutnya, dengan adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur ihwal hukuman di mana Guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan hukuman berupa dihilangkan haknya untuk menerima tunjangan profesi;

Selain itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan aturan akan mendapatkan sanksi-sanksi :

a.   diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sehabis yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima sehabis yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan

Dan Pejabat yang berwenang menawarkan hukuman ialah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri tetapkan hukuman berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Jika pembayaran dilakukan pusat  maka kiprah di atas sanggup dikendalikan pusat, dengan tunjangan SIMPAK dan DAPODIK.

Untuk lebih terperinci dan detailnya info ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas terkait Tunjangan Profesi yang diterbitkan pada bulan Februari 2015 ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Thursday, September 28, 2000

Terbaik Siklus Pengiriman Data Dari Sekolah Ke Server Dapodik Pusat

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Untuk menjamin kualitas data, bila data yg dikirim belum valid guru sanggup melihat di website serta sanggup mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang hingga data dinyatakan valid dan dipakai untuk penerbitan SK Tunjangan.

Periode waktu guru untuk memperbaiki ialah setiap ketika selama 6 bulan (1 semester)


Untuk Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan :

1.   Status Guru aktif mengajar dengan adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun)
2.   Rombel guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN)
3.   Tidak diperkenankan guru mengajar  di rombel yg sama untuk mapel yang sama
4.   Guru mengajar sesuai akta pendidiknya.
5.   Beban kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator
6. Pengecekan terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk legalisasi kiprah tambahan.
7.   Pengecekan Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek semoga sesuai yg diperbolehkan
8.   Kebenaran Data  Guru Bukan PNS akan dicek silang dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke sentra dan berkas fisik PAK guru pada SIMPAK di Kab/Kota
9.   Direncanakan untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud sanggup mengakses Database BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud (paperless)


Oleh sebab itu, Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk sanggup saling mengakses data Guru PNS Daerah. Hal ini diharapkan sebab pengelolaan database kepegawaian Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud). (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)

Friday, September 8, 2000

Terbaik 5 Aplikasi Pengelolaan Guru Berbasis Web Dengan Sumber Data Dapodik Secara Realtime

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Hingga ketika ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang sanggup diakses secara realtime menurut kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.

Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :


1.  Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka training Karir Guru Bukan PNS)

Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru sanggup melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, evaluasi berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data kalau ada Kesalahan, dan menampilkan status SK proteksi kalau data sudah Valid

Guru sanggup melihat datanya setiap ketika melalui website. Jika ada kesalahan sanggup memperbaiki dan mengirimkan kembali hingga data tersebut valid untuk sanggup diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk warta guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru sanggup melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan akta pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam kalau SK Tunjangan guru sudah terbit.

3.   Aplikasi  SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat akhirnya pada Grafik. Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan gugusan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.

Hal ini penting dilakukan sebab beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian gugusan pendidik sehingga sanggup memastikan ajuan gugusan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

4.  Aplikasi  SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan menurut Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat akhirnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan gugusan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan sebab beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian gugusan pendidik sehingga sanggup memastikan ajuan gugusan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

5.  Aplikasi  EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir

Demikian warta mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait proteksi bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)

Saturday, August 19, 2000

Terbaik Alur Isu Terkait Penataan Dan Pemerataan Guru, Karir, Dan Derma Profesi

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan proteksi profesi selengkapnya sebagai berikut :

1.   Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2.   Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang sanggup diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali  (Langkah 1) kalau datanya belum benar.
3.   Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan sanggup mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru sanggup melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4.   Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru sanggup melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat pribadi ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
5.   SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
6.   Usulan calon guru yg akan disertifikasi, dibutuhkan memakai dapodik maka calon yg diusulkan sudah memiliki 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan sanggup terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK).


7. Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer tempat yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini sanggup teratasi kalau anjuran calon diambil dari dapodik alasannya ialah honor pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK sanggup disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
8.   Usulan alokasi dana proteksi profesi transfer tempat untuk PNS Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
9.   Kab/Kota/BKN/MENPAN sanggup mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan gugusan CPNS di sekolah negeri.
10.   Kab/Kota/BKN/MENPAN sanggup memakai data ini sebagai kontrol terhadap anjuran gugusan sehingga selaras antara kebutuhan sekolah, anjuran kab/kota  dan gugusan yang disediakan oleh menpan (tepat  sulan, sempurna formasi, dan sempurna penempatan).
11.    Dalam rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang sanggup naik pangkat dan mendapatkan proteksi (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya ialah guru harus mengajar minimal 24 jam/mgg.
12.   Semua guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
13.   Bagi guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di inpassing harus diadaptasi dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th. 2014) agar  sanggup ikut training karir ibarat PNS.
14.    SIMPAK akan menghasilkan Angka Kredit guru kalau menurut hasil evaluasi memenuhi kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat
15.    Berdasarkan SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi terbitnya SK proteksi (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi sudah dikaitkan dengan kompetesi)

Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas 2015

Sunday, July 30, 2000

Terbaik Aplikasi Sim Pak Untuk Mengelola Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Menurut Evaluasi Kinerja Dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Aplikasi SIMP PAK yaitu merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. 

