Saturday, June 26, 1999

Terbaik Buku 1 Edisi Revisi – Ajaran Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ialah guru harus mempunyai akta pendidik.

Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 hingga dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan agenda S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.

Mulai tahun 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.


Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ ialah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diharapkan sebuah pemikiran yang sanggup menjadi contoh bagi semua unsur tersebut.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di sentra dan di daerah. Unsur sentra yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur tempat yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pemikiran penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ ini.

Download selengkapnya Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015, sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id atau sanggup juga diunduh pada links alternatif dari admin pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Sunday, June 6, 1999

Terbaik Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Berikut Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.

Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada gambar di bawah ini:


Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada gambar di atas yaitu sebagai berikut :

1. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

2.  Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

3.   Bagi akseptor yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

4.   Bagi guru yang telah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.

5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup aktivitas pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. 

  Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus sehabis 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup eksklusif diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

6.   PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai kiprah pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan aktivitas persekolahan lainnya.

Rambu-rambu pelaksanaan PKM yaitu sebagai berikut:

1)   PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.

2)   Beban mencar ilmu PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

3)   Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

4)  Peserta PKM wajib melakukan dan menciptakan laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.

5) Uji kinerja dilaksanakan di selesai PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada ketika uji kinerja.

6)   Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

7) Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diubahsuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau diubahsuaikan dengan KKG dan MGMP.

8)   Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk kawasan tertentu secara off-line.

7.  Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan akseptor yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. 

   Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, akseptor dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Demikian informasi mengenai alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015 yang admin share dari Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!