Thursday, December 23, 1999

Terbaik Inpres Dan Perpres Ihwal Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang bekerjasama dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014).

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 wacana Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.

PIP yaitu pemberian sumbangan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir semenjak tahun 2008.

Dua peraturan tersebut juga bekerjasama dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan aktivitas proteksi sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi akseptor aktivitas proteksi sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk akseptor Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk akseptor Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akseptor Program Indonesia Sehat.

Ketiga aktivitas di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)

Friday, December 3, 1999

Terbaik Aktivitas Wajib Berguru 12 Tahun Dimulai Juni 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun akan dimulai Juni 2015. "Rencananya Juni 2015 mulai diberlakukan," kata Puan Maharani seusai unjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).

Menurut Puan, pelaksanaan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun sesuai kesepakatan kabinet kerja. Dengan adanya jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.

Puan mengatakan, sampai ketika ini pemerintah terus melaksanakan banyak sekali persiapan terkait pelaksanaan jadwal tersebut. "Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal sampai tingkat sekolah menengah atas," katanya.

Dalam kunjungan kerja ke Bandung, Puan Maharani menghadiri Munas XV Hipmi, berkunjungan ke pabrik tekstil, dan RS Hasan Sadikin.

Sebagai infomasi, terwujudnya wajib mencar ilmu 12 tahun sudah dirintis oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semenjak 2012. Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal menerima kucuran dana derma operasional sekolah menyerupai yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.

Karena itu, sehabis biaya operasional sekolah (BOS) SD dan Sekolah Menengah Pertama terpenuhi, pemerintah berupaya memperlihatkan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) biar wajib mencar ilmu 12 tahun terwujud. (Baca: Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012)

Namun, ketika itu jadwal yang juga dikenal dengan nama "program rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU)" dianggap belum sanggup untuk dimulai. Sebab, pemerintah masih menyisakan 'pekerjaan rumah' dalam jadwal sebelumnya, wajib mencar ilmu 9 tahun. (Baca: Wajar 12 Tahun Belum Layak Dimulai)

Salah satu tantangan untuk mewujudkan jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun yaitu jumlah guru. Untuk mendukung jadwal itu, diharapkan setidaknya 12.000 guru SMA/SMK dalam setahun.