Jika kabupaten/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat balasannya pada Grafik.

Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan gugusan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. 

Hal ini penting dilakukan alasannya yaitu beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pelatihan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian gugusan pendidik sehingga sanggup memastikan ajuan gugusan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

Demikian isu mengenai SIMPAK yang admin share menurut Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Monday, July 10, 2000

Terbaik Tips / Cara Menghapus Virus Yang Sulit Dihapus Dari Komputer Yang Berupa File Exe Maupun File Format Lain Dalam Folder Yang Tidak Dapat Didelete

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah yang berbahagia…

Pernahkan Anda menjumpai keterangan ibarat di bawah pada ketika Rekans akan menghapus folder atau file yang ada di windows akan tetapi gagal alias file exe, file format lain, ataupun folder tersebut tetap tidak sanggup dihapus, dipindah, maupun direname? Di antaranya :

1.  Cannot delete file: Access is denied, There has been a sharing violation,
2.  The source or destination file may be in use,
3.   The file is in use by another kegiatan or user,
4.   Make sure the disk is not full or write-protected and that the file is not currently in use,
5.   Cannot Delete Program : it is being used by another person or program,
6.  Atau pesan lainnya yang pada dasarnya menyatakan bahwa file atau folder tersebut tidak sanggup dihapus dikarenakan ada hal-hal tertentu yang menghalanginya.

Untuk menghapusnya gotong royong sanggup dilakukan tapi itu sangat sulit untuk dilakukan oleh pemula bukan?. Penyebabnya pun beragam, sanggup dari file yang akan kita hapus merupakan file system windows, file, virus,atau mungkin file/folder tersebut sedang dipakai oleh kegiatan lain padahal kita tidak pernah mengijinkannya.


Nah, bagi Anda yang tidak ingin resah mengenai cara menghapus File/Folder yang tidak sanggup dihapus ini, saya ingin memperkenalkan sebuah tool yang berjulukan Unlocker, fungsi unlocker tidak hanya sanggup menghapus file, akan tetapi juga berfungsi untuk me-rename dan memindahkan file yang membandel tadi.

Baiklah, berikut cara menghapus File/Folder yang tidak sanggup dihapus, direname, ataupun dipindah :

1.   Download Progam Unlocker untuk windows 7 32 bit, klik di sini.
2.   Install Progam Unlocker.
3.   Pilih File yang ingin dihapus, direname, atapun dipindah.
4.  Klik kanan, lalu Klik Unlocker, pilih jenis proses ; Delete, Rename, ataupun Move menurut kebutuhan Anda. Lalu klik “OK".

Salah satu tampilannya misal untuk menghapus file silahkan lihat pada screenshoot berikut :


Dan, file yang tidak sanggup dihapus balasannya sanggup terhapus. Caranya hampir sama dalam menerapkan untuk menghapus folder (lihat pada gambar di atas, sesuaikan pada action-nya). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Referensi komplemen artikel : http://loginmarkasduniamaya.blogspot.com

Tuesday, June 20, 2000

Terbaik Cara Memperbaiki Halaman/Page Error Cannot Fine The File Http 404 Pada Url Dengan Domain Tld Gres Di Blogger / Blogspot

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Setelah domain TLD (Top Level Domain) yang kita inginkan pada penyedia layanan domain pilihan Anda dan name server serta pada DNS (Domain Name Systemsudah kita setting dengan benar,  maka langkah terakhir yakni custom domain pada blog kita.

Namun kadangkala ada proses yang kelihatannya sangat sepele namun sangat memilih untuk redirect URL blog dengan domain LTD, contohnya www.urlandasendiri.com sehingga ketika setting sudah kita lakukan ternyata diakses dengan http://urlandasendiri.com, malah muncul error page dan halaman situs tidak dapat dibuka dengan keterangan “Cannot Fine The File HTTP 404” ibarat pada gambar di bawah ini.


Hal ini disebabkan lantaran adanya proses yang terlewatkan ketika kita setting custom domain di akun blogger kita sebelumnya. Berikut cara mengatasi permasalahan error page pada URL situs dengan domain TLD gres tersebut :

1.   Login pada akun Blogger Anda.

2.   Klik pada “Setting” atau “Setelan

3.   Selanjutnya klik pada PenerbitanèAlamat BlogèEdit” pada Setelan domain pihak ketiga.


4. Selanjutnya beri tanda checklist/centang pada potongan “Alihkan urlandasendiri.com ke www.urlandasendiri.com"


5.   Langkah terakhir, silahkan klik “Simpan”.

Setelah tersimpan silahkan dicoba mengakses kembali URL situs anda tanpa www, pola urlandasendiri.com, maka dalam waktu sekejap akan dialihkan otomatis ke www.urlandasendiri.com dan permasalahan pun selesai. 

Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!