Monday, December 28, 1998

Terbaik Tanya Jawab Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket Beserta Penjelasannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut daftar pertanyaan dan tanggapan terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) kiprah guru yang mendapat kiprah komplemen sebagai Guru Piket.

GURU MENJADI GURU PIKET

1. Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?

Ekuivalensi guru piket ialah 1 jam pelajaran.

Satuan pendidikan sanggup mengangkat guru piket menurut rombongan belajar.

a.   1 rombongan berguru hingga dengan 9 rombongan berguru diangkat satu guru piket .
b.   10 rombongan berguru hingga dengan 18 rombongan berguru diangkat dua guru piket .
c.   19 rombongan berguru hingga dengan 27 rombongan berguru diangkat tiga guru piket
d.   Lebih dari 27 rombongan berguru diangkat 4 guru piket.


2. Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk memilih guru piket selain kekurangan beban mengajar akhir Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum Tahun 2006?

Tidak ada kriteria, khusus yang penting sehat jasmani dan rohani dan sanggup bertugas penuh dalam 1 hari sesuai jadwal

3. Adakah format isian yang diharapkan untuk ekuivalensi?

Ada.

Format isian ekuivalensi sanggup dilihat dan diunduh pada laman Direktorat PTK terkait

4. Bagaimana cara menghitung jam piket untuk sanggup diekuivalensi?

Jam piket dihitung dari jam pertama hingga dengan jam terakhir (sesuai jadwal yang berlaku di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu.

5. Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkah kekurangan ini diatasi dengan 5 hari sebagai guru piket?

Tidak bisa, yang diakui ialah pelaksanaan kiprah piket 1 hari atau lebih dalam seminggu yang dihitung dalam satu bulan, lalu gres diekuivalensikan dengan 1 jam mengajar.

6. Berapa usang masa berlaku SK Guru Piket?

SK berlaku selama 1 (satu) semester.

7. Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, bila guru tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket (dari jam pertama hingga jam terakhir)

 Tidak sanggup diekuivalensikan.

Guru Piket
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.   Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.   Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.   Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.   Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.    Melakukan acara lainnya yang terkait kiprah guru piket


Laporan hasil piket per tugas

Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi kiprah komplemen guru yang lainnya sanggup dilihat pada links artikel di bawah ini :

1.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
4.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, atau C.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015

Tuesday, December 8, 1998

Terbaik Tanya Jawab Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Menjadi Pembina Acara Ekstrakurikuler Beserta Penjelasannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut daftar pertanyaan dan balasan terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) kiprah guru yang mendapat kiprah pelengkap sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler.

GURU MENJADI PEMBINA EKSTRAKURIKULER

1. Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?

Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakulikuler hendaknya dirancang sebagai sebuah kegiatan yang mengakibatkan akseptor didik mempunyai ruang yang cukup untuk mengekspresikan kegiatan-kegiatan yang kasatmata khususnya berkaitan dengan pelestarian budaya setempat biar perilaku kreasi dan produktivitas akseptor didik lebih terarah.


Melalui kegiatan ekstrakurikuler juga diarahkan biar akseptor didik sanggup mengelola kekayaan budaya lokal, mengekspresikan kegiatan sesuai dengan kekinian (misalnya penggunaan teknologi isu dan komunikasi), dan hidup lebih berdikari sesuai dengan minat dan bakatnya.

Melalui kegiatan ekstrakurikuler, akseptor didik tidak diajari menjadi ilmuwan saja, tetapi lebih menekankan kepada pembentukan abjad yang lebih sesuai dengan kondisi dan situasi akseptor didik khususnya dalam pelestarian budaya, pembiasaan dengan kemajuan zaman, dan mengakibatkan akseptor didik lebih mandiri.

2. Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?

Pembinaan akseptor didik dalam kegiatan ekstrakurikuler sanggup dijadikan wahana untuk lebih mengenalkan akseptor didik kepada pendidikan abjad (character building), pengembangan ilmu dan pengetahuan yang lebih mudah dan sempurna guna, training olah raga, pembentukan kepribadian, dan tentu saja pelestraiaan budaya bangsa. Secara rinci kegiatan ekstrakurikuler hendaknya berfokus pada hal-hal berikut ini.

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: kegiatan ilmiah cukup umur (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, fotografi, teater, debat, bahasa Inggris dan bahasa ajaib lainnya, teknologi isu dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat, perayaan idul qurban, penyiapan sesaji untuk keperluan perayaan galungan dan kuningan, persiapan perayaan waisak, dan lain-lain;
5.   Bentuk kegiatan lainnya, menyerupai penyiapan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), cerdas cermat empat pilar negara, dan lain-lain

3. Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler?

Lingkup kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a.   Individual, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
b.   Berkelompok, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
c.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). d. Berkelompok dalam kelas parallel
d.   Berkelompok antar kelas.

4. Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?

Tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler melalui:

(1)  analisis sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler;
(2)  identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
(3)  menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
(4)  mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
(5)  menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

5. Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?

Komponen Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi

6. Bagaimana penyusunan kegiatan Kegiatan Ekstrakurikuler?

Penjadwalan kegiatan ekstrakurikuler pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/ atau wakil kepala sekolah. Jadwal kegiatan ekstrakurikuler diatur biar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

7. Komponen apa saja dalam menyusun kegiatan kegiatan ekstrakurikuler?

Jadwal kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari kegiatan latihan rutin dan kegiatan yang bersifat insidental
NO.
HARI/TANGGAL
PUKUL
URAIAN
PNJWB
1.
…………………….
…………………….
……….
……….
2.
…………………….
…………………….
……….
……….
Dst.
…………………….
…………………….
……….
……….
Jadwal yang bersifat insidental sesuai dengan kebutuhan.

8. Penilaian menyerupai apa yang dilakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler?

Penilaian kegiatan ekstrakurikuler berupa penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik.

9. Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler?

Unsur-unsur yang terlibat dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler adalah:

a.   Satuan Pendidikan,
b.   Komite Sekolah
c.   Orangtua,
d.   Dunia perjuangan dan dunia industri.

10. Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?

Bagi guru yang menentukan untuk membina kegiatan ekstrakurikuler sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, guru yang bersangkutan maksimal melakukan tiga kegiatan ekstrakurikuler yang berbeda sesuai dengan kemampuannya.

11. Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina kegiatan ekstrakurikuler?

Guru mata pelajaran yang membina kegiatan ekstrakurikuler sebagai cuilan dari pemenuhan beban mengajar guru dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu.

Membina Ekstrakurikuler
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b.   Jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil piket per tugas
Satu paket
per tahun
2 jam
pelajaran
a.   Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b.   Program dan kegiatan kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
a.    Laporan hasil kegiatan training ekstrakurikuler tertentu

Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi kiprah pelengkap guru yang lainnya sanggup dilihat pada links artikel di bawah ini :

1.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Piket.
4.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A,B, atau C.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015