Monday, March 23, 1998

Terbaik Prosedur Pembayaran Dukungan Fungsional Bagi Guru Non Pns 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut isu mengenai Mekanisme Penyaluran / Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Pendidikan Dasar.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1. Guru yang termasuk sebagai nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

2.  Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.

3.  Penentuan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sehabis ditentukan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.

5.  Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan peserta subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data peserta subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Pemerintah memilih nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3.   Pemerintah memutuskan calon guru peserta subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sehabis Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon peserta subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

4.   Sebelum penerbitan SK peserta sumbangan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan sumbangan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:


Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5.  Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon peserta subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

6. Berdasarkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

7.  KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menimbulkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :


Berdasarkan prosedur di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.

2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Untuk mengetahui Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar, sanggup dilihat pada links artikel berikut ini.

Demikian isu mengenai prosedur pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS 2015 jenjang Dikdas yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, March 3, 1998

Terbaik Download Juknis Aneka Santunan Bagi Guru Pns Dan Non Pns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Berikut Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015 yang admin share dari P2TK Dikdas Kemdikbud, selengkapnya sebagai berikut :

Juknis yang mengatur wacana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan jadwal sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yakni dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus-menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil kawasan melalui prosedur dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun kawasan serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya isu wacana terjadinya perubahan prosedur persyaratan, dukungan dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa hingga ketika ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga sanggup dipastikan tidak ada perubahan pada prosedur persyaratan, dukungan dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Berikut links download dari beberapa Petunjuk Teknis yang dipakai sebagai dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran 2015 di bawah ini :


Jika Rekan-rekan ingin mengunduh 6 (enam) Juknis di atas secara keseluruhan dalam 1 file Rar, silahkan unduh pada links alternatif dari admin berikut Download Juknis Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 Lengkap.

Demikian beberapa Juknis Aneka Tunjangan bagi Guru PNS maupun Non PNS tahun 2015 yang admin share dari situs P2TK Dikdas Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!