Thursday, January 22, 1998

Terbaik Syarat Kriteria Akseptor Dukungan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Pendidikan Ke S-1/D-Iv Jenjang Dikdas Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yaitu pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).

Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

Kriteria Penerima Bantuan Biaya

1.   Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
3.   Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
4.   Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
5.   Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 wacana Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.   Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV.

Selain kriteria tersebut di atas, guru akseptor dukungan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:

1.   Guru PNS harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
2.   Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
4.  Guru yang telah mendapat dukungan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapat dukungan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5.   Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu;
6.   Usia maksimum 55 tahun pada dikala pendaftaran;
7.   Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
8.   Satu lembar copy Ijazah terakhir.
9.   Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10.    Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama eksklusif dan masih aktif.
11.    Melampirkan foto copy NPWP.

Friday, January 2, 1998

Terbaik Prosedur Pembayaran Dukungan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Pendidikan Ke S-1/D-Iv Jenjang Dikdas Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yang termasuk sebagai nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ialah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Penentuan nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas menurut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sehabis ditentukan nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan memutuskan akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV

1.   Pemerintah memilih kuota calon akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah memilih nominasi akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah memutuskan calon guru akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sehabis Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.
6.   Berdasarkan SK akseptor derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut Alur Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV secara digital :
Berdasarkan prosedur di atas, agenda penyaluran derma biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan dengan agenda pelaksanaan diatur sebagai dalam tabel di bawah ini